Perintah Kementerian Kesehatan Uni Soviet 65 tanggal 29 Januari 1988. Kerangka legislatif Federasi Rusia

4 24 4 24 Handuk 4 24 sikat cuci tangan 4 Sedang bertugas Catatan: menengah dan muda staf medis alih-alih gaun ganti, Anda dapat mengeluarkan: gaun katun 4 24 celemek katun 1 24 Untuk masa tugas di rumah sakit dan panti asuhan, serta saat bekerja di kotak steril, selain: Sandal 1 12 Kepada staf perawat profil bedah rumah sakit, alih-alih sandal, terbitkan: Alas kaki profilaksis (TU17-1501-75) 3 12 Saat bekerja di ruang operasi, ruang ganti rumah sakit, ruang bersalin dan pascapersalinan, ruang operasi kotak untuk persiapan darah dan persiapannya, sebagai tambahan: Gaun katun (untuk wanita) 3 24 Kemeja dan celana bahan katun (untuk pria) 24 Stoking katun putih (kaus kaki) 3 12 Penutup sepatu 3 Petugas Saat melayani pasien trachoma, selain itu: Sarung tangan karet Petugas Untuk tenaga medis menengah dan junior rumah sakit anak, sanatorium, panti asuhan, saat melayani anak-anak dan pasien di beranda, selain itu: 3 Sedang bertugas Saat bekerja dengan mayat dan bahan kadaver, sebagai tambahan: Gaun katun atau 24 Baju dan celana bahan katun 24 2. Teknisi gigi jubah katun 4 24 Topi katun atau saputangan 4 24 3. Perawat jubah katun 2 24 Topi katun atau saputangan 2 24 Handuk 1 Sedang bertugas Penutup sepatu Petugas Sandal 12 4. Ibu dirawat di rumah sakit dengan anak yang sakit jubah katun Tugas saputangan katun Sedang bertugas Sandal Petugas 5. Ibu yang datang untuk menyusui bayinya di rumah bayi jubah katun Tugas saputangan katun Sedang bertugas Penutup sepatu Petugas Handuk Sedang bertugas 6. Forensik - ahli medis, dokter - ahli kedokteran forensik, dokter laboratorium, peneliti, paramedis dan staf perawat, asisten laboratorium, biro kimia forensik dan laboratorium forensik dan lembaga kedokteran forensik Jubah katun * 4 24 Topi katun atau saputangan 4 24 Handuk 4 24 7. Dokter, menengah (termasuk disinfektan, disinfektan, disinsector, bonifier) ​​dan tenaga medis junior, ahli biologi, ahli zoologi, ahli entomologi dan asistennya, ahli kimia, fisikawan, insinyur, teknisi, insinyur hidrolik, teknologi, pengawas dan kepala unit sanitasi-pencegahan jubah katun<*>Kapas topi atau saputangan Handuk 4 24 Topi katun atau saputangan 4 24 Handuk 4 24 8. Karyawan apotek (apotek, apotek, kios, gudang, toko farmasi dan optik, laboratorium kontrol dan analitik), yang bergerak dalam penerimaan dan pengeluaran obat, pengeluaran dan penjualan produk medis dan optik, mencuci piring farmasi, serta manajer dan kasir apotek . Pegawai laboratorium dan stasiun farmasi penelitian, lembaga farmasi penelitian yang terkait dengan teknologi, analisis, dan standarisasi produk obat; jubah katun 3 24 Saputangan atau topi katun 3 24 Penjual kios luar ruangan Jaket katun putih bukan jubah katun 3 24 Bagi pekerja yang terlibat langsung dalam pembuatan, pengawasan dan pengemasan obat, selain itu: Sandal kulit 1 6

<*>Di tempat katun, Anda bisa memberikan kemeja dan celana katun.

Solusi dalam ampul
9. Filler, sealer dan reflower untuk ampul dan tabung reaksi, mandor dan ampulator Sandal kulit 1 6
10. Pekerja farmasi yang terlibat dalam pembuatan, pengemasan dan pengendalian obat dalam kondisi aseptik Jubah mandi atau jaket dengan celana katun 6 24
Topi katun atau saputangan 6 24
Penutup sepatu katun 6 24
Profesi umum
29. Arsiparis rumah sakit jubah katun 2 12
31. Pustakawan rawat inap jubah katun 3 24
Topi katun atau saputangan 3 24
33. Dokter hewan, paramedis veteriner, perawat hewan, teknisi peternakan jubah katun 3 24
Topi katun atau saputangan 3 24
celemek kain minyak 1 6
Handuk Sedang bertugas
Sarung tangan karet Petugas
35. Petugas ruang ganti rumah sakit Topi katun atau saputangan 3 24
39. Insinyur, teknisi, teknisi radio, teknisi film, teknisi fisik, tukang listrik, tukang kunci dan pekerja lain saat bekerja di ruang perawatan rumah sakit dan departemen klinis dan di ruang steril jubah katun Tugas
topi katun Tugas
40. Kompor pemanas kompor untuk institusi kesehatan jubah katun 2 12
Topi katun atau saputangan 2 12
44. Mesin cuci (pekerja) untuk mencuci dan mensterilkan botol dan peralatan gelas dan wadah farmasi, medis, laboratorium dan industri lainnya jubah katun 3 24
Topi katun atau saputangan 3 24

Catatan. Karyawan yang bekerja sementara atau dipekerjakan untuk berbagai jenis pekerjaan, siswa, anak sekolah, siswa yang menjalani praktik industri, dan orang yang menjalani spesialisasi dan peningkatan, pakaian saniter dan sepatu saniter dikeluarkan selama bekerja atau selama pelatihan praktik dan praktek industri di klinik, laboratorium dan departemen anatomi normal, topografi dan patologis dan kedokteran forensik sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk masing-masing profesi.

Lampiran N 3
dengan perintah Kementerian
perawatan kesehatan Uni Soviet
tanggal 29 Desember 1988 N 65

Disetujui oleh dekrit Komite Negara Perburuhan Uni Soviet dan Presidium Dewan Pusat Serikat Buruh Seluruh Serikat pada 8 Desember 1982 N 293 / P-9 dengan perubahan dan tambahan yang diperkenalkan oleh resolusi Komite Negara Buruh Uni Soviet dan Presidium Dewan Pusat Serikat Buruh Seluruh Serikat 10 Juni 1986 N 213 / P-9 dan 9 Maret 1987 No. N 147 / P-3.

Pakaian khusus yang hangat dan alas kaki khusus sebagai sarana perlindungan dari dingin dikeluarkan untuk pekerja dan karyawan dalam profesi dan posisi yang disediakan oleh Norma Industri Model untuk distribusi gratis pakaian khusus, alas kaki khusus, dan sarana lainnya. perlindungan individu atau peraturan industri terkait dengan periode keausan "zona iklim".

Ketentuan mengenakan pakaian khusus yang hangat dan alas kaki khusus (jaket katun dengan lapisan insulasi, celana katun dengan lapisan insulasi, jaket lavsan-viscose dengan lapisan insulasi, celana panjang lavsan-viscose dengan lapisan insulasi dan sepatu bot kempa) ditetapkan dalam bulan kalender, tergantung pada iklim zona:

Pakaian khusus dan alas kaki khusus Zona iklim
Saya II AKU AKU AKU IV spesial
Jaket katun dengan lapisan penghangat 36 30 24 18 18
Celana katun dengan lapisan isolasi 36 30 24 18 18
Jaket Lavsano-viscose dengan lapisan penghangat 36 30 - - -
Celana Lavsan-viscose dengan lapisan isolasi 36 30 - - -
Sepatu bot merasa 48 36 30 24 24

1. Di zona iklim khusus, selain pakaian khusus yang hangat (jaket katun dengan lapisan isolasi, celana katun dengan lapisan isolasi), berikut ini dikeluarkan:

2. Mantel kulit domba yang disediakan oleh Norma Industri Model di zona iklim I, II dan III dapat, sebagai pengecualian, diganti dengan jaket untuk perlindungan dari suhu rendah dengan bantalan isolasi clip-on, kerah bulu, penutup tahan angin dan tudung dengan periode keausan: di sabuk I - 36 bulan ; di sabuk II - 36 bulan; di sabuk III - 30 bulan.

3. Dengan pekerjaan terus-menerus di daerah pegunungan tinggi: pada ketinggian 1000 hingga 2000 m di atas permukaan laut, pakaian khusus yang hangat dan sepatu khusus dikeluarkan untuk periode pemakaian yang ditetapkan untuk wilayah zona iklim III; pada ketinggian 2000 m di atas permukaan laut dan di atas - untuk periode pemakaian yang ditetapkan untuk wilayah zona iklim IV.

4. Pekerja dan karyawan yang terlibat dalam pekerjaan di luar ruangan di musim dingin di area yang diklasifikasikan sebagai zona iklim II, III, IV dan khusus, selain pakaian hangat khusus yang disediakan oleh Standar Industri Standar atau standar industri terkait, diberikan kompleks pemanas listrik untuk pakaian khusus seperti "Penguin" dengan catu daya stasioner untuk masa pakai - 24 bulan.

5. Pekerja dan karyawan yang menurut Norma Industri Standar untuk Distribusi Gratis Pakaian Khusus, Sepatu Khusus, dan Alat Pelindung Diri Lainnya memberikan pengeluaran gratis pakaian hangat khusus dengan periode kaus kaki "di pinggang" (jaket katun dengan bantalan insulasi, celana katun dengan bantalan insulasi), di daerah yang tidak diklasifikasikan sebagai zona iklim, di musim dingin, jaket viscose-viscose dengan lapisan insulasi, dan celana viscose-viscose dengan lapisan insulasi untuk jangka waktu 36 bulan dikeluarkan .

ikat pinggang iklim

saya ikat pinggang
RSFSR KAZAKH SSR
wilayah Astrakhan Wilayah Alma-Ata
wilayah Belgorod Wilayah Dzhambul
wilayah Volgograd Wilayah Kyzyl-Orda
wilayah Kaliningrad Wilayah Taldy-Kurgan
Kalmyk ASSR
wilayah Stavropol Kirghiz SSR
Alamedinsky
SSR UKRAIN Kalininsky
wilayah Vinnytsia Kanto
Wilayah Volin kemin
Wilayah Voroshilovgrad Kirovsky
Wilayah Dnipropetrovsk Moskovsky
wilayah Donetsk Sokuluk
Oblast Zhytomyr talas
Wilayah Transkarpatia Chuisky
wilayah Zaporozhye Frunze
Wilayah Ivano-Frankivsk
wilayah Kiev UZBEK SSR
Wilayah Kirovograd KARAKALPAK ASSR
wilayah Lviv SSR BELARUSIA
wilayah Poltava SSR LATV
Wilayah Rovenskaya SSR LITHUANIA
wilayah Sumy
Wilayah Ternopil
wilayah Kharkov
wilayah Khmelnitsky
wilayah Chernihiv
wilayah Cherkasy
wilayah Chernivtsi
sabuk II
RSFSR SSR ESTONIA
Wilayah Bryansk Wilayah Saratov
wilayah Vladimir Wilayah Smolensk
Wilayah Voronezh Wilayah Tambov
Wilayah Gorky wilayah Tula
wilayah Ivanovo wilayah Ulyanovsk
wilayah Kalinin Oblast Yaroslavskaya
wilayah Kaluga
wilayah Kuibyshev KAZAKH SSR
wilayah Kursk wilayah Aktobe
wilayah Leningrad Wilayah Kazakhstan Timur
Wilayah Lipetsk (kecuali untuk area yang tercantum di bawah)
Mari ASSR wilayah Guryev
ASSR Mordovia wilayah Kostanay
Wilayah Moskow wilayah Mangyshlak
wilayah Novgorod Wilayah Semipalatinsk
Wilayah Oryol Wilayah Turgai (wilayah:
wilayah Penza Amangeldy, Arkalyk,
Primorsky Krai Dzhangildinsky dan Oktyabrsky)
Wilayah Pskov wilayah Ural
Oblast Ryazan
sabuk III
RSFSR
wilayah Altai Wilayah Tomsk (kecuali untuk wilayah
Oblast Amurskaya tercantum di bawah)
Bashkir ASSR ASSR Udmurt
Buryat ASSR Wilayah Khabarovsk (kecuali untuk area yang tercantum di bawah)
Oblast Vologodskaya Wilayah Chelyabinsk
Wilayah Irkutsk (kecuali wilayah Chita
daerah yang tercantum di bawah)
Republik Sosialis Soviet Otonom Karelia (selatan 63o lintang utara) KAZAKH SSR
Wilayah Kemerovo Wilayah Kazakh Timur
Wilayah Kostroma (Distrik Zyryanovskiy dan kota Leninogorsk dengan
wilayah Kirov wilayah dewan kota)
Wilayah Krasnoyarsk (kecuali Wilayah Dzheskazgan
daerah yang tercantum di bawah) wilayah Karaganda
wilayah Kurgan wilayah Kokchetav
Wilayah Novosibirsk wilayah Pavlodar
wilayah Omsk Wilayah Kazakhstan Utara
wilayah Orenburg Wilayah Turgai (wilayah:
Perm wilayah Derzhavinsky, Esilsky, Zhaksynsky,
Wilayah Sakhalin (kecuali untuk area yang terdaftar Zhanadalinsky)
di bawah) Wilayah Tselinograd
wilayah Sverdlovsk
Tatar ASSR
sabuk IV
RSFSR
Wilayah Arkhangelsk(kecuali untuk area yang terletak di luar Lingkaran Arktik) Wilayah Tomsk (wilayah: Bakcharsky, Verkhneketsky, Kolpashevsky, Krivosheinsky, Molchanovsky,
Wilayah Irkutsk (wilayah: Bodaibinsky, Katangsky, Kirensky, Mamsko-Chuisky) Parabelsky, Chainsky dan wilayah distrik Aleksandrovsky dan Kargasovsky,
wilayah Kamchatka terletak di selatan 60o lintang utara)
Republik Sosialis Soviet Otonom Karelia (utara 63o lintang utara) wilayah Tyumen: distrik Khanty-Mansiysk dan
Komi ASSR (daerah yang terletak di selatan Lingkaran Arktik) Okrug Otonom Yamalo-Nenets (kecuali untuk daerah yang terletak di utara 60o lintang utara)
Wilayah Krasnoyarsk (wilayah Okrug Otonom Evenk dan Distrik Turukhansk, terletak di selatan Lingkaran Arktik) Wilayah Khabarovsk (distrik: Ayano-Maisky, Nikolaevsky, Okhotsky, dinamai Polina Osipenko, Tuguro-Chumikansky, Ulchsky)
Kepulauan Kuril Republik Sosialis Soviet Otonom Yakutsk (kecuali Distrik Oymyakonsky dan wilayah yang terletak di utara Lingkaran Arktik)
Wilayah Magadan (kecuali untuk Okrug Otonom Chukotka dan wilayah yang tercantum di bawah)
wilayah Murmansk
Wilayah Sakhalin (wilayah: Nogliksky, Okhinsky)
ikat pinggang khusus
RSFSR
Wilayah Magadan (distrik: Omsukchansky, Olsky, Severo-Evensky, Srednekansky, Susumansky, Tenkinsky, Khasynsky, Yagodninsky)
Wilayah yang terletak di utara Lingkaran Arktik (kecuali untuk wilayah Murmansk)
Wilayah Tomsk (wilayah distrik Aleksandrovsky dan Kargasoksky, terletak di utara 60o lintang utara)
Wilayah Tyumen (wilayah Distrik Otonomi Khanty-Mansiysk dan Yamalo-Nenets yang terletak di utara 60o lintang utara)
Distrik Otonomi Chukotka Republik Sosialis Soviet Otonomi Yakutsk (Distrik Oymyakonsky)

Lampiran N 4
dengan perintah Kementerian
perawatan kesehatan Uni Soviet
tanggal 29 Desember 1988 N 65

INSTRUKSI
TATA CARA PEMBERIAN PAKAIAN KHUSUS, ALAS KAKI KHUSUS DAN ALAT PELINDUNG PRIBADI PARA PEKERJA DAN PEJABAT

Disetujui oleh dekrit Komite Perburuhan Negara Uni Soviet dan Presidium Dewan Pusat Serikat Buruh Seluruh Serikat pada 24 Mei 1983 N 100 / P-9 dengan klarifikasi editorial yang diperkenalkan oleh resolusi Komite Perburuhan Negara Uni Soviet dan Semua -Presidium Dewan Pusat Serikat Serikat Pekerja 21 Maret 1987 N 177 / P-4.

1. Ketentuan Umum

1.1. Sesuai dengan Pasal 63 Dasar-dasar Legislasi Uni Soviet dan Republik Persatuan tentang perburuhan di tempat kerja dengan kondisi berbahaya tenaga kerja, serta pekerjaan yang dilakukan dalam kondisi suhu khusus atau terkait dengan polusi, pekerja dan karyawan dikeluarkan secara gratis sesuai dengan standar yang ditetapkan, pakaian khusus, sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya.

1.2. Pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya dikeluarkan untuk pekerja dan karyawan dari profesi dan posisi yang disediakan untuk industri, bengkel, bagian dan jenis pekerjaan yang relevan dari Standar Industri Standar untuk penerbitan pakaian khusus secara gratis, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya untuk pekerja dan karyawan, disetujui oleh resolusi Komite Negara Uni Soviet untuk Perburuhan dan isu sosial dan Dewan Serikat Pekerja Pusat Seluruh Serikat, atau dalam norma-norma sektoral terkait yang diperkenalkan berdasarkan Model Dewan Menteri Republik Persatuan, kementerian dan departemen Uni Soviet.

Pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya diberikan kepada pekerja dan karyawan sesuai dengan norma dan ketentuan pemakaian yang ditetapkan, terlepas dari industrinya. ekonomi Nasional industri, bengkel, lokasi, dan jenis pekerjaan ini berada.

1.3. Pekerja dan pegawai yang profesi dan jabatannya diberikan dalam Standar model distribusi gratis pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya kepada pekerja dan karyawan dari profesi dan posisi lintas sektoral dari semua sektor ekonomi nasional dan industri individu, pakaian khusus, sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya dikeluarkan terlepas dari industri, bengkel dan bagian mana mereka bekerja kecuali profesi dan posisi ini secara khusus diatur dalam Model Peraturan Industri yang relevan.

1.4. Nama-nama profesi pekerja dan posisi pekerja teknik dan teknis dan karyawan yang diatur dalam Standar Industri Standar untuk penerbitan gratis pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya untuk pekerja dan karyawan ditunjukkan sesuai dengan Tarif Terpadu dan Acuan Kualifikasi Pekerjaan dan Jabatan Pekerja, Buku panduan kualifikasi profesi pekerja, pekerja komunikasi dan junior personel layanan yang tidak termasuk dalam Direktori Kesatuan Tarif dan Kualifikasi Pekerjaan dan Jabatan Pekerja, yang ditetapkan gaji bulanannya, Direktori Kualifikasi Jabatan Pegawai dan lain-lain peraturan.

1.5. Sesuai dengan paragraf 3 resolusi Dewan Menteri Uni Soviet 11 Juni 1959 N 629<*>amandemen dan penambahan pada norma-norma yang ditetapkan tentang penerbitan pakaian khusus, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya untuk pekerja dan karyawan, dengan mempertimbangkan produksi lokal dan kondisi iklim, dapat diperkenalkan oleh Dewan Menteri republik, kementerian dan departemen Uni Soviet sesuai dengan Komite Negara Dewan Menteri Uni Soviet tentang masalah perburuhan dan upah <**>dan Dewan Serikat Pekerja Pusat Seluruh Serikat.

Berikut ini terlampir pada usul persetujuan perubahan dan penambahan norma tersebut:

Justifikasi perlunya memasukkan perubahan dan penambahan tertentu ke dalam norma, yang dikembangkan dengan melibatkan lembaga penelitian terkait;

Data tentang jumlah karyawan sehubungan dengan pertanyaan tentang membuat perubahan dan penambahan norma diajukan, serta dana material dan dana yang diperlukan untuk tujuan ini.

1.6. Kepala perusahaan, lembaga, organisasi<***>dalam beberapa kasus, sesuai dengan kekhasan produksi, mereka dapat, dengan persetujuan komite serikat pekerja dan inspektur tenaga kerja teknis, mengganti: overall dengan setelan katun dengan setelan katun atau gaun ganti dan sebaliknya, setelan katun dengan katun semi-overall dengan kemeja (blus) atau gaun malam dengan blus dan sebaliknya, jas katun dengan jas katun tahan api atau impregnasi tahan asam dan sebaliknya, jas terpal katun dengan tahan api atau impregnasi anti air, sepatu bot kulit (ankle boots) dengan sepatu bot karet dan sebaliknya, sepatu bot kulit (ankle boots) dengan sepatu bot terpal dan sebaliknya, sepatu bot kempa dengan sepatu bot terpal.

Penggantian lain dari beberapa jenis terusan dan alas kaki khusus dengan yang lain hanya dapat dilakukan dengan cara yang ditetapkan oleh paragraf 3 Resolusi Dewan Menteri Uni Soviet 11 Juni 1959 N 629.

1.7. Dalam kasus di mana alat pelindung diri seperti sabuk pengaman, sepatu karet dan sarung tangan dielektrik, tikar karet dielektrik, kacamata dan pelindung, respirator, masker gas, helm pelindung, selimut, kelambu, helm, bantalan bahu, bantalan siku, penyelamat diri, antifon, sumbat , helm pelindung kebisingan, filter cahaya, sarung tangan tahan getaran dan lain-lain yang tidak ditentukan dalam Norma Industri Model atau dalam norma industri terkait, mereka dapat diberikan kepada pekerja dan karyawan oleh kepala perusahaan-perusahaan dalam persetujuan dengan komite serikat pekerja, tergantung pada sifat dan kondisi pekerjaan mereka selama masa pakai sampai dengan dipakai atau sebagai "petugas".

<*>SP USSR, 1959, N 13, Art. 78.

<**>Sesuai dengan Undang-Undang Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 5 Juli 1978, namanya diubah menjadi Komite Negara Uni Soviet tentang masalah perburuhan dan sosial (Bulletin Soviet Tertinggi Uni Soviet, 1978 No. 28, hlm. 436).

<***>Selanjutnya disebut badan usaha.

2. Tata cara pengajuan permohonan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya, penerimaan dan penyimpanannya.

2.1. Penyediaan perusahaan dengan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya harus dilakukan berdasarkan aplikasi untuk tujuan ini, yang dibuat setiap tahun dan dikirim ke otoritas logistik atau organisasi terkait lainnya.<*>.

Penyusunan aplikasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pekerja dan karyawan dalam profesi dan posisi yang diatur dalam Standar Industri Model untuk penerbitan gratis pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya untuk pekerja dan karyawan, atau dalam standar industri yang relevan.

Dalam aplikasi, administrasi perusahaan harus menyediakan pakaian khusus dan sepatu khusus untuk pria dan wanita, yang menunjukkan nama pakaian khusus, sepatu khusus, GOST, OST, kondisi teknis, model, impregnasi pelindung, warna kain, ukuran, ketinggian, dan untuk helm dan sabuk pengaman - ukuran standar.

Otoritas pengadaan memeriksa kebenaran aplikasi yang diajukan oleh perusahaan dan kepatuhannya terhadap Standar Industri Standar saat ini untuk penerbitan gratis pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya kepada pekerja dan karyawan, dan jumlah karyawan dalam profesi dan posisi.

2.2. Penerimaan setiap batch pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya yang diterima di gudang perusahaan harus dilakukan oleh komisi perwakilan administrasi dan komite serikat pekerja, yang menyusun undang-undang tentang kualitas produk. menerima pakaian, alas kaki dan peralatan pelindung pribadi, kepatuhannya terhadap persyaratan GOST, OST dan kondisi teknis , serta aplikasi yang dikirim ke departemen teritorial pasokan material dan teknis atau ke organisasi terkait lainnya. Komposisi komisi ini disetujui oleh keputusan bersama antara administrasi dan komite serikat pekerja.

2.3. Pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang tidak memenuhi persyaratan GOST, OST dan kondisi teknis harus dikembalikan dengan presentasi dalam ketertiban yang ditetapkan keluhan yang sesuai kepada pemasok, yang harus mengirim pelanggan, sebagai ganti yang ditolak, cocok untuk menggunakan pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya.

2.4. Jika perlu, kepala perusahaan dapat melibatkan spesialis yang sesuai dalam komisi untuk penerimaan pakaian khusus, sepatu khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya untuk menentukan kualitas dan kesesuaian peralatan pelindung pribadi ini.

2.5. Pada pakaian khusus yang diterima dari pemasok, pada salah satu bagian (kantong dada, lengan, punggung, dll.), stempel (lambang) dengan gambar nama merek perusahaan dan tulisan nama pendek perusahaan diterapkan dengan tidak terhapuskan. cat dengan warna yang kontras. Ukuran stempel (lambang) minimal harus 8 cm x 8 cm (atau diameter 8 cm).

Stempel - nomor personel karyawan - dicap di sisi jaket, kerah jaket dan lapisan sabuk celana dengan cat yang tidak terhapuskan.

2.6. Pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya yang tiba di gudang perusahaan harus disimpan di ruang kering yang terpisah, diisolasi dari barang dan bahan lain, diurutkan menurut jenis, tinggi, dan sifat pelindungnya.

2.7. Pakaian khusus yang terbuat dari kain karet dan sepatu karet harus disimpan di ruangan yang gelap pada suhu dari + 5 ° hingga + 20 ° C dengan kelembaban relatif 50-70% pada jarak setidaknya satu meter dari sistem pemanas.

Sabuk pengaman harus disimpan digantung atau diletakkan di atas rak.

2.8. Pakaian khusus yang hangat dan alas kaki khusus yang diterima untuk penyimpanan harus didesinfeksi, dibersihkan secara menyeluruh dari kotoran dan debu, dikeringkan, diperbaiki dan diperiksa secara berkala selama penyimpanan.

2.9. Penyimpanan pakaian khusus pekerja yang bekerja dengan zat berbahaya bagi kesehatan (timbal, paduan dan senyawanya, merkuri, bensin bertimbal, zat radioaktif, dll.) harus dilakukan sesuai dengan instruksi dan instruksi dari otoritas pengawasan sanitasi. .

<*>Formulir, prosedur, dan tenggat waktu untuk mengajukan aplikasi ditetapkan oleh Komite Negara Uni Soviet untuk Keamanan Nasional dan badan-badan lain yang memasok perusahaan dengan peralatan pelindung pribadi.

3. Tata cara pengeluaran pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya

3.1. Pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang dikeluarkan untuk pekerja dan karyawan harus sesuai dengan sifat dan kondisi pekerjaan mereka dan memastikan keselamatan kerja.

3.2. Pakaian khusus, sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya yang dikeluarkan untuk pekerja dan karyawan dianggap sebagai milik perusahaan dan wajib dikembalikan: pada saat pemecatan, saat dipindahkan ke pekerjaan lain di perusahaan yang sama di mana pakaian khusus, sepatu khusus, dan lainnya alat pelindung diri yang dikeluarkan tidak disediakan oleh norma, serta pada akhir periode pemakaian dengan imbalan pakaian khusus baru yang diterima, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya.

3.3. Penerbitan pakaian khusus dan alas kaki khusus sebagai ganti bahan untuk pembuatannya atau sejumlah uang untuk pembeliannya tidak diperbolehkan.

Dalam kasus luar biasa, ketika pakaian khusus dan alas kaki khusus yang ditetapkan oleh norma-norma dikeluarkan tepat waktu dan karyawan itu sendiri membelinya sehubungan dengan ini, administrasi perusahaan berkewajiban untuk mengganti karyawan untuk biaya pembelian pakaian khusus, alas kaki khusus di menetapkan harga eceran dan memasang pakaian khusus dan alas kaki khusus sebagai persediaan perusahaan. ...

3.4. Perusahaan wajib mengganti atau memperbaiki pakaian khusus dan alas kaki khusus yang tidak dapat digunakan sebelum berakhirnya jangka waktu pemakaian yang ditentukan karena alasan di luar kendali pekerja atau karyawan.

Penggantian semacam itu dilakukan berdasarkan tindakan yang tepat yang dibuat oleh administrasi dengan partisipasi perwakilan komite serikat pekerja.

3.5. Dalam hal kehilangan atau kerusakan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya di tempat penyimpanan yang telah ditetapkan, karena alasan-alasan di luar kendali pekerja dan karyawan, administrasi perusahaan wajib memberi mereka pakaian khusus lainnya yang dapat digunakan, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya.

3.6. Pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya, yang digunakan, dapat diberikan kepada pekerja dan karyawan lain hanya setelah pencucian, pembersihan kering, desinfeksi, dan perbaikan. Jangka waktu pemakaiannya ditentukan oleh komisi yang diatur dalam pasal 2.2. dari Manual ini, tergantung pada tingkat kerusakan dari alat pelindung diri yang ditentukan.

3.7. Pakaian tugas khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya untuk penggunaan bersama harus disimpan di gudang toko atau lokasi dan diberikan kepada pekerja dan karyawan hanya selama durasi pekerjaan yang diberikan, atau dapat ditugaskan untuk pekerjaan tertentu. tempat kerja (misalnya, mantel kulit domba di tiang luar, sarung tangan dielektrik untuk instalasi listrik, dll.) dan dipindahkan dari satu shift ke shift lainnya. Dalam hal ini, pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya dikeluarkan di bawah tanggung jawab mandor dan orang lain dari tenaga administrasi dan teknis.

Ketentuan mengenakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya yang bertugas dalam setiap kasus tertentu, tergantung pada sifat pekerjaan dan kondisi kerja pekerja dan karyawan, ditetapkan oleh administrasi perusahaan dalam perjanjian dengan serikat pekerja. komite.

Pada saat yang sama, jangka waktu pemakaian pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya tidak boleh lebih pendek dari jangka waktu pemakaian jenis pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya yang dikeluarkan untuk penggunaan individu sesuai dengan Norma Industri Model atau peraturan industri terkait.

3.8. Pakaian khusus hangat dan alas kaki khusus yang disediakan oleh Norma Industri Model atau standar industri yang relevan (setelan katun dengan bantalan penyekat, jaket katun dengan bantalan penyekat, celana katun dengan bantalan penyekat, jaket untuk perlindungan dari suhu rendah, jas bulu, mantel kulit domba, mantel kulit domba, mantel kulit domba - bantalan telinga, sarung tangan bulu, dll.) Diberikan kepada pekerja dan karyawan dengan permulaan musim dingin dan dengan permulaan musim hangat harus diserahkan kepada perusahaan untuk penyimpanan terorganisir sampai musim berikutnya. Waktu untuk menggunakan pakaian khusus yang hangat dan alas kaki khusus ditentukan oleh administrasi perusahaan bersama dengan komite serikat pekerja, dengan mempertimbangkan produksi lokal dan kondisi iklim.

3.9. Pada akhir penggunaan pakaian hangat khusus dan alas kaki khusus, penerimaannya untuk penyimpanan untuk menghindari ketidaksesuaian dalam penerimaan pakaian dan alas kaki ini harus dilakukan sesuai dengan daftar nama. Setelah penyimpanan, pakaian hangat dan alas kaki khusus harus dikembalikan kepada para pekerja dan karyawan dari siapa mereka diambil untuk disimpan.

3.10. Siswa tentu saja, bentuk pendidikan kelompok dan individu, siswa sekolah menengah kejuruan, sekolah kejuruan, sekolah teknik, sekolah pendidikan umum, khusus sekunder institusi pendidikan dan siswa dari lembaga pendidikan tinggi selama praktik industri mereka (pelatihan industri), instruktur metode kerja lanjutan, serta pekerja dan karyawan yang sementara melakukan pekerjaan dalam profesi dan posisi di mana pakaian khusus, alas kaki khusus disediakan oleh Norma Industri Standar saat ini atau norma industri terkait dan alat pelindung diri lainnya, selama pekerjaan ini, pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya diterbitkan sesuai dengan norma industri Model saat ini atau norma industri terkait dengan cara yang ditetapkan untuk semua pekerja dan karyawan.

3.11. Mandor, mandor yang melaksanakan tugas mandor, pembantu dan pembantu pekerja, yang profesinya diatur dalam Norma Industri Percontohan untuk Pengeluaran Pakaian Khusus, Sepatu Khusus dan Alat Pelindung Diri Lainnya secara cuma-cuma atau dalam norma industri, diberikan izin khusus yang sama. pakaian, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya, sebagai pekerja dari profesi masing-masing.

3.12. Pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya untuk pekerja dan karyawan (termasuk pekerja teknik dan teknis) yang diatur dalam Model Standar Industri atau standar industri yang relevan harus diberikan kepada pekerja dan karyawan tertentu meskipun mereka senior dalam posisinya. ( insinyur senior, mekanik senior, mandor senior, dll.) dan pekerjaan tersebut dilakukan secara langsung yang memberikan hak untuk menerima pakaian khusus ini, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya.

3.13. Pekerja yang menggabungkan profesi atau terus-menerus melakukan pekerjaan gabungan, termasuk di brigade kompleks, selain peralatan pelindung pribadi yang diberikan kepada mereka untuk profesi utama, harus diberikan tambahan dengan jenis pakaian khusus lainnya, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya, tergantung pada pekerjaan yang dilakukan, ditentukan oleh norma-norma saat ini untuk profesi gabungan dengan periode pemakaian yang sama. Dalam kasus ini, pakaian terusan tambahan, alas kaki keselamatan, dan peralatan pelindung pribadi lainnya harus dikeluarkan sebagai "bertugas".

3.14. Penerbitan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya kepada pekerja dan karyawan dan penyerahan mereka harus dicatat dalam kartu pribadi yang disetujui oleh Administrasi Statistik Pusat Uni Soviet pada 25 Desember 1978 N 1148 (bentuk antardepartemen standar N MB- 6).

3.15. Administrasi perusahaan berkewajiban untuk mengatur akuntansi dan kontrol yang tepat atas pengeluaran pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya kepada pekerja dan karyawan secara tepat waktu.

4. Tata cara penggunaan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya

4.1. Selama bekerja, pekerja dan karyawan wajib menggunakan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang disediakan untuk mereka. Administrasi perusahaan wajib memastikan bahwa pekerja dan karyawan selama bekerja benar-benar menggunakan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang diberikan kepadanya, dan tidak mengizinkan pekerja dan karyawan untuk bekerja tanpa memasang pakaian khusus, sepatu khusus, dan peralatan pribadi lainnya. peralatan pelindung, serta pakaian terusan dan sepatu khusus yang rusak, tidak diperbaiki, terkontaminasi atau dengan peralatan pelindung pribadi yang rusak.

4.2. Pekerja dan karyawan berkewajiban untuk merawat pakaian khusus, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya yang dikeluarkan untuk digunakan dengan hati-hati, segera memberi tahu administrasi perusahaan tentang perlunya dry cleaning, mencuci, mengeringkan, memperbaiki, menghilangkan gas, dekontaminasi, desinfeksi, netralisasi dan penghilangan debu dari pakaian khusus, serta pengeringan, perbaikan, penghilangan gas, dekontaminasi, desinfeksi, dekontaminasi alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya.

4.3. Ketentuan untuk mengenakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya ditetapkan oleh kalender dan dihitung dari tanggal penerbitan aktualnya kepada pekerja dan karyawan.

4.4. Pakaian khusus dan alas kaki khusus yang dikembalikan oleh pekerja dan karyawan setelah berakhirnya masa pakai, tetapi masih layak pakai, harus diperbaiki dan digunakan sesuai peruntukannya, dan yang tidak layak pakai harus dibuang dan digunakan untuk perbaikan khusus. pakaian dan alas kaki khusus yang sedang beroperasi, serta untuk keperluan produksi atau diserahkan untuk diolah sebagai bahan baku sekunder.

Dalam kasus di mana jenis tertentu pakaian khusus dan alas kaki khusus setelah habis masa pakainya tidak dapat diterima untuk digunakan sebagai bahan baku sekunder, harus dimusnahkan menurut tata cara yang ditetapkan.

4.6. Administrasi perusahaan berkewajiban untuk memastikan pengujian dan inspeksi berkala terhadap kemampuan servis alat pelindung diri (respirator, masker gas, penyelamat, sabuk pengaman, kelambu, helm, dll.) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, serta sebagai penggantian filter, gelas, dan bagian lain yang tepat waktu dengan sifat pelindung yang berkurang. Setelah memeriksa alat pelindung diri, tanda (stempel, stempel) harus dibuat pada saat pengujian berikutnya.

4.7. Dilarang bagi pekerja dan karyawan di akhir pekerjaan untuk mengambil pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya di luar perusahaan.

4.8. Untuk penyimpanan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang dikeluarkan untuk pekerja dan karyawan, administrasi perusahaan berkewajiban untuk menyediakan kamar yang dilengkapi secara khusus (ruang ganti) sesuai dengan persyaratan standar sanitasi.

4.9. Dalam beberapa kasus, di mana, sesuai dengan kondisi kerja, prosedur yang ditentukan untuk menyimpan pakaian khusus, sepatu khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya tidak dapat ditetapkan (misalnya, saat penebangan, di eksplorasi geologi), mereka dapat tetap berada di jam tidak bekerja dari pekerja dan karyawan, yang harus diatur dalam aturan sektoral jadwal kerja internal atau dalam perjanjian bersama.

Dalam kasus ini, pekerja dan karyawan bertanggung jawab atas keamanan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya.

5. Perawatan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya

5.1. Administrasi perusahaan berkewajiban untuk mengatur perawatan yang tepat dari peralatan pelindung pribadi. Lakukan pembersihan kering, pencucian, perbaikan, degassing, dekontaminasi, dekontaminasi dan dedusting pakaian khusus secara tepat waktu, serta perbaikan, degassing, dekontaminasi dan pembuangan alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya.

5.2. Dalam kasus di mana diperlukan oleh kondisi produksi di perusahaan (di bengkel, di lokasi), pengering untuk pakaian khusus dan sepatu khusus, ruang untuk menghilangkan debu dari pakaian khusus dan instalasi untuk degassing, dekontaminasi dan netralisasi pakaian khusus, khusus sepatu dan sarana lain harus diatur perlindungan pribadi.

5.4. Pembersihan kering, pencucian, perbaikan, penghilangan gas, dekontaminasi, dekontaminasi dan penghilangan debu pakaian khusus, serta perbaikan, penghilangan gas, dekontaminasi dan dekontaminasi alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya harus dilakukan oleh perusahaan selama waktu pekerja dan karyawan tidak sibuk di tempat kerja (di akhir pekan) atau saat istirahat di antara shift.

5.5. Jika norma mengatur penerbitan dua atau tiga set pakaian khusus dan alas kaki khusus untuk pekerja dan karyawan (misalnya, untuk bekerja dengan zat radioaktif), pembersihan kering, pencucian, perbaikan, penghilangan gas, dekontaminasi, dekontaminasi, dan penghilangan debu khusus pakaian, serta perbaikan, degassing, dekontaminasi dan penonaktifan alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya dapat dilakukan di waktu lain, dan pekerja dan karyawan diberikan kit pengganti saat ini.

5.6. Dalam kasus kontaminasi pakaian khusus atau kebutuhan untuk memperbaikinya lebih awal dari periode yang ditentukan, pembersihan kering, pencucian dan perbaikan harus dilakukan lebih cepat dari jadwal. Jika perlu, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya juga harus diperbaiki lebih cepat dari jadwal.

5.7. Selama pembersihan kering, degassing, dekontaminasi dan pembuangan pakaian khusus, pelestarian sifat pelindungnya harus dipastikan.

Penerbitan pakaian khusus untuk pekerja dan karyawan setelah dry cleaning, pencucian, degassing, dekontaminasi, dekontaminasi dan dedusting dalam keadaan rusak tidak diperbolehkan.

5.8. Pembersihan kering, pencucian, perbaikan, penghilangan gas, dekontaminasi, netralisasi dan penghilangan debu pakaian khusus pekerja dan karyawan yang terlibat dalam pekerjaan dengan zat berbahaya bagi kesehatan (timbal, paduan dan senyawanya, merkuri, bensin bertimbal, zat radioaktif, dll.) harus dilakukan. dilakukan sesuai dengan instruksi dan instruksi dari otoritas inspeksi sanitasi.

5.9. Dalam kasus penyakit menular seorang pekerja atau karyawan, pakaian khusus, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya yang dia gunakan, dan ruangan tempat mereka disimpan, harus didesinfeksi dengan stasiun desinfeksi atau departemen desinfeksi stasiun sanitasi dan epidemiologi.

5.10. Alas kaki khusus harus dibersihkan dan dilumasi secara teratur, di mana pekerja dan karyawan harus diberikan kondisi yang sesuai (tempat untuk membersihkan sepatu, sikat, salep, dll.).

6. Hal-hal lain yang berkaitan dengan tata cara penyimpanan, pengeluaran dan penggunaan pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya

6.1. Perselisihan perburuhan mengenai masalah dan penggunaan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya dipertimbangkan oleh komisi perselisihan perburuhan.

6.2. Pertanyaan tanggung jawab materi pekerja dan karyawan untuk kerusakan yang disebabkan oleh perusahaan sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan karena kelalaian pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya atau kasus lain (pencurian atau kerusakan yang disengaja pada produk ini) diatur oleh undang-undang saat ini.

6.3. Tanggung jawab untuk penyediaan pekerja dan karyawan yang tepat waktu dengan pakaian khusus, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya dan untuk pelaksanaan instruksi ini ada di tangan kepala perusahaan.

6.4. Kontrol atas pelaksanaan instruksi ini oleh administrasi perusahaan dipercayakan kepada komite serikat pekerja.

Lampiran N 5
dengan perintah Kementerian
perawatan kesehatan Uni Soviet
tanggal 29 Desember 1988 N 65

SEPAKAT:
Komite Sentral Serikat Pekerja Medis

Lampiran N 6
dengan perintah Kementerian
perawatan kesehatan Uni Soviet
tanggal 29 Desember 1988 N 65

PEDOMAN
UNTUK PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN, PENYIMPANAN DAN PENGOPERASIAN PAKAIAN KHUSUS, ALAS KAKI KHUSUS DAN ALAT PELINDUNG DIRI LAINNYA DI LEMBAGA, USAHA DAN ORGANISASI KESEHATAN

I. PENDAHULUAN

Tugas yang paling penting kebijakan sosial di negara kita adalah perlindungan kesehatan pekerja, memastikan lingkungan yang aman tenaga kerja, penghapusan penyakit akibat kerja dan cedera industri.

Dalam kompleks tindakan untuk memastikan keselamatan kerja dan pencegahan penyakit, peran penting dimainkan oleh peralatan pelindung pribadi yang mencegah atau mengurangi paparan bahan berbahaya dan berbahaya. faktor produksi per orang. Jumlah karyawan yang berhak menerima baju terusan, alas kaki, dan alat pelindung diri gratis semakin bertambah. Alokasi dan dana material untuk tujuan ini meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, bersama dengan masalah penyediaan tenaga kesehatan yang benar dan tepat waktu dengan semua peralatan pelindung pribadi yang diperlukan, pengoperasian, penyimpanan, pembersihan, dll. yang tepat harus dipastikan.

Nyata " Pedoman"dikembangkan dalam pengembangan" Instruksi tentang prosedur untuk menyediakan pekerja dan karyawan dengan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya ", disetujui oleh resolusi Komite Negara Uni Soviet untuk Perburuhan dan Dewan Pusat Semua Serikat Presidium Serikat Buruh 24 Mei 1983 N 100 / P-9.

Untuk tujuan pelatihan, pelatihan lanjutan bagi pekerja yang terlibat dalam penyediaan dan pengoperasian pakaian terusan, alas kaki, dan alat pelindung diri, rekomendasi ini berisi "Program untuk pelatihan spesialis yang terlibat dalam penyediaan alat pelindung diri bagi pekerja dan karyawan".

POSISI
TENTANG PENYELENGGARAAN POIN KHUSUS PENYALURAN, PENYIMPANAN, DAN PENGOPERASIAN AKAKAKI KERJA, ALAS KAKI KHUSUS DAN ALAT PELINDUNG PRIBADI LAINNYA DI LEMBAGA, USAHA DAN ORGANISASI KESEHATAN

1. Ketentuan Umum

1.1. Peraturan ini menetapkan prosedur untuk organisasi dan pengoperasian poin khusus untuk penerbitan, penyimpanan dan pengoperasian overall, alas kaki dan alat pelindung diri lainnya di lembaga, perusahaan dan organisasi kesehatan (selanjutnya disebut "Barang APD" untuk singkatnya).

1.2. "Barang APD" dimaksudkan untuk penyediaan alat pelindung diri secara terpusat kepada petugas kesehatan.

1.3. Struktur "Barang APD" khusus harus mencakup:

Ruang penyimpanan pakaian kerja, alas kaki dan alat pelindung diri;

Ruang untuk pilihan pakaian kerja, alas kaki khusus dengan bilik yang pas;

Ruang untuk memasang dan memperbaiki pakaian, alas kaki pengaman;

Ruang pelayanan.

1.4. Di tempat "Titik SIZ" dapat dilengkapi untuk mencuci dan mengeringkan pakaian terusan, dan, jika perlu, tempat dan instalasi untuk degassing, dekontaminasi dan netralisasi pakaian terusan, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya.

1.5. Semua bangunan "Titik APD" harus kering, dipanaskan, dengan ventilasi alami, menyediakan satu kali pergantian udara per jam.

1.6. Staf "Barang APD" ditentukan oleh administrasi di dalam kepegawaian institusi, perusahaan, organisasi, tetapi tidak kurang dari dua karyawan: penjaga toko senior dan penjaga toko.

Penjaga toko senior memimpin keseluruhan laporan akuntansi, mengambil bagian dalam persiapan aplikasi, membantu dalam pemilihan peralatan pelindung pribadi yang diperlukan.

Penjaga toko bertanggung jawab untuk menyesuaikan overall sesuai dengan ketinggiannya, menyetrikanya, mengemasnya, memilih sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya, dan bertanggung jawab atas pesanan di dalam ruangan.

1.7. Karyawan "Poin APD" dengan cara yang ditentukan dilatih dan diuji tentang penggunaan alat pelindung diri di lembaga, perusahaan, organisasi ini dan persyaratan dasar untuk APD.

1.8. Karyawan "Poin PPE" harus dilengkapi dengan dokumentasi peraturan yang diperlukan (standar industri, katalog, instruksi, GOST, OST, dll.).

1.9. Jam kerja "Poin APD" dikoordinasikan dengan jam operasional institusi, perusahaan, organisasi, yang memastikan bahwa karyawan menerima alat pelindung diri dengan jumlah waktu minimum.

1.10. Kontrol atas pekerjaan "Poin APD" dipercayakan kepada komite serikat pekerja dan administrasi lembaga, perusahaan, organisasi.

2. Penerimaan dan penerbitan alat pelindung diri

2.1. Di "Poin APD", peralatan pelindung diri diterima:

Baru bersumber dari pemasok;

Digunakan dari pekerja.

2.3. Setiap batch alat pelindung diri yang diterima di perusahaan, institusi, organisasi tunduk pada verifikasi (pemeriksaan eksternal, memeriksa kepatuhan dengan bermacam-macam yang dinyatakan berdasarkan model, ukuran, tinggi, warna, genus, tujuan).

2.4. Dalam hal ketidakpatuhan alat pelindung diri dengan persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis, tindakan dibuat dan proposal disiapkan untuk mengajukan keluhan kepada pemasok sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, yang harus mengirim pelanggan, sebagai imbalan atas pakaian terusan yang ditolak dan cocok, alas kaki khusus dan peralatan pelindung diri lainnya.

2.5. Jenis pakaian terusan dan alas kaki khusus yang tidak digunakan lagi setelah habis masa pakainya tidak dapat diterima untuk digunakan sebagai bahan baku sekunder, harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

2.6. Penerbitan alat pelindung diri harus dilakukan secara ketat sesuai dengan standar industri yang ditetapkan untuk penerbitan pakaian terusan, alas kaki, dan alat pelindung diri lainnya secara gratis dan harus didaftarkan dalam kartu pribadi (formulir standar antar departemen N MB-6), disetujui oleh Kantor Pusat Statistik Uni Soviet pada 25 Desember 1978 N 1148.

2.7. Untuk pemilihan alat pelindung diri, jumlah yang diperlukan ditempatkan di ruangan untuk pemilihan overall.

Overall yang disetrika (terpisah untuk pria dan wanita), menunjukkan ukuran dan tinggi, digantung di braket menggunakan gantungan.

Kurung harus ditempatkan sedemikian rupa dan dalam jumlah sedemikian rupa untuk memberikan demonstrasi terpisah dari overall musim panas dan musim dingin untuk keperluan umum dan khusus (misalnya, tahan debu, untuk melindungi dari kerusakan mekanis, air, dll.).

Alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya ditempatkan di rak berdasarkan jenis dan tujuan.

2.8. Setelah memilih overall, para pekerja mencobanya di kamar pas.

Jika perlu, pemasangan pakaian kerja sesuai dengan tinggi dan bentuk pekerja diatur di ruang terpisah untuk memasang dan memperbaiki pakaian kerja, yang harus berisi: mesin jahit, setrika listrik, mesin setrika khusus, satu set kain dan bahan untuk perbaikan, benang, jarum, dll.

2.9. Ketika overall yang dipilih dikeluarkan, stempel institusi diletakkan di ujung atau kerah jaket dan lapisan ikat pinggang celana dengan cat yang tidak terhapuskan dan unit struktural.

2.10. Baju terusan hangat dan alas kaki pengaman harus diberikan kepada pekerja dan karyawan dengan awal musim dingin, dan dengan awal musim panas, mereka harus diterima oleh "Poin APD" untuk penyimpanan terorganisir untuk tahun berikutnya. Waktu penggunaan baju terusan hangat dan alas kaki diatur oleh administrasi bersama dengan komite serikat pekerja, dengan mempertimbangkan produksi lokal dan kondisi iklim.

3. Penyimpanan alat pelindung diri

3.1. Baju terusan, alas kaki pengaman dan alat pelindung diri lainnya yang berasal dari pemasok harus disimpan di dalam ruangan untuk menyimpan baju terusan, alas kaki pengaman dan alat pelindung diri lainnya.

Ruangan harus kering, dipanaskan, dengan ventilasi alami, menyediakan satu kali pergantian udara per jam.

Ruangan untuk menyimpan overall yang terbuat dari kain karet dan sepatu karet harus digelapkan, dengan suhu udara + 5 ° hingga + 20 ° C dan kelembaban relatif 50-70%.

3.3. Alat pelindung diri dapat disimpan di rak, braket, dalam kotak yang diurutkan berdasarkan jenis, tinggi, dan sifat pelindung.

3.4. Sabuk pengaman harus disimpan digantung atau diletakkan di atas rak.

3.5. Bulu(mantel kulit domba, mantel kulit domba, dll.) direkomendasikan untuk disimpan di rak yang dilipat dengan sisi depan ke dalam menjadi dua.

Saat menyimpan produk bulu dan wol, perlu menggunakan persiapan anti-penggilingan yang dikemas dalam kantong kapas, yang ditempatkan di antara produk.

3.6. Overall yang terbuat dari kain karet dan sepatu karet harus disimpan setidaknya 1 meter dari sistem pemanas.

3.7. Sepatu keselamatan (sepatu bot, sepatu bot, sandal) harus ditumpuk di rak berpasangan (sepatu bot dengan bagian atas terbuka).

3.8. Sepatu Valyana ditumpuk di lantai kayu dengan tinggi tidak lebih dari 1,5 meter.

3.9. Alat pelindung diri (helm, kacamata, masker gas, respirator, dll.) dapat disimpan di rak sebagai produk individu, dan dikemas dalam kotak, tas, bundel.

3.10. Penyimpanan overall yang diterima dari pekerja yang terlibat dalam pekerjaan dengan zat berbahaya bagi kesehatan (timbal, paduan dan senyawanya, merkuri, bensin bertimbal, zat radioaktif, dll.) harus dilakukan sesuai dengan instruksi dan instruksi dari otoritas pengawasan sanitasi. . tanggal 24 Mei 1983 N 100 / P-9.

1.2. Komisi untuk kontrol kualitas pakaian terusan, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang tiba di perusahaan disetujui oleh keputusan bersama antara administrasi dan komite serikat pekerja perusahaan.

Komisi direkomendasikan untuk memasukkan perwakilan administrasi (kepala layanan perlindungan tenaga kerja, pasokan bahan dan teknis, akuntansi, pekerja layanan lain, ahli komoditas) dan komite serikat pekerja perusahaan (wakil ketua komite atau ketua serikat pekerja). komisi perlindungan tenaga kerja). Besarnya komisi ditetapkan tergantung pada jumlah alat pelindung diri yang diterima oleh perusahaan, tetapi tidak kurang dari tiga orang.

Jika perlu, spesialis dari layanan yang relevan dari organisasi pihak ketiga dapat terlibat dalam pekerjaan Komisi.

1.3. Tugas utama Komisi adalah untuk mencegah penggunaan alat pelindung diri di perusahaan yang tidak sesuai dengan aplikasi dalam hal bermacam-macam, model, ukuran, ketinggian, warna, genus dan indikator kualitas lainnya yang ditetapkan oleh standar yang relevan, kondisi teknis, dan dokumentasi normatif dan teknis lainnya (Lampiran 1).

Fungsi KPPU juga mencakup pengaturan ketentuan pemakaian (penggunaan) alat pelindung diri yang digunakan dan yang telah menjalani perawatan dan perbaikan pencegahan yang sesuai.

1.4. Kontrol kualitas alat pelindung diri dilakukan oleh Komisi segera setelah mereka tiba di gudang perusahaan, tetapi selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerimaan.

1.5. Untuk memeriksa kualitas alat pelindung diri di gudang perusahaan, ruangan dengan tempat kerja yang dilengkapi dengan meja, alat ukur, perangkat dan perangkat kontrol yang diperlukan, dokumentasi peraturan dan teknis, katalog, buku referensi tentang alat pelindung diri dan manual lainnya, jurnal untuk mencatat hasil inspeksi harus dialokasikan (Lampiran 2).

2. Tata cara pemeriksaan kualitas alat pelindung diri

2.1. Setiap batch alat pelindung diri yang diterima di perusahaan harus menjalani pemeriksaan eksternal yang ditugaskan dan memeriksa kesesuaian dengan bermacam-macam yang dinyatakan berdasarkan model, ukuran, tinggi, warna, genus, tujuan.

2.2. Alat pelindung diri yang diterima oleh perusahaan harus dilakukan secara selektif, tetapi tidak kurang dari 10% dari bets yang diterima, untuk mengontrol kepatuhan karakteristik utama produk dengan indikator yang ditetapkan untuk mereka oleh standar, spesifikasi dan peraturan dan peraturan lainnya. dokumentasi teknis.

2.3. Setiap paket (lot) APD harus diperiksa keberadaan data pelabelan standar, termasuk sifat pelindung.

2.4. Semua produk pakaian kerja, kecuali label, harus dicap dengan gambar merek dagang, nama lokasi pabrikan, sebutan untuk sifat pelindung. Dalam produk lengkap (misalnya, jaket dengan celana panjang), penunjukan ditempatkan pada setiap produk yang termasuk dalam kit.

2.5. Kualitas APD yang diterima harus diperiksa sesuai dengan indikator utama, sesuai dengan peraturan dan dokumentasi teknis saat ini.

2.5.1. Dengan pakaian kerja:

Kebenaran pelabelan;

Kesesuaian dimensi produk, simetri bentuk dan susunan bagian berpasangan;

Kualitas jahitan, jahitan;

Kebenaran pemrosesan pengencang, staples;

Keseragaman lantai kapas.

2.5.2. Untuk alas kaki keselamatan:

Kebenaran pelabelan;

Kesesuaian dan kualitas bahan dan aksesori yang digunakan;

Kepatuhan dengan dimensi linier;

Memasangkan sepatu dalam ukuran, bentuk, warna;

Kualitas bagian pengikat sepatu;

Kualitas bagian dalam (latar belakang, jari kaki);

Kualitas pelekatan lapisan (adanya lipatan yang terlepas di dalam sepatu, lapisan tertinggal).

2.5.3. Pada sarung tangan:

Kebenaran pelabelan;

Kesesuaian bahan yang digunakan;

Korespondensi dengan ukuran produk;

Kualitas garis, jahitan.

2.5.4. Perlindungan pernapasan<*>:

Kelengkapan pengiriman (ketersediaan paspor, petunjuk pengoperasian), pengemasan yang benar, berbagai ukuran bagian wajah masker gas;

Adanya deformasi dan kerusakan mekanis pada bagian wajah, tabung penghubung, penyaringan dan elemen lainnya, integritas kacamata tontonan, adanya katup inhalasi dan pernafasan;

Kepatuhan dengan penandaan elemen filter APD yang ditentukan dalam aplikasi dan persyaratan penyimpanan yang dijamin.

2.5.5. Dengan cara perlindungan untuk mata dan wajah:

Kelengkapan penandaan APD (ketersediaan paspor, petunjuk pengoperasian);

Kondisi luar APD, kaca mata dan kaca mata (tidak ada ujung yang tajam, berlubang, retak, kendur, terkelupas dan cacat lainnya);

Kekuatan pengikatan kaca mata dan kaca mata;

Kemungkinan mengganti kacamata dan kaca mata tanpa menggunakan alat khusus.

2.5.6. Melalui pelindung kepala (helm):

Kelengkapan pengiriman produk (adanya selimut, jubah, petunjuk penggunaan);

Ketersediaan dan kebenaran penandaan (merek dagang pabrikan, jumlah dokumentasi normatif dan teknis, tanggal pembuatan, ukuran helm);

Penampilan tubuh dan peralatan internal (tidak ada retakan, tonjolan dan tepi tajam, adanya lapisan kulit di bagian depan pita pembawa);

Keandalan dan daya tahan memperbaiki tali pengikat dan tali dagu dalam ukuran.

2.5.7. Dengan sabuk pengaman:

Ketersediaan penandaan, paspor dan instruksi pengoperasian (penandaan harus mencakup: merek dagang pabrikan, nomor sabuk, cap OTK dan tanggal pembuatan);

Kondisi eksternal elemen sabuk pengaman (tidak ada robekan pada bagian kain, pelanggaran integritas jahitan, kerusakan pada kain di tempat paku keling dipasang; pada bagian logam: retak, rongga, gerinda dan pelanggaran lapisan anti-korosi);

Keandalan gesper dan carabiner (sabuk harus dibuka dan dikencangkan tanpa kesulitan, carabiner harus dibuka dengan satu tangan hanya setelah menekan perangkat pengaman).

<*>Dari kotak yang dipilih, set masker gas dipilih - 1% dari batch, setidaknya 10 pcs.

Untuk menerima alat pelindung diri untuk organ pernapasan, komisi (klausul 1.2.) Setelah diterima dapat mencakup karyawan tim penyelamat gas militer, unit penyelamat ranjau militer dan layanan serupa lainnya.

2.6. Dalam hal ketidakpatuhan peralatan pelindung pribadi dengan persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis. Komisi menyusun tindakan atas mereka (Lampiran 3) tentang kuantitas dan kualitas aktual produk yang diterima (sesuai dengan klausul 29 Instruksi tentang prosedur untuk menerima produk industri dan teknis dan barang konsumen dalam hal kualitas, disetujui oleh resolusi Arbitrase Negara di bawah Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 04.25. N P-7) dan menyiapkan proposal untuk mengajukan keluhan kepada pemasok sesuai dengan prosedur yang ditetapkan menggunakan ukuran dampak properti untuk pasokan pelindung diri berkualitas rendah peralatan atau pelanggaran kewajiban kontrak.

DISETUJUI ................................ "...." ........... .... 198 ... ACT tentang penerimaan barang inventaris dari segi kuantitas dan kualitas "....." ................................ 198 .... 1. Tempat pembuatan akta, tanggal ................................. (gudang, toko) 2. Komisi terdiri dari: ketua komisi .................. anggota komisi .................. ..... .... dengan partisipasi perwakilan ................................... ..... * (jabatan , nama keluarga, dan., o.) membuat penerimaan .. (nama barang) diterima ........................ .......... ................................ (Nama pemasok) ............... ........................................................ 3. Pabrikan ........................................................ .. 4. Anggota komisi mengetahui Instruksi tentang urutan penerimaan produk dari segi kualitas dan kuantitas 5. Kualitas barang diperiksa sesuai NTD ............ ................................................................................... ..................... (GOST , OST, TU, dll.) 6. Komisi mengidentifikasi penyimpangan dari NTD, (GOST, OST, TU, TO, dll .) ................................................................... ............. .................. ................................ ........................ .... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................................................... ......... 7. Penutupan komisi ........................................ .. .. .. .................................................................. .. ................................... ................................ .. .. ................................................. ............ .. ................................................................ .. ................................................................ .. ............... 8. Dokumen yang dilampirkan pada akta .......................... .. .. .. .................................................................. .. .. .................. .................................. .. ................................................. Sebelumnya pemberi komisi ................................... Anggota komisi ............... ...... ...... ............................................. ............................................. ............................................. .............................................

PROGRAM PELATIHAN SPESIALIS PEMBERIAN ALAT PERLINDUNGAN PRIBADI KARYAWAN DAN KARYAWAN

Untuk tujuan pelatihan atau pelatihan lanjutan, rencana pelatihan perkiraan disediakan untuk spesialis yang terlibat dalam penyediaan dan pengoperasian overall, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya sesuai dengan program 20 jam.

Untuk melakukan kelas sesuai dengan program, spesialis dari industri pakaian dan kulit dan alas kaki, pekerja dalam pasokan bahan dan teknis USSR Glavsnab, karyawan lembaga penelitian dan biro desain yang terlibat dalam pengembangan alat pelindung diri, dll. harus terlibat.

Asimilasi materi yang dilalui melalui program pelatihan dinilai dengan lulus ujian, esai atau wawancara.

Lampiran N 7
dengan perintah Kementerian
perawatan kesehatan Uni Soviet
tanggal 29 Januari 1988 N 65

DAFTAR PESANAN DAN DOKUMEN PERATURAN LAINNYA HILANG

I. Perintah Menteri Kesehatan Uni Soviet

1. Dari 18 April 1962 N 187 (Lampiran 2) "Norma-norma penerbitan gratis pakaian sanitasi dan higienis, alas kaki sanitasi dan perangkat keselamatan untuk karyawan institusi dan perusahaan perawatan kesehatan."

II. Perintah Kementerian Kesehatan Uni Soviet

1. Mulai 10 November 1972 N 910 "Tentang penambahan dan perubahan norma distribusi gratis overall, alas kaki khusus, dan perangkat keselamatan kepada karyawan lembaga, perusahaan, dan organisasi sistem perawatan kesehatan."

2. Dari 10 Oktober 1983 N 1181 "Tentang pengenalan norma-norma untuk pengeluaran terusan, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya secara gratis."

Departemen Hukum Kementerian Kesehatan dan perkembangan sosial Federasi Rusia mempertimbangkan, dalam kompetensinya, sebuah surat tentang penerapan ketentuan-ketentuan tertentu dari perintah Kementerian Kesehatan Uni Soviet tertanggal 29 Januari 1988 No. 65 "Tentang pengenalan norma-norma industri untuk distribusi overall gratis, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya, serta standar untuk pakaian saniter dan alas kaki saniter." (selanjutnya - Pesanan No. 65) dan melaporkan hal berikut (sesuai urutan pertanyaan yang diajukan).

Departemen Hukum Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia belum diberikan hak untuk memberikan klarifikasi tentang masalah ini, oleh karena itu, kami melaporkan pendapat spesialis departemen.

1. Sesuai dengan pasal 209 Kode Tenaga Kerja Dari Federasi Rusia sarana perlindungan individu dan kolektif pekerja - sarana teknis digunakan untuk mencegah atau mengurangi paparan pekerja terhadap faktor produksi yang berbahaya dan (atau) berbahaya, serta untuk melindungi dari polusi.

Pakaian sanitasi dan higienis, sepatu sanitasi, dan aksesori sanitasi, menurut pendapat kami, bukanlah alat pelindung diri dalam arti bahwa undang-undang ketenagakerjaan memberikan konsep ini, karena penggunaannya tidak hanya karena kebutuhan untuk melindungi karyawan, tetapi juga untuk memastikan persyaratan sanitasi dan higienis ketika interaksi karyawan dengan orang lain, mempertahankan rezim sanitasi dan epidemiologis yang sesuai dalam organisasi medis, dll.), sehubungan dengan itu penerbitan pakaian sanitasi dan higienis, sepatu sanitasi dan aksesori sanitasi tidak dapat dianggap sebagai penerbitan alat pelindung diri.

Lampiran No. 2 "Norma penerbitan gratis pakaian sanitasi dan higienis, alas kaki sanitasi dan perlengkapan sanitasi untuk karyawan institusi, perusahaan dan organisasi kesehatan" untuk Pesanan No. 65 menunjukkan bahwa pakaian sanitasi dan higienis, sepatu sanitasi dan perlengkapan sanitasi dikeluarkan untuk pekerja dan karyawan selama bekerja di samping pakaian terusan, alas kaki dan alat pelindung diri lainnya yang diatur dalam Lampiran No. 1 Pesanan No. 65.

Saat ini, pakaian sanitasi dan higienis, alas kaki sanitasi dan perlengkapan sanitasi dikeluarkan untuk kategori pekerja yang relevan. organisasi medis selain alat pelindung diri, yang penerbitannya diatur oleh Resolusi Kementerian Tenaga Kerja Rusia tanggal 29 Desember 1997 No. 68 "Tentang Persetujuan Model Standar Industri untuk Penerbitan Gratis Pakaian Khusus, Alas Kaki Khusus dan Alat Pelindung Diri Lainnya untuk Karyawan" (selanjutnya - Resolusi No. 68).

Dengan demikian, dengan ditetapkannya Resolusi No. 68, Lampiran No. 2 terhadap Perintah No. 65 tidak kehilangan kekuatannya dan terus diterapkan.

2. Dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Rusia No. 70 tanggal 31 Desember 1997, Norma-norma untuk pengeluaran pakaian khusus yang hangat dan alas kaki khusus yang hangat untuk pekerja di zona iklim, sama untuk semua sektor ekonomi, adalah disetujui (kecuali untuk daerah iklim yang secara khusus diatur dalam Norma Industri Model untuk Distribusi Gratis Pakaian Khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya untuk pekerja transportasi laut; pekerja penerbangan sipil; pekerja melakukan pengamatan dan bekerja pada rezim hidrometeorologis lingkungan; komposisi permanen dan variabel organisasi pendidikan dan olahraga dari Organisasi Olahraga dan Teknis Pertahanan Rusia (ROSTO)) (selanjutnya - Resolusi No. 70).

Dalam klausul 2 Resolusi No. 70, ditunjukkan bahwa dengan diadopsinya di wilayah Federasi Rusia, Norma-norma penerbitan gratis pakaian hangat khusus dan alas kaki khusus untuk zona iklim, umum untuk semua sektor ekonomi nasional (kecuali untuk wilayah iklim yang diatur dalam norma distribusi gratis pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya untuk pekerja dan karyawan transportasi laut; pekerja dan karyawan penerbangan sipil; pekerja dan karyawan yang melakukan pengamatan dan bekerja pada rezim hidrometeorologis lingkungan; komposisi permanen dan variabel organisasi pendidikan dan olahraga USSR DOSAAF) disetujui oleh dekrit Komite Perburuhan Negara Uni Soviet dan Presidium Dewan Pusat Serikat Buruh Seluruh Serikat 8 Desember 1982 No. 293 / P-19, dengan amandemen dan tambahan yang disetujui oleh resolusi Komite Perburuhan Negara Uni Soviet dan Presidium Dewan Pusat Serikat Buruh Seluruh Serikat Dewan Pusat Serikat Buruh Seluruh Serikat tertanggal 10 Juni 1986, No. 213/P-6 dan tanggal 9 Maret 1987 Nomor 147/P-3 (selanjutnya disebut Norma).

Sejak Norma-Norma tersebut tercantum dalam Lampiran No. 3 sampai dengan Perintah No. 65, maka Lampiran No. 3 sebenarnya sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat diterapkan.

3. Bentuk kartu pribadi untuk akuntansi untuk penerbitan alat pelindung diri disetujui atas perintah Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia tanggal 1 Juni 2009 No. 290n "Atas persetujuan aturan antar industri untuk penyediaan pekerja dengan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya", sehubungan dengan Lampiran No. 5 Pesanan No. 65, yang berisi bentuk kartu pribadi (standar antardepartemen # formulir No. MB-6) yang disetujui oleh Pusat Administrasi Statistik Uni Soviet tanggal 25 Desember 1978 No. 1148, tidak diterapkan.

Harap dicatat bahwa surat ini tidak dapat dianggap sebagai klarifikasi resmi dari Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia.

Surat Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Federasi Rusia 14 April 2011 No. 1749-12 "Atas penerapan perintah Kementerian Kesehatan Uni Soviet No. 65 tanggal 29 Januari 1988"

Ikhtisar dokumen

Posisi Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Rusia pada penerapan norma-norma industri untuk distribusi gratis overall, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya diperjelas. Kita berbicara tentang norma-norma yang disetujui oleh perintah Kementerian Kesehatan Uni Soviet tanggal 29 Januari 1988 N65.

Ketentuan dokumen yang disebutkan di atas tentang distribusi gratis pakaian sanitasi dan higienis, alas kaki sanitasi, dan aksesori untuk karyawan lembaga, perusahaan, dan organisasi perawatan kesehatan terus berlaku.

Bahkan, norma-norma untuk mengeluarkan baju hangat dan alas kaki khusus untuk pekerja dan karyawan di zona iklim, yang sama untuk semua sektor ekonomi nasional, praktis tidak berlaku lagi.

Bentuk antardepartemen standar NMB-6 tidak diterapkan. Faktanya adalah bahwa Kementerian Kesehatan dan Pembangunan Sosial Rusia, atas perintah 1 Juni 2009 N 290n, disetujui bentuk baru kartu akuntansi pribadi untuk penerbitan alat pelindung diri.

Pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya diberikan kepada pekerja dan karyawan sesuai dengan norma dan ketentuan pemakaian yang ditetapkan, terlepas dari cabang ekonomi nasional mana industri, bengkel, bagian, dan jenis pekerjaan ini berada.

1.3. Pekerja dan karyawan yang profesi dan jabatannya diatur dalam Model Norma Pembagian Gratis Pakaian Khusus, Sepatu Khusus dan Alat Pelindung Diri Lainnya kepada pekerja dan karyawan melalui profesi dan jabatan di semua sektor ekonomi nasional dan industri perorangan, pakaian khusus , alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya dikeluarkan tidak peduli di industri, bengkel dan bagian mana mereka bekerja, jika profesi dan posisi ini tidak secara khusus diatur dalam Standar Industri Model yang relevan.

1.4. Nama-nama profesi pekerja dan posisi pekerja teknik dan teknis dan karyawan, yang diatur dalam Norma Industri Standar Pengeluaran Gratis Pakaian Khusus, Sepatu Khusus dan Alat Pelindung Diri Lainnya untuk Pekerja dan Karyawan, ditunjukkan sesuai dengan Unified Rujukan Tarif dan Kualifikasi Pekerjaan dan Jabatan Pekerja, Rujukan Kualifikasi Jabatan pekerja, pekerja komunikasi dan tenaga pelayanan junior yang tidak termasuk dalam Buku Acuan Kualifikasi dan Tarif Terpadu Pekerjaan dan Jabatan Pekerja, yang untuknya ditetapkan gaji bulanan, Buku Acuan Kualifikasi jabatan pegawai dan peraturan lainnya.

1.5. Sesuai dengan paragraf 3 resolusi Dewan Menteri Uni Soviet 11 Juni 1959 N 629<*>amandemen dan penambahan pada norma-norma yang ditetapkan tentang penerbitan pakaian khusus, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya untuk pekerja dan karyawan, dengan mempertimbangkan produksi lokal dan kondisi iklim, dapat diperkenalkan oleh Dewan Menteri republik, kementerian dan departemen Uni Soviet sesuai dengan Komite Negara Dewan Menteri Uni Soviet tentang masalah perburuhan dan upah<**>dan Dewan Serikat Pekerja Pusat Seluruh Serikat.

Berikut ini terlampir pada usul persetujuan perubahan dan penambahan norma tersebut:

Justifikasi perlunya memasukkan perubahan dan penambahan tertentu ke dalam norma, yang dikembangkan dengan melibatkan lembaga penelitian terkait;

Data tentang jumlah karyawan sehubungan dengan pertanyaan tentang membuat perubahan dan penambahan norma diajukan, serta dana material dan dana yang diperlukan untuk tujuan ini.

1.6. Kepala perusahaan, lembaga, organisasi<***>dalam beberapa kasus, sesuai dengan kekhasan produksi, mereka dapat, dengan persetujuan komite serikat pekerja dan inspektur tenaga kerja teknis, mengganti: overall dengan setelan katun dengan setelan katun atau gaun ganti dan sebaliknya, setelan katun dengan katun semi-overall dengan kemeja (blus) atau gaun malam dengan blus dan sebaliknya, jas katun dengan jas katun tahan api atau impregnasi tahan asam dan sebaliknya, jas terpal katun dengan tahan api atau impregnasi anti air, sepatu bot kulit (ankle boots) dengan sepatu bot karet dan sebaliknya, sepatu bot kulit (ankle boots) dengan sepatu bot terpal dan sebaliknya, sepatu bot kempa dengan sepatu bot terpal.

Penggantian lain dari beberapa jenis terusan dan alas kaki khusus dengan yang lain hanya dapat dilakukan dengan cara yang ditetapkan oleh paragraf 3 Resolusi Dewan Menteri Uni Soviet 11 Juni 1959 N 629.

1.7. Dalam kasus di mana alat pelindung diri seperti sabuk pengaman, sepatu karet dan sarung tangan dielektrik, tikar karet dielektrik, kacamata dan pelindung, respirator, masker gas, helm pelindung, selimut, kelambu, helm, bantalan bahu, bantalan siku, penyelamat diri, antifon, sumbat , helm pelindung kebisingan, filter cahaya, sarung tangan tahan getaran dan lain-lain yang tidak ditentukan dalam Norma Industri Model atau dalam norma industri terkait, mereka dapat diberikan kepada pekerja dan karyawan oleh kepala perusahaan-perusahaan dalam persetujuan dengan komite serikat pekerja, tergantung pada sifat dan kondisi pekerjaan mereka selama masa pakai sampai dengan dipakai atau sebagai "petugas".

<*>SP USSR, 1959, N 13, Art. 78.

<**>Sesuai dengan Undang-Undang Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 5 Juli 1978, namanya diubah menjadi Komite Negara Uni Soviet tentang Masalah Perburuhan dan Sosial (Vedomosti dari Soviet Tertinggi Uni Soviet, 1978 No. 28, pasal .436).

<***>Selanjutnya disebut badan usaha.

2. Tata cara pengajuan permohonan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya, penerimaan dan penyimpanannya.

2.1. Penyediaan perusahaan dengan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya harus dilakukan berdasarkan aplikasi untuk tujuan ini, yang dibuat setiap tahun dan dikirim ke otoritas logistik atau organisasi terkait lainnya.<*>.

Penyusunan aplikasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pekerja dan karyawan dalam profesi dan posisi yang diatur dalam Standar Industri Model untuk penerbitan gratis pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya untuk pekerja dan karyawan, atau dalam standar industri yang relevan.

Dalam aplikasi, administrasi perusahaan harus menyediakan pakaian khusus dan sepatu khusus untuk pria dan wanita, yang menunjukkan nama pakaian khusus, sepatu khusus, GOST, OST, kondisi teknis, model, impregnasi pelindung, warna kain, ukuran, ketinggian, dan untuk helm dan sabuk pengaman - ukuran standar.

Otoritas pengadaan memeriksa kebenaran aplikasi yang diajukan oleh perusahaan dan kepatuhannya terhadap Standar Industri Standar saat ini untuk penerbitan gratis pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya kepada pekerja dan karyawan, dan jumlah karyawan dalam profesi dan posisi.

2.2. Penerimaan setiap batch pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya yang diterima di gudang perusahaan harus dilakukan oleh komisi perwakilan administrasi dan komite serikat pekerja, yang menyusun undang-undang tentang kualitas produk. menerima pakaian, alas kaki dan peralatan pelindung pribadi, kepatuhannya terhadap persyaratan GOST, OST dan kondisi teknis , serta aplikasi yang dikirim ke departemen teritorial pasokan material dan teknis atau ke organisasi terkait lainnya. Komposisi komisi ini disetujui oleh keputusan bersama antara administrasi dan komite serikat pekerja.

2.3. Pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya yang tidak memenuhi persyaratan GOST, OST, dan kondisi teknis dapat dikembalikan dengan menyampaikan keluhan yang sesuai kepada pemasok dengan cara yang ditentukan, yang harus mengirim pelanggan, bukan ditolak, cocok untuk penggunaan pakaian khusus, sepatu khusus dan perlindungan peralatan pribadi lainnya.

2.4. Jika perlu, kepala perusahaan dapat melibatkan spesialis yang sesuai dalam komisi untuk penerimaan pakaian khusus, sepatu khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya untuk menentukan kualitas dan kesesuaian peralatan pelindung pribadi ini.

2.5. Pada pakaian khusus yang diterima dari pemasok, pada salah satu bagian (kantong dada, lengan, punggung, dll.), stempel (lambang) dengan gambar nama merek perusahaan dan tulisan nama pendek perusahaan diterapkan dengan tidak terhapuskan. cat dengan warna yang kontras. Ukuran stempel (lambang) minimal harus 8 cm x 8 cm (atau diameter 8 cm).

Stempel - nomor personel karyawan - dicap di sisi jaket, kerah jaket dan lapisan sabuk celana dengan cat yang tidak terhapuskan.

2.6. Pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya yang tiba di gudang perusahaan harus disimpan di ruang kering yang terpisah, diisolasi dari barang dan bahan lain, diurutkan menurut jenis, tinggi, dan sifat pelindungnya.

2.7. Pakaian khusus yang terbuat dari kain karet dan sepatu karet harus disimpan di ruangan yang gelap pada suhu dari + 5 ° hingga + 20 ° C dengan kelembaban relatif 50-70% pada jarak setidaknya satu meter dari sistem pemanas.

Sabuk pengaman harus disimpan digantung atau diletakkan di atas rak.

2.8. Pakaian khusus yang hangat dan alas kaki khusus yang diterima untuk penyimpanan harus didesinfeksi, dibersihkan secara menyeluruh dari kotoran dan debu, dikeringkan, diperbaiki dan diperiksa secara berkala selama penyimpanan.

2.9. Penyimpanan pakaian khusus pekerja yang bekerja dengan zat berbahaya bagi kesehatan (timbal, paduan dan senyawanya, merkuri, bensin bertimbal, zat radioaktif, dll.) harus dilakukan sesuai dengan instruksi dan instruksi dari otoritas pengawasan sanitasi. .

<*>Formulir, prosedur, dan tenggat waktu untuk mengajukan aplikasi ditetapkan oleh Komite Negara Uni Soviet untuk Keamanan Nasional dan badan-badan lain yang memasok perusahaan dengan peralatan pelindung pribadi.

3. Tata cara pengeluaran pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya

3.1. Pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang dikeluarkan untuk pekerja dan karyawan harus sesuai dengan sifat dan kondisi pekerjaan mereka dan memastikan keselamatan kerja.

3.2. Pakaian khusus, sepatu khusus, dan alat pelindung diri lainnya yang dikeluarkan untuk pekerja dan karyawan dianggap sebagai milik perusahaan dan wajib dikembalikan: pada saat pemecatan, saat dipindahkan ke pekerjaan lain di perusahaan yang sama di mana pakaian khusus, sepatu khusus, dan lainnya alat pelindung diri yang dikeluarkan tidak disediakan oleh norma, serta pada akhir periode pemakaian dengan imbalan pakaian khusus baru yang diterima, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya.

3.3. Penerbitan pakaian khusus dan alas kaki khusus sebagai ganti bahan untuk pembuatannya atau sejumlah uang untuk pembeliannya tidak diperbolehkan.

Dalam kasus luar biasa, ketika pakaian khusus dan alas kaki khusus yang ditetapkan oleh norma-norma dikeluarkan tepat waktu dan karyawan itu sendiri membelinya sehubungan dengan ini, administrasi perusahaan berkewajiban untuk mengganti karyawan untuk biaya pembelian pakaian khusus, alas kaki khusus di menetapkan harga eceran dan memasang pakaian khusus dan alas kaki khusus sebagai persediaan perusahaan. ...

3.4. Perusahaan wajib mengganti atau memperbaiki pakaian khusus dan alas kaki khusus yang tidak dapat digunakan sebelum berakhirnya jangka waktu pemakaian yang ditentukan karena alasan di luar kendali pekerja atau karyawan.

Penggantian semacam itu dilakukan berdasarkan tindakan yang tepat yang dibuat oleh administrasi dengan partisipasi perwakilan komite serikat pekerja.

3.5. Dalam hal kehilangan atau kerusakan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya di tempat penyimpanan yang telah ditetapkan, karena alasan-alasan di luar kendali pekerja dan karyawan, administrasi perusahaan wajib memberi mereka pakaian khusus lainnya yang dapat digunakan, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya.

3.6. Pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya, yang digunakan, dapat diberikan kepada pekerja dan karyawan lain hanya setelah pencucian, pembersihan kering, desinfeksi, dan perbaikan. Jangka waktu pemakaiannya ditentukan oleh komisi yang diatur dalam pasal 2.2. dari Manual ini, tergantung pada tingkat kerusakan dari alat pelindung diri yang ditentukan.

3.7. Pakaian tugas khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya untuk penggunaan bersama harus disimpan di gudang toko atau lokasi dan diberikan kepada pekerja dan karyawan hanya selama durasi pekerjaan yang diberikan, atau dapat ditugaskan untuk pekerjaan tertentu. tempat kerja (misalnya, mantel kulit domba di tiang luar, sarung tangan dielektrik untuk instalasi listrik, dll.) dan dipindahkan dari satu shift ke shift lainnya. Dalam hal ini, pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya dikeluarkan di bawah tanggung jawab mandor dan orang lain dari tenaga administrasi dan teknis.

Ketentuan mengenakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya yang bertugas dalam setiap kasus tertentu, tergantung pada sifat pekerjaan dan kondisi kerja pekerja dan karyawan, ditetapkan oleh administrasi perusahaan dalam perjanjian dengan serikat pekerja. komite.

Pada saat yang sama, jangka waktu pemakaian pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya tidak boleh lebih pendek dari jangka waktu pemakaian jenis pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya yang dikeluarkan untuk penggunaan individu sesuai dengan Norma Industri Model atau peraturan industri terkait.

3.8. Pakaian khusus hangat dan alas kaki khusus yang disediakan oleh Norma Industri Model atau standar industri yang relevan (setelan katun dengan bantalan penyekat, jaket katun dengan bantalan penyekat, celana katun dengan bantalan penyekat, jaket untuk perlindungan dari suhu rendah, jas bulu, mantel kulit domba, mantel kulit domba, mantel kulit domba - bantalan telinga, sarung tangan bulu, dll.) Diberikan kepada pekerja dan karyawan dengan permulaan musim dingin dan dengan permulaan musim hangat harus diserahkan kepada perusahaan untuk penyimpanan terorganisir sampai musim berikutnya. Waktu untuk menggunakan pakaian khusus yang hangat dan alas kaki khusus ditentukan oleh administrasi perusahaan bersama dengan komite serikat pekerja, dengan mempertimbangkan produksi lokal dan kondisi iklim.

3.9. Pada akhir penggunaan pakaian hangat khusus dan alas kaki khusus, penerimaannya untuk penyimpanan untuk menghindari ketidaksesuaian dalam penerimaan pakaian dan alas kaki ini harus dilakukan sesuai dengan daftar nama. Setelah penyimpanan, pakaian hangat dan alas kaki khusus harus dikembalikan kepada para pekerja dan karyawan dari siapa mereka diambil untuk disimpan.

3.10. Siswa tentu saja, bentuk pelatihan kelompok dan individu, siswa sekolah menengah kejuruan, sekolah kejuruan, sekolah teknik, sekolah pendidikan umum, lembaga pendidikan khusus menengah dan siswa lembaga pendidikan tinggi selama praktik industri mereka (pelatihan industri), instruktur tenaga kerja lanjutan metode , serta pekerja dan karyawan sementara melakukan pekerjaan dalam profesi dan posisi yang pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya disediakan oleh Norma Industri Model saat ini atau norma industri yang relevan, selama pekerjaan ini, khusus pakaian, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya dikeluarkan sesuai dengan Model Norma Industri yang berlaku atau norma industri yang relevan dengan cara yang ditetapkan untuk semua pekerja dan karyawan.

3.11. Mandor, mandor yang melaksanakan tugas mandor, pembantu dan pembantu pekerja, yang profesinya diatur dalam Norma Industri Percontohan untuk Pengeluaran Pakaian Khusus, Sepatu Khusus dan Alat Pelindung Diri Lainnya secara cuma-cuma atau dalam norma industri, diberikan izin khusus yang sama. pakaian, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya, sebagai pekerja dari profesi masing-masing.

3.12. Pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya untuk pekerja dan karyawan (termasuk pekerja teknik dan teknis) yang diatur dalam Model Standar Industri atau standar industri yang relevan harus diberikan kepada pekerja dan karyawan tertentu meskipun mereka senior dalam posisinya. ( insinyur senior, mekanik senior, mandor senior, dll.) dan pekerjaan tersebut dilakukan secara langsung yang memberikan hak untuk menerima pakaian khusus ini, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya.

3.13. Pekerja yang menggabungkan profesi atau terus-menerus melakukan pekerjaan gabungan, termasuk di brigade kompleks, selain peralatan pelindung pribadi yang diberikan kepada mereka untuk profesi utama, harus diberikan tambahan dengan jenis pakaian khusus lainnya, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya, tergantung pada pekerjaan yang dilakukan, ditentukan oleh norma-norma saat ini untuk profesi gabungan dengan periode pemakaian yang sama. Dalam kasus ini, pakaian terusan tambahan, alas kaki keselamatan, dan peralatan pelindung pribadi lainnya harus dikeluarkan sebagai "bertugas".

3.14. Penerbitan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya kepada pekerja dan karyawan dan penyerahan mereka harus dicatat dalam kartu pribadi yang disetujui oleh Administrasi Statistik Pusat Uni Soviet pada 25 Desember 1978 N 1148 (bentuk antardepartemen standar N MB- 6).

3.15. Administrasi perusahaan berkewajiban untuk mengatur akuntansi dan kontrol yang tepat atas pengeluaran pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya kepada pekerja dan karyawan secara tepat waktu.

4. Tata cara penggunaan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya

4.1. Selama bekerja, pekerja dan karyawan wajib menggunakan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang disediakan untuk mereka. Administrasi perusahaan wajib memastikan bahwa pekerja dan karyawan selama bekerja benar-benar menggunakan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang diberikan kepadanya, dan tidak mengizinkan pekerja dan karyawan untuk bekerja tanpa memasang pakaian khusus, sepatu khusus, dan peralatan pribadi lainnya. peralatan pelindung, serta pakaian terusan dan sepatu khusus yang rusak, tidak diperbaiki, terkontaminasi atau dengan peralatan pelindung pribadi yang rusak.

4.2. Pekerja dan karyawan berkewajiban untuk merawat pakaian khusus, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya yang dikeluarkan untuk digunakan dengan hati-hati, segera memberi tahu administrasi perusahaan tentang perlunya dry cleaning, mencuci, mengeringkan, memperbaiki, menghilangkan gas, dekontaminasi, desinfeksi, netralisasi dan penghilangan debu dari pakaian khusus, serta pengeringan, perbaikan, penghilangan gas, dekontaminasi, desinfeksi, dekontaminasi alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya.

4.3. Ketentuan untuk mengenakan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya ditetapkan oleh kalender dan dihitung dari tanggal penerbitan aktualnya kepada pekerja dan karyawan.

4.4. Pakaian khusus dan alas kaki khusus yang dikembalikan oleh pekerja dan karyawan setelah berakhirnya masa pakai, tetapi masih layak pakai, harus diperbaiki dan digunakan sesuai peruntukannya, dan yang tidak layak pakai harus dibuang dan digunakan untuk perbaikan khusus. pakaian dan alas kaki khusus yang sedang beroperasi, serta untuk keperluan produksi atau diserahkan untuk diolah sebagai bahan baku sekunder.

Dalam hal jenis pakaian khusus dan alas kaki khusus tertentu, setelah berakhirnya masa pakainya, tidak dapat diterima untuk digunakan sebagai bahan baku sekunder, harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

4.5. Administrasi perusahaan, ketika mengembangkan pekerja dan karyawan dari alat pelindung diri seperti respirator, masker gas, penyelamat diri, sabuk pengaman, kelambu, helm dan beberapa lainnya, harus menginstruksikan pekerja dan karyawan tentang aturan penggunaan dan yang paling sederhana. cara untuk memeriksa kemudahan servis sarana ini, serta pelatihan tentang aplikasinya.

4.6. Administrasi perusahaan berkewajiban untuk memastikan pengujian dan inspeksi berkala terhadap kemampuan servis alat pelindung diri (respirator, masker gas, penyelamat, sabuk pengaman, kelambu, helm, dll.) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, serta sebagai penggantian filter, gelas, dan bagian lain yang tepat waktu dengan sifat pelindung yang berkurang. Setelah memeriksa alat pelindung diri, tanda (stempel, stempel) harus dibuat pada saat pengujian berikutnya.

4.7. Dilarang bagi pekerja dan karyawan di akhir pekerjaan untuk mengambil pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya di luar perusahaan.

4.8. Untuk penyimpanan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang dikeluarkan untuk pekerja dan karyawan, administrasi perusahaan berkewajiban untuk menyediakan kamar yang dilengkapi secara khusus (ruang ganti) sesuai dengan persyaratan standar sanitasi.

4.9. Dalam beberapa kasus, di mana, sesuai dengan kondisi kerja, prosedur yang ditentukan untuk menyimpan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya tidak dapat ditetapkan (misalnya, saat penebangan, di eksplorasi geologi), mereka dapat tetap berada di luar jam kerja dengan pekerja. dan karyawan, yang harus diatur dalam peraturan ketenagakerjaan internal khusus industri atau perjanjian bersama.

Dalam kasus ini, pekerja dan karyawan bertanggung jawab atas keamanan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan alat pelindung diri lainnya.

5. Perawatan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya

5.1. Administrasi perusahaan berkewajiban untuk mengatur perawatan yang tepat dari peralatan pelindung pribadi. Lakukan pembersihan kering, pencucian, perbaikan, degassing, dekontaminasi, dekontaminasi dan dedusting pakaian khusus secara tepat waktu, serta perbaikan, degassing, dekontaminasi dan pembuangan alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya.

5.2. Dalam kasus di mana diperlukan oleh kondisi produksi di perusahaan (di bengkel, di lokasi), pengering untuk pakaian khusus dan sepatu khusus, ruang untuk menghilangkan debu dari pakaian khusus dan instalasi untuk degassing, dekontaminasi dan netralisasi pakaian khusus, khusus sepatu dan sarana lain harus diatur perlindungan pribadi.

5.4. Pembersihan kering, pencucian, perbaikan, penghilangan gas, dekontaminasi, dekontaminasi dan penghilangan debu pakaian khusus, serta perbaikan, penghilangan gas, dekontaminasi dan dekontaminasi alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya harus dilakukan oleh perusahaan selama waktu pekerja dan karyawan tidak sibuk di tempat kerja (di akhir pekan) atau saat istirahat di antara shift.

5.5. Jika norma mengatur penerbitan dua atau tiga set pakaian khusus dan alas kaki khusus untuk pekerja dan karyawan (misalnya, untuk bekerja dengan zat radioaktif), pembersihan kering, pencucian, perbaikan, penghilangan gas, dekontaminasi, dekontaminasi, dan penghilangan debu khusus pakaian, serta perbaikan, degassing, dekontaminasi dan penonaktifan alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya dapat dilakukan di waktu lain, dan pekerja dan karyawan diberikan kit pengganti saat ini.

5.6. Dalam kasus kontaminasi pakaian khusus atau kebutuhan untuk memperbaikinya lebih awal dari periode yang ditentukan, pembersihan kering, pencucian dan perbaikan harus dilakukan lebih cepat dari jadwal. Jika perlu, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya juga harus diperbaiki lebih cepat dari jadwal.

5.7. Selama pembersihan kering, degassing, dekontaminasi dan pembuangan pakaian khusus, pelestarian sifat pelindungnya harus dipastikan.

Penerbitan pakaian khusus untuk pekerja dan karyawan setelah dry cleaning, pencucian, degassing, dekontaminasi, dekontaminasi dan dedusting dalam keadaan rusak tidak diperbolehkan.

5.8. Pembersihan kering, pencucian, perbaikan, penghilangan gas, dekontaminasi, netralisasi dan penghilangan debu pakaian khusus pekerja dan karyawan yang terlibat dalam pekerjaan dengan zat berbahaya bagi kesehatan (timbal, paduan dan senyawanya, merkuri, bensin bertimbal, zat radioaktif, dll.) harus dilakukan. dilakukan sesuai dengan instruksi dan instruksi dari otoritas inspeksi sanitasi.

5.9. Dalam kasus penyakit menular seorang pekerja atau karyawan, pakaian khusus, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya yang dia gunakan, dan ruangan tempat mereka disimpan, harus didesinfeksi dengan stasiun desinfeksi atau departemen desinfeksi stasiun sanitasi dan epidemiologi.

5.10. Alas kaki khusus harus dibersihkan dan dilumasi secara teratur, di mana pekerja dan karyawan harus diberikan kondisi yang sesuai (tempat untuk membersihkan sepatu, sikat, salep, dll.).

6. Hal-hal lain yang berkaitan dengan tata cara penyimpanan, pengeluaran dan penggunaan pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya

6.1. Perselisihan perburuhan mengenai masalah dan penggunaan pakaian khusus, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya dipertimbangkan oleh komisi perselisihan perburuhan.

6.2. Masalah tanggung jawab material pekerja dan karyawan atas kerusakan yang disebabkan oleh perusahaan sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan karena kelalaian pakaian khusus, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya atau dalam kasus lain (pencurian atau kerusakan yang disengaja dari produk ini) adalah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.3. Tanggung jawab untuk penyediaan pekerja dan karyawan yang tepat waktu dengan pakaian khusus, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya dan untuk pelaksanaan instruksi ini ada di tangan kepala perusahaan.

6.4. Kontrol atas pelaksanaan instruksi ini oleh administrasi perusahaan dipercayakan kepada komite serikat pekerja.

SEPAKAT:
Komite Sentral Serikat Pekerja Medis

Lampiran N 6
dengan perintah Kementerian
perawatan kesehatan Uni Soviet
tanggal 29 Desember 1988 N 65

LAMPIRAN 6. PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENYIMPANAN, PENYIMPANAN DAN PENGOPERASIAN PAKAIAN KHUSUS, ALAS KAKI KHUSUS DAN ALAT PELINDUNG DIRI LAINNYA PADA LEMBAGA, USAHA DAN ORGANISASI

Tugas paling penting dari kebijakan sosial di negara kita adalah untuk melindungi kesehatan pekerja, memastikan kondisi kerja yang aman, menghilangkan penyakit akibat kerja dan cedera industri.

Dalam kompleks tindakan untuk memastikan keselamatan kerja dan pencegahan penyakit, peran penting dimainkan oleh alat pelindung diri, yang mencegah atau mengurangi dampak faktor produksi berbahaya dan berbahaya pada seseorang. Jumlah karyawan yang berhak menerima baju terusan, alas kaki, dan alat pelindung diri gratis semakin bertambah. Alokasi dan dana material untuk tujuan ini meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, bersama dengan masalah penyediaan tenaga kesehatan yang benar dan tepat waktu dengan semua peralatan pelindung pribadi yang diperlukan, pengoperasian, penyimpanan, pembersihan, dll. yang tepat harus dipastikan.

"Rekomendasi Metodologis" ini dikembangkan dalam pengembangan "Petunjuk tentang prosedur untuk menyediakan pekerja dan karyawan dengan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya", disetujui oleh Resolusi Komite Negara Uni Soviet untuk Perburuhan dan All-Union Presidium Dewan Pusat Serikat Pekerja 24 Mei 1983 N 100 / P-9.

Untuk tujuan pelatihan, pelatihan lanjutan bagi pekerja yang terlibat dalam penyediaan dan pengoperasian pakaian terusan, alas kaki, dan alat pelindung diri, rekomendasi ini berisi "Program untuk pelatihan spesialis yang terlibat dalam penyediaan alat pelindung diri bagi pekerja dan karyawan".

PERATURAN PENYELENGGARAAN TITIK KHUSUS PENYALURAN, PENYIMPANAN, DAN PENGOPERASIAN PAKAIAN KERJA, ALAS KAKI KHUSUS DAN ALAT PELINDUNG DIRI LAINNYA PADA LEMBAGA, USAHA DAN ORGANISASI KESEHATAN 1.

1.1. Peraturan ini menetapkan prosedur untuk organisasi dan pengoperasian poin khusus untuk penerbitan, penyimpanan dan pengoperasian overall, alas kaki dan alat pelindung diri lainnya di lembaga, perusahaan dan organisasi kesehatan (selanjutnya disebut "Barang APD" untuk singkatnya).

1.2. "Barang APD" dimaksudkan untuk penyediaan alat pelindung diri secara terpusat kepada petugas kesehatan.

1.3. Struktur "Barang APD" khusus harus mencakup:

Ruang penyimpanan pakaian kerja, alas kaki dan alat pelindung diri;

Ruang untuk pilihan pakaian kerja, alas kaki khusus dengan bilik yang pas;

Ruang untuk memasang dan memperbaiki pakaian, alas kaki pengaman;

Ruang pelayanan.

1.4. Di tempat "Titik SIZ" dapat dilengkapi untuk mencuci dan mengeringkan pakaian terusan, dan, jika perlu, tempat dan instalasi untuk degassing, dekontaminasi dan netralisasi pakaian terusan, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya.

1.5. Semua bangunan "Titik APD" harus kering, dipanaskan, dengan ventilasi alami, menyediakan satu kali pergantian udara per jam.

1.6. Staf "Barang APD" ditentukan oleh administrasi di dalam kepegawaian institusi, perusahaan, organisasi, tetapi tidak kurang dari dua karyawan: penjaga toko senior dan penjaga toko.

Penjaga toko senior menyimpan semua catatan akuntansi, mengambil bagian dalam persiapan aplikasi, membantu dalam pemilihan peralatan pelindung pribadi yang diperlukan.

Penjaga toko bertanggung jawab untuk menyesuaikan overall sesuai dengan ketinggiannya, menyetrikanya, mengemasnya, memilih sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya, dan bertanggung jawab atas pesanan di dalam ruangan.

1.7. Karyawan "Poin APD" dengan cara yang ditentukan dilatih dan diuji tentang penggunaan alat pelindung diri di lembaga, perusahaan, organisasi ini dan persyaratan dasar untuk APD.

1.8. Karyawan "Poin PPE" harus dilengkapi dengan dokumentasi peraturan yang diperlukan (standar industri, katalog, instruksi, GOST, OST, dll.).

1.9. Jam kerja "Poin APD" dikoordinasikan dengan jam operasional institusi, perusahaan, organisasi, yang memastikan bahwa karyawan menerima alat pelindung diri dengan jumlah waktu minimum.

1.10. Kontrol atas pekerjaan "Poin APD" dipercayakan kepada komite serikat pekerja dan administrasi lembaga, perusahaan, organisasi.

2. Penerimaan dan penerbitan alat pelindung diri

2.1. Di "Poin APD", peralatan pelindung diri diterima:

Baru bersumber dari pemasok;

Digunakan dari pekerja.

2.2. Penerimaan setiap batch overall, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya yang diterima di "Poin APD" harus dilakukan oleh Komisi perusahaan, lembaga, organisasi untuk kontrol kualitas alat pelindung diri, disetujui oleh keputusan bersama dari administrasi dan komite serikat pekerja (rekomendasi untuk mengatur pekerjaan Komisi perusahaan, lembaga, organisasi untuk kontrol kualitas alat pelindung diri untuk pekerja dalam produksi diberikan di bawah dalam teks).

2.3. Setiap batch alat pelindung diri yang diterima di perusahaan, institusi, organisasi tunduk pada verifikasi (pemeriksaan eksternal, memeriksa kepatuhan dengan bermacam-macam yang dinyatakan berdasarkan model, ukuran, tinggi, warna, genus, tujuan).

2.4. Dalam hal ketidakpatuhan alat pelindung diri dengan persyaratan dokumentasi peraturan dan teknis, tindakan dibuat dan proposal disiapkan untuk mengajukan keluhan kepada pemasok sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, yang harus mengirim pelanggan, sebagai imbalan atas pakaian terusan yang ditolak dan cocok, alas kaki khusus dan peralatan pelindung diri lainnya.

2.5. Jenis pakaian terusan dan alas kaki khusus yang tidak digunakan lagi setelah habis masa pakainya tidak dapat diterima untuk digunakan sebagai bahan baku sekunder, harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

2.6. Penerbitan alat pelindung diri harus dilakukan secara ketat sesuai dengan standar industri yang ditetapkan untuk penerbitan pakaian terusan, alas kaki, dan alat pelindung diri lainnya secara gratis dan harus didaftarkan dalam kartu pribadi (formulir standar antar departemen N MB-6), disetujui oleh Kantor Pusat Statistik Uni Soviet pada 25 Desember 1978 N 1148.

2.7. Untuk pemilihan alat pelindung diri, jumlah yang diperlukan ditempatkan di ruangan untuk pemilihan overall.

Overall yang disetrika (terpisah untuk pria dan wanita), menunjukkan ukuran dan tinggi, digantung di braket menggunakan gantungan.

Kurung harus ditempatkan sedemikian rupa dan dalam jumlah sedemikian rupa untuk memberikan demonstrasi terpisah dari overall musim panas dan musim dingin untuk keperluan umum dan khusus (misalnya, tahan debu, untuk melindungi dari kerusakan mekanis, air, dll.).

Alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya ditempatkan di rak berdasarkan jenis dan tujuan.

2.8. Setelah memilih overall, para pekerja mencobanya di kamar pas.

Jika perlu, pemasangan pakaian kerja sesuai dengan tinggi dan bentuk pekerja diatur di ruang terpisah untuk memasang dan memperbaiki pakaian kerja, yang harus berisi: mesin jahit, setrika listrik, mesin setrika khusus, satu set kain dan bahan untuk perbaikan, benang, jarum, dll.

2.9. Ketika overall yang dipilih dikeluarkan, stempel institusi dan unit struktural diletakkan di tepi atau kerah jaket dan lapisan ikat pinggang celana dengan cat yang tidak terhapuskan.

2.10. Baju terusan hangat dan alas kaki pengaman harus diberikan kepada pekerja dan karyawan dengan awal musim dingin, dan dengan awal musim panas, mereka harus diterima oleh "Poin APD" untuk penyimpanan terorganisir untuk tahun berikutnya. Waktu penggunaan baju terusan hangat dan alas kaki diatur oleh administrasi bersama dengan komite serikat pekerja, dengan mempertimbangkan produksi lokal dan kondisi iklim.

3. Penyimpanan alat pelindung diri

3.1. Baju terusan, alas kaki pengaman dan alat pelindung diri lainnya yang berasal dari pemasok harus disimpan di dalam ruangan untuk menyimpan baju terusan, alas kaki pengaman dan alat pelindung diri lainnya.

Ruangan harus kering, dipanaskan, dengan ventilasi alami, menyediakan satu kali pergantian udara per jam.

Ruangan untuk menyimpan overall yang terbuat dari kain karet dan sepatu karet harus digelapkan, dengan suhu udara + 5 ° hingga + 20 ° C dan kelembaban relatif 50-70%.

3.3. Alat pelindung diri dapat disimpan di rak, braket, dalam kotak yang diurutkan berdasarkan jenis, tinggi, dan sifat pelindung.

3.4. Sabuk pengaman harus disimpan digantung atau diletakkan di atas rak.

3.5. Produk bulu (mantel kulit domba, mantel kulit domba, dll.) direkomendasikan untuk disimpan di rak yang dilipat dengan sisi depan ke dalam menjadi dua sepanjang.

Saat menyimpan produk bulu dan wol, perlu menggunakan persiapan anti-penggilingan yang dikemas dalam kantong kapas, yang ditempatkan di antara produk.

3.6. Overall yang terbuat dari kain karet dan sepatu karet harus disimpan setidaknya 1 meter dari sistem pemanas.

3.7. Sepatu keselamatan (sepatu bot, sepatu bot, sandal) harus ditumpuk di rak berpasangan (sepatu bot dengan bagian atas terbuka).

3.8. Sepatu Valyana ditumpuk di lantai kayu dengan tinggi tidak lebih dari 1,5 meter.

3.9. Alat pelindung diri (helm, kacamata, masker gas, respirator, dll.) dapat disimpan di rak sebagai barang terpisah atau dikemas dalam kotak, tas, bungkus.

3.10. Penyimpanan overall yang diterima dari pekerja yang terlibat dalam pekerjaan dengan zat berbahaya bagi kesehatan (timbal, paduan dan senyawanya, merkuri, bensin bertimbal, zat radioaktif, dll.) harus dilakukan sesuai dengan instruksi dan instruksi dari otoritas pengawasan sanitasi. .

3.11. Untuk menjamin kualitas APD yang disimpan, perlu dilakukan produksi selektif (minimal 1 kali per kuartal) secara berkala (minimal 10% dari jumlah seluruhnya) inspeksi visual terhadap kondisi produk.

REKOMENDASI ​​PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KOMISI PERUSAHAAN, PEMBENTUKAN, ORGANISASI<*>UNTUK PENGENDALIAN KUALITAS ALAT PERLINDUNGAN PRIBADI YANG BEKERJA DI PRODUKSI<**>

<*>Selanjutnya disebut sebagai “perusahaan”.

<**>Disetujui oleh Komite Negara untuk Perburuhan Uni Soviet dan Dewan Pusat Serikat Buruh Seluruh Serikat 13.05.85 N 1445-MK.

1. Ketentuan Umum

1.1. Rekomendasi Metodologis ini dikembangkan berdasarkan dan dalam pengembangan Instruksi tentang prosedur untuk menyediakan pekerja dan karyawan dengan pakaian khusus, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi (PPE), disetujui oleh resolusi Komite Tenaga Kerja Negara Uni Soviet dan Komite Perburuhan Uni Soviet. Presidium Dewan Serikat Pekerja Pusat Seluruh Serikat 24 Mei 1983 N 100 / P-9.

1.2. Komisi untuk kontrol kualitas pakaian terusan, alas kaki khusus dan alat pelindung diri lainnya yang tiba di perusahaan disetujui oleh keputusan bersama antara administrasi dan komite serikat pekerja perusahaan.

Komisi direkomendasikan untuk memasukkan perwakilan administrasi (kepala layanan perlindungan tenaga kerja, pasokan bahan dan teknis, akuntansi, pekerja layanan lain, ahli komoditas) dan komite serikat pekerja perusahaan (wakil ketua komite atau ketua serikat pekerja). komisi perlindungan tenaga kerja). Besarnya komisi ditetapkan tergantung pada jumlah alat pelindung diri yang diterima oleh perusahaan, tetapi tidak kurang dari tiga orang.

Jika perlu, spesialis dari layanan yang relevan dari organisasi pihak ketiga dapat terlibat dalam pekerjaan Komisi.

1.3. Tugas utama Komisi adalah untuk mencegah penggunaan alat pelindung diri di perusahaan yang tidak sesuai dengan aplikasi dalam hal bermacam-macam, model, ukuran, ketinggian, warna, karakteristik umum dan indikator kualitas lainnya yang ditetapkan oleh standar yang relevan, spesifikasi, dan dokumentasi peraturan dan teknis lainnya (Lampiran 1).

Fungsi KPPU juga mencakup pengaturan ketentuan pemakaian (penggunaan) alat pelindung diri yang digunakan dan yang telah menjalani perawatan dan perbaikan pencegahan yang sesuai.

1.4. Kontrol kualitas alat pelindung diri dilakukan oleh Komisi segera setelah mereka tiba di gudang perusahaan, tetapi selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari sejak tanggal penerimaan.

1.5. Untuk memeriksa kualitas alat pelindung diri di gudang perusahaan, ruangan dengan tempat kerja yang dilengkapi dengan meja, alat ukur, perangkat dan perangkat kontrol yang diperlukan, dokumentasi peraturan dan teknis, katalog, buku referensi tentang alat pelindung diri dan manual lainnya, jurnal untuk mencatat hasil inspeksi harus dialokasikan (Lampiran 2).

2. Tata cara pemeriksaan kualitas alat pelindung diri

2.1. Setiap batch alat pelindung diri yang diterima di perusahaan harus menjalani pemeriksaan eksternal yang ditugaskan dan memeriksa kesesuaian dengan bermacam-macam yang dinyatakan berdasarkan model, ukuran, tinggi, warna, genus, tujuan.

2.2. Alat pelindung diri yang diterima oleh perusahaan harus dilakukan secara selektif, tetapi tidak kurang dari 10% dari bets yang diterima, untuk mengontrol kepatuhan karakteristik utama produk dengan indikator yang ditetapkan untuk mereka oleh standar, spesifikasi dan peraturan dan peraturan lainnya. dokumentasi teknis.

2.3. Setiap paket (lot) APD harus diperiksa keberadaan data pelabelan standar, termasuk sifat pelindung.

2.4. Semua produk pakaian kerja, kecuali label, harus dicap dengan gambar merek dagang, nama lokasi pabrikan, sebutan untuk sifat pelindung. Dalam produk lengkap (misalnya, jaket dengan celana panjang), penunjukan ditempatkan pada setiap produk yang termasuk dalam kit.

2.5. Kualitas APD yang diterima harus diperiksa sesuai dengan indikator utama, sesuai dengan peraturan dan dokumentasi teknis saat ini.

2.5.1. Dengan pakaian kerja:

Kebenaran pelabelan;

Kesesuaian dimensi produk, simetri bentuk dan susunan bagian berpasangan;

Kualitas jahitan, jahitan;

Kebenaran pemrosesan pengencang, staples;

Keseragaman lantai kapas.

2.5.2. Untuk alas kaki keselamatan:

Kebenaran pelabelan;

Kesesuaian dan kualitas bahan dan aksesori yang digunakan;

Kepatuhan dengan dimensi linier;

Memasangkan sepatu dalam ukuran, bentuk, warna;

Kualitas bagian pengikat sepatu;

Kualitas bagian dalam (latar belakang, jari kaki);

Kualitas pelekatan lapisan (adanya lipatan yang terlepas di dalam sepatu, lapisan tertinggal).

2.5.3. Pada sarung tangan:

Kebenaran pelabelan;

Kesesuaian bahan yang digunakan;

Korespondensi dengan ukuran produk;

Kualitas garis, jahitan.

2.5.4. Perlindungan pernapasan<*>:

Kelengkapan pengiriman (ketersediaan paspor, petunjuk pengoperasian), pengemasan yang benar, berbagai ukuran bagian wajah masker gas;

Adanya deformasi dan kerusakan mekanis pada bagian wajah, tabung penghubung, penyaringan dan elemen lainnya, integritas kacamata tontonan, adanya katup inhalasi dan pernafasan;

Kepatuhan dengan penandaan elemen filter APD yang ditentukan dalam aplikasi dan persyaratan penyimpanan yang dijamin.

2.5.5. Dengan cara perlindungan untuk mata dan wajah:

Kelengkapan penandaan APD (ketersediaan paspor, petunjuk pengoperasian);

Kondisi luar APD, kaca mata dan kaca mata (tidak ada ujung yang tajam, berlubang, retak, kendur, terkelupas dan cacat lainnya);

Kekuatan pengikatan kaca mata dan kaca mata;

Kemungkinan mengganti kacamata dan kaca mata tanpa menggunakan alat khusus.

2.5.6. Melalui pelindung kepala (helm):

Kelengkapan pengiriman produk (adanya selimut, jubah, petunjuk penggunaan);

Ketersediaan dan kebenaran penandaan (merek dagang pabrikan, jumlah dokumentasi normatif dan teknis, tanggal pembuatan, ukuran helm);

Penampilan tubuh dan peralatan internal (tidak ada retakan, tonjolan dan tepi tajam, adanya lapisan kulit di bagian depan pita pembawa);

Keandalan dan daya tahan memperbaiki tali pengikat dan tali dagu dalam ukuran.

2.5.7. Dengan sabuk pengaman:

Ketersediaan penandaan, paspor dan instruksi pengoperasian (penandaan harus mencakup: merek dagang pabrikan, nomor sabuk, cap OTK dan tanggal pembuatan);

Kondisi eksternal elemen sabuk pengaman (tidak ada robekan pada bagian kain, pelanggaran integritas jahitan, kerusakan pada kain di tempat paku keling dipasang; pada bagian logam: retak, rongga, gerinda dan pelanggaran lapisan anti-korosi);

Keandalan gesper dan carabiner (sabuk harus dibuka dan dikencangkan tanpa kesulitan, carabiner harus dibuka dengan satu tangan hanya setelah menekan perangkat pengaman).

<*>Dari kotak yang dipilih, set masker gas dipilih - 1% dari batch, setidaknya 10 pcs.

Untuk menerima alat pelindung diri untuk organ pernapasan, komisi (klausul 1.2.) Setelah diterima dapat mencakup karyawan tim penyelamat gas militer, paramiliter

Alas kaki dari bahan flanel. Aturan penerimaan dan metode pengujian. (gudang, toko) 2. Komisi terdiri dari : ketua komisi .................. anggota komisi ........... .. .............. dengan partisipasi perwakilan ............................ ..... ....... * (posisi, nama keluarga, dll.) membuat penerimaan ........................ ... .................. (nama barang) diterima .............. .... .......................... (Nama pemasok) ................. .... ................................................... 3 .Produsen .. .. .. .................................................................. 4. Anggota komisi mengetahui Instruksi tata cara penerimaan produk dari segi kualitas dan kuantitas 5. Kualitas barang diperiksa sesuai NTD ................. .. .. .. .................................................................. .............. ... (GOST, OST, TU, dll) 6. KPU mengungkapkan penyimpangan dari NTD, (GOST, OST, TU, TO, dll) .. ................................................................... ......... ........................................................ ............... ................................................... ................................................................... ................................................................... ........................................................ ......................... ........................................ ................................................................... ................................................................... ................................................................... ................................... ................................................ ........................................ 7. Penutupan komisi ......... .. ................................... ................................ .. .. .................................................................. .. .. ................................................................ .. .. .. .. .................................................. .. .................................. ................................ .. .. .................................................. 8. Dokumen yang dilampirkan pada akta .. .. .................................. ................................. .. .. ................................................................. ... .. ................................................................ .. .......... Ketua KPU ........... ............Anggota Komisi .................................. ............................................. ............................................. ............................................. PROGRAM PELATIHAN SPESIALIS PEMBERIAN ALAT PERLINDUNGAN PRIBADI KARYAWAN DAN KARYAWAN

Untuk tujuan pelatihan atau pelatihan lanjutan, rencana pelatihan perkiraan disediakan untuk spesialis yang terlibat dalam penyediaan dan pengoperasian overall, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya sesuai dengan program 20 jam. perusahaan kesehatan”.

II. Perintah Kementerian Kesehatan Uni Soviet

1. Mulai 10 November 1972 N 910 "Tentang penambahan dan perubahan norma distribusi gratis overall, alas kaki khusus, dan perangkat keselamatan kepada karyawan lembaga, perusahaan, dan organisasi sistem perawatan kesehatan."

2. Dari 10 Oktober 1983 N 1181 "Tentang pengenalan norma-norma untuk pengeluaran terusan, alas kaki khusus dan peralatan pelindung pribadi lainnya secara gratis."

AKU AKU AKU. Surat arahan dari Kementerian Kesehatan Uni Soviet

1. Mulai 22 Januari 1980 N 01-6/20-16 tentang penyediaan alas kaki preventif gratis bagi staf perawat rumah sakit bedah.

2. Dari 14 Januari 1987 N 06-14 / 1 "Tentang perubahan, penambahan, dan klarifikasi editorial dari norma-norma industri Model untuk penerbitan overall, alas kaki khusus, dan peralatan pelindung pribadi lainnya secara gratis."