Memorandum of Association untuk kemitraan penuh. Contoh nota asosiasi tentang pembentukan kemitraan penuh (terbatas) Perjanjian tentang pembentukan kemitraan penuh

kemitraan penuh

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1. Warga Federasi Rusia: setuju untuk membuat sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini, Kemitraan Umum "" (selanjutnya disebut sebagai "Kemitraan").

1.2. Sesuai dengan undang-undang dan perjanjian ini, peserta dalam kemitraan penuh ini tidak berhak untuk berpartisipasi dalam kemitraan penuh lainnya.

1.3. Kemitraan penuh "" adalah badan hukum dan membangun kegiatannya berdasarkan Memorandum Asosiasi ini dan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

1.4. Nama lengkap perusahaan kemitraan dalam bahasa Rusia: Kemitraan umum "", nama singkatan: PT "".

1.5. Kemitraan adalah organisasi komersial.

1.6. Kemitraan memiliki hak, dengan cara yang ditentukan, untuk membuka rekening bank di wilayah Federasi Rusia dan di luar negeri. Kemitraan ini memiliki segel bundar yang berisi nama lengkap perusahaan dalam bahasa Rusia dan indikasi lokasinya. Kemitraan memiliki stempel dan kop surat dengan namanya, logonya sendiri, dan alat pengenal visual lainnya.

1.7. Kemitraan adalah pemilik properti dan dana miliknya dan bertanggung jawab atas kewajibannya dengan propertinya sendiri. Para peserta memiliki hak kewajiban sehubungan dengan Kemitraan yang diatur oleh undang-undang dan dokumen-dokumen konstituen dari kemitraan.

1.8. Para peserta secara bersama-sama dan sendiri-sendiri menanggung tanggung jawab tambahan dengan properti mereka untuk kewajiban kemitraan.

1.9. Penerimaan peserta baru ke kemitraan dilakukan dengan persetujuan semua peserta dalam kemitraan.

1.10. Lokasi kemitraan adalah kota.

1.11. Alamat sah kemitraan -.

2. TUJUAN DAN MATERI KEGIATAN

2.1. Tujuan dari kemitraan adalah untuk memperluas pasar barang dan jasa, serta untuk mendapatkan keuntungan.

2.2. Persekutuan berhak untuk melakukan segala jenis kegiatan yang tidak dilarang oleh undang-undang, termasuk pokok kegiatan persekutuan adalah:

  • jual beli grosir dan eceran, serta ekspor dan impor, produk wewangian dan kosmetik, pakaian rajut, barang konsumsi lainnya, serta makanan;
  • menyelenggarakan dan menyelenggarakan berbagai kuliah dan seminar, termasuk di bidang perlindungan alam, kedokteran;
  • penyelenggaraan berbagai pameran, antara lain pameran alat kesehatan, obat-obatan baru;
  • pembelian, penjualan, dan pengaturan pengiriman obat-obatan dan produk medis ke apotek, institusi medis dan hukum lainnya dan individu dengan cara yang ditentukan oleh hukum; - organisasi apotek;
  • organisasi dan pelaksanaan pelatihan untuk staf administrasi dan manajemen organisasi dari berbagai bentuk kepemilikan, di bidang perlindungan lingkungan;
  • pelaksanaan pedesaan aktivitas ekonomi, pengolahan dan penjualan hasil pertanian;
  • produksi makanan dan barang konsumsi lainnya;
  • penyediaan jasa, transportasi, hotel, jasa pariwisata, termasuk pariwisata internasional dan profesional;
  • kegiatan editorial, penerbitan, pencetakan;
  • kegiatan penerjemahan (penerjemahan teks dan pidato lisan dari bahasa asing ke bahasa Rusia dan dari bahasa Rusia ke bahasa asing);
  • organisasi perjalanan dan kunjungan di Rusia dan negara-negara asing;
  • pelaksanaan transaksi ekspor, impor, sewa guna usaha dan pertukaran barang, serta bentuk dan jenis kegiatan ekonomi luar negeri lainnya;
  • pembelian dan penjualan semua jenis barang bergerak dan tidak bergerak, barang, mekanisme dan peralatan Industri, bahan mentah dan produk setengah jadi, suku cadang dan suku cadang, melakukan semua jenis transaksi komersial dan transaksi hukum lainnya dengan properti, termasuk real estat;
  • pelaksanaan berbagai produksi dan proyek komersial di Federasi Rusia dan di luar negeri, yang tidak bertentangan dengan undang-undang saat ini yang sesuai dengan tujuan kemitraan;
  • produksi produk perangkat lunak dan perangkat lunak dan kompleks perangkat keras, pembuatan, pengembangan dan implementasi database dan paket perangkat lunak untuk komputer;
  • melaksanakan penelitian, desain dan pengembangan dan pekerjaan implementasi dan penyediaan layanan terkait;
  • penyediaan perantara, dealer, periklanan, konsultasi, pemasaran, dan layanan lainnya kepada organisasi dan warga Federasi Rusia, serta perusahaan dan warga negara asing;
  • pengumpulan dan distribusi informasi komersial dan ekonomi;
  • pelaksanaan konstruksi, perbaikan, komisioning, instalasi dan pekerjaan produksi dan desain lainnya;
  • produksi bahan bangunan;
  • desain, restorasi dan pekerjaan serta jasa dekorasi lainnya;
  • kegiatan investasi dalam produksi dan lingkungan sosial dalam negeri dan luar negeri;
  • pelaksanaan kegiatan ekonomi asing sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
  • jenis kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.3. Untuk mencapai tujuan kegiatannya, kemitraan dapat memperoleh hak, memikul kewajiban dan melakukan tindakan apa pun yang tidak akan bertentangan dengan undang-undang saat ini dan perjanjian ini.

2.4. Kemitraan melakukan kegiatannya atas dasar apapun, kecuali yang dilarang oleh hukum, operasi, termasuk oleh:

  • kinerja pekerjaan dan penyediaan layanan atas perintah badan hukum dan warga negara, baik di Rusia maupun di luar negeri, berdasarkan kesepakatan yang disepakati atau atas inisiatif berdasarkan kondisi yang ditentukan oleh kesepakatan para pihak;
  • penyediaan produk, pelaksanaan pekerjaan, penyediaan jasa secara kredit, pemberian bantuan keuangan atau bantuan lainnya dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh kesepakatan para pihak;
  • keikutsertaan dalam kegiatan badan hukum lain dengan membeli sahamnya, memberikan kontribusi saham, kecuali persekutuan umum;
  • pembuatan usaha patungan dengan badan hukum asing dan warga negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • penerapan kegiatan bersama dengan badan hukum lainnya untuk mencapai tujuan bersama.

3. STATUS HUKUM KEMITRAAN

3.1. Kemitraan dianggap dibuat sebagai badan hukum sejak saat pendaftaran negara.

3.2. Untuk mencapai tujuan kegiatannya, kemitraan memiliki hak untuk menanggung kewajiban, melaksanakan setiap properti dan hak non-properti pribadi yang disediakan oleh undang-undang untuk kemitraan umum, atas namanya sendiri, melakukan transaksi apa pun yang diizinkan oleh hukum, menjadi penggugat dan terdakwa di pengadilan.

3.3. Kemitraan adalah pemilik properti yang diperoleh selama kegiatan ekonominya. persekutuan menjalankan kepemilikan, penggunaan dan pelepasan properti dalam kepemilikannya atas kebijakannya sendiri sesuai dengan tujuan kegiatannya dan tujuan properti.

3.4. Properti kemitraan dicatat di neraca independennya.

3.5. Kemitraan memiliki hak untuk menggunakan pinjaman dalam rubel dan dalam mata uang asing.

3.6. Kemitraan bertanggung jawab atas kewajibannya dengan semua asetnya. Persekutuan tidak bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban negara, tetapi atas utang-utang peserta, diperbolehkan untuk memungut eksekusi atas bagian peserta hanya jika ada kekurangan dari hartanya yang lain untuk menutupi utang-utang itu. Negara tidak bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan. Para peserta dalam kemitraan bersama-sama menanggung tanggung jawab anak perusahaan dengan properti mereka untuk kewajiban kemitraan.

3.7. Kemitraan dapat dibuat secara mandiri dan bersama-sama dengan kemitraan lain, koperasi, perusahaan, lembaga, organisasi, dan warga negara di wilayah Federasi Rusia, organisasi dengan hak badan hukum dalam bentuk organisasi hukum apa pun yang diizinkan oleh hukum, kecuali untuk umum persekutuan sebagaimana dimaksud dalam klausul 1.2, Persekutuan berhak memiliki anak perusahaan dan persekutuan tanggungan dengan hak badan hukum.

3.8. Kemitraan dapat membuat cabang dan membuka kantor perwakilan di wilayah Federasi Rusia dan di luar negeri. Cabang dan kantor perwakilan didirikan dengan persetujuan semua peserta dan bertindak sesuai dengan Peraturan tentang mereka. Ketentuan mengenai cabang dan kantor perwakilan disetujui oleh Rapat Umum Peserta.

3.9. Pembentukan cabang dan kantor perwakilan di luar negeri diatur oleh undang-undang Federasi Rusia dan negara bagian masing-masing.

3.10. Cabang dan kantor perwakilan bukan merupakan badan hukum dan diberkahi dengan induk dan modal kerja dengan mengorbankan kemitraan.

3.11. Cabang dan kantor perwakilan melakukan kegiatan atas nama persekutuan. Kemitraan bertanggung jawab atas kegiatan cabang dan kantor perwakilannya. Kepala cabang dan kantor perwakilan diangkat dengan persetujuan semua peserta dalam kemitraan dan bertindak berdasarkan surat kuasa yang dikeluarkan oleh kemitraan. Surat kuasa kepada kepala cabang dan kantor perwakilan atas nama persekutuan diterbitkan oleh direktur persekutuan umum atau orang yang menggantikannya.

3.12. Kemitraan dependen dan anak perusahaan di wilayah Federasi Rusia dibuat sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia, dan di luar wilayah Rusia - sesuai dengan undang-undang negara asing di lokasi anak perusahaan atau kemitraan dependen, kecuali lain disediakan oleh perjanjian internasional Federasi Rusia. Dasar-dasar di mana kemitraan diakui sebagai anak perusahaan (tergantung) ditetapkan oleh hukum.

3.13. Anak perusahaan dan kemitraan dependen tidak bertanggung jawab atas hutang kemitraan, kecuali ditentukan lain oleh hukum atau kontrak. Kemitraan secara bersama-sama dan sendiri-sendiri menanggung tanggung jawab anak perusahaan untuk kewajiban kemitraan anak perusahaan (tergantung) hanya dalam kasus yang secara langsung ditetapkan oleh hukum atau perjanjian.

3.14. Persekutuan wajib mengganti kerugian persekutuan anak perusahaan (tergantung) yang disebabkan oleh kesalahannya.

3.15. Kemitraan secara mandiri merencanakan produksi dan kegiatan ekonominya. Pelaksanaan bisnis kemitraan penuh dipercayakan kepada tiga peserta - Direktur kemitraan penuh. Sisa peserta untuk melakukan transaksi atas nama kemitraan harus memiliki surat kuasa dari peserta yang dipercayakan untuk melakukan kemitraan.

3.16. Pelaksanaan pekerjaan dan pemberian jasa dilakukan dengan harga dan tarif yang ditetapkan oleh persekutuan secara mandiri.

3.17. Kemitraan memiliki hak:

  • dengan cara yang ditentukan oleh hukum, berpartisipasi dalam kegiatan dan membuat kemitraan bisnis dan perusahaan dan organisasi lain dengan hak-hak badan hukum di Federasi Rusia dan negara-negara lain, kecuali untuk kemitraan umum lainnya;
  • berpartisipasi dalam asosiasi dan jenis asosiasi lainnya;
  • berpartisipasi dalam kegiatan dan bekerja sama dalam bentuk apapun dengan masyarakat internasional, koperasi dan organisasi lainnya;
  • membeli dan menjual produk (karya, layanan) dari perusahaan lain, perusahaan, asosiasi dan organisasi, serta perusahaan asing baik di Federasi Rusia maupun di luar negeri sesuai dengan undang-undang saat ini;
  • melaksanakan hak-hak lain dan memikul kewajiban-kewajiban lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

3.18. Kemitraan memiliki hak untuk menarik spesialis Rusia dan asing untuk bekerja, secara independen menentukan bentuk, ukuran, dan jenis remunerasi.

3.19. Untuk menerapkan kebijakan teknis, sosial, ekonomi dan pajak, kemitraan bertanggung jawab atas keamanan dokumen (manajemen, keuangan dan ekonomi, personel, dll.); menyediakan transmisi ke tahanan negara dokumen penting ilmiah dan sejarah ke arsip pusat, sesuai dengan daftar dokumen yang disepakati dengan asosiasi ""; menyimpan dan menggunakan dokumen kepegawaian sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

3.20. Untuk mencapai tujuan kegiatannya, persekutuan dapat memperoleh hak, memikul kewajiban, dan melakukan tindakan apa pun yang tidak dilarang oleh undang-undang. Kegiatan kemitraan tidak terbatas pada yang ditentukan dalam Memorandum Asosiasi. Transaksi yang melampaui Memorandum of Association, tetapi tidak bertentangan dengan hukum, adalah sah.

4. MODAL LIPAT

4.1. Modal saham gabungan kemitraan pada saat pendirian dinyatakan dalam jumlah rubel. Semua kontribusi ke modal yang dikumpulkan adalah moneter.

4.2. Modal gabungan dipecah menjadi saham, yang didistribusikan sebagai berikut:

  • - rubel, yang merupakan% dari modal saham gabungan kemitraan - saham;
  • - rubel, yang merupakan% dari modal saham gabungan kemitraan - saham;
  • - rubel, yang merupakan% dari modal saham gabungan kemitraan - saham;
Total - rubel - 100% dari modal yang dikontribusikan - saham.

4.3. Para pendiri menyetor setidaknya 50% dari saham mereka di modal yang disumbangkan pada saat pendaftaran kemitraan dengan mengkreditkan jumlah uang yang sesuai ke rekening giro kemitraan. Sisa pendiri berkontribusi dalam waktu satu tahun setelah pendaftaran kemitraan.

4.3.1. Dalam hal kegagalan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam klausul 4.3, peserta wajib membayar kemitraan sepuluh persen per tahun dari bagian kontribusi yang belum dibayar dan mengganti kerugian kemitraan.

4.4. Hubungan para peserta dengan persekutuan dan di antara mereka sendiri, serta masalah-masalah lain yang timbul dari hak peserta atas bagian dalam properti persekutuan, diatur dengan undang-undang dan Memorandum Asosiasi ini.

4.5. Modal saham gabungan persekutuan dapat dibentuk dengan mengorbankan keuntungan dari kegiatannya. Jika perlu, termasuk dalam hal-hal yang secara langsung diatur oleh undang-undang, modal yang disumbangkan dapat ditingkatkan baik dengan kontribusi tambahan dari peserta maupun dengan keuntungan dari kegiatan kemitraan.

4.6. Keputusan untuk menambah (mengurangi) penyertaan modal dilakukan oleh Rapat Umum Peserta.

4.7. Pengurangan modal yang disumbangkan dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh perjanjian konstituen ini dan undang-undang saat ini, hanya setelah pemberitahuan dari semua kreditur kemitraan.

4.8. Tidak diperkenankan melepaskan peserta persekutuan dari kewajiban untuk memberikan kontribusi atas modal yang disumbangkan dari persekutuan, termasuk dengan mengganti tuntutan terhadap persekutuan.

5. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

5.1. Peserta wajib:

5.1.1. Dalam satu tahun setelah masuk ke kemitraan, membayar bagian tertentu dalam modal yang disumbangkan. Dividen diperoleh peserta dari saat pembayaran aktual 100% dari sahamnya di modal gabungan.

5.1.2. Patuhi ketentuan Memorandum Asosiasi, laksanakan keputusan badan manajemen kemitraan, yang diadopsi dalam kompetensi mereka.

5.1.3. Menjaga kerahasiaan tentang hal-hal yang terkait dengan kegiatan kemitraan, yang daftarnya ditentukan oleh keputusan semua peserta.

5.1.4. Segera beri tahu direktur tentang ketidakmungkinan membayar bagian yang dinyatakan dalam modal yang disumbangkan.

5.1.5. Lindungi milik persekutuan.

5.1.6. Untuk memenuhi kewajiban yang ditanggung sehubungan dengan Kemitraan dan peserta lainnya.

5.1.7. Memberikan bantuan kepada Kemitraan dalam pelaksanaan kegiatannya.

5.1.8. Untuk menjawab kewajiban persekutuan yang timbul sebelum saat pengunduran dirinya dari persekutuan atas dasar kesetaraan dengan peserta yang tersisa dalam waktu dua tahun sejak tanggal persetujuan laporan tentang kegiatan persekutuan untuk tahun di mana persekutuan itu disetujui. meninggalkan kemitraan.

5.1.9. Wajib bertanggung jawab atas kewajiban persekutuan yang timbul sebelum persekutuan itu dibuat atas dasar persamaan dengan peserta lain, sekalipun ia bukan seorang pendiri.

5.1.10. Berkoordinasi dengan peserta lainnya untuk melakukan eksekusi atas nama mereka sendiri untuk kepentingan mereka sendiri atau kepentingan pihak ketiga dari transaksi yang serupa dengan yang merupakan subjek kemitraan.

5.2. Peserta memiliki hak:

5.2.1. Ikut serta dalam pembagian keuntungan.

5.2.2. Menerima, sesuai dengan bagian mereka dalam modal yang disumbangkan, bagian dari keuntungan (dividen) untuk dibagikan di antara para peserta.

5.2.3. Berpartisipasi dalam pengelolaan kemitraan.

5.2.4. Menerima dari badan manajemen kemitraan informasi yang diperlukan tentang isu-isu yang berkaitan dengan kegiatan kemitraan.

5.2.5. Memilih dan dipilih untuk badan pemerintahan dan badan kontrol kemitraan.

5.2.7. Dalam hal likuidasi kemitraan, menerima bagian dari properti yang tersisa setelah penyelesaian dengan kreditur, atau nilainya.

5.2.8. Untuk mengajukan banding di pengadilan tindakan pejabat kemitraan, atas permintaan peserta lain.

5.2.9. Mengajukan usulan mata acara Rapat Umum Peserta.

5.2.10. Menarik diri dari kemitraan penuh, menyatakan penolakan untuk berpartisipasi dalam kemitraan, menerima nilai bagian dari properti kemitraan dengan cara dan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh nota asosiasi ini dan undang-undang. Penolakan untuk berpartisipasi dalam kemitraan penuh, yang ditetapkan tanpa menentukan jangka waktu, harus dinyatakan oleh peserta setidaknya enam bulan sebelum penarikan aktual dari kemitraan.

5.2.11. Menggunakan hak lain yang diberikan kepada peserta dalam kemitraan oleh hukum.

5.3. Setiap perjanjian para peserta kemitraan yang bertujuan membatasi hak-hak peserta lain dibandingkan dengan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang saat ini adalah batal demi hukum.

5.4. Para peserta dalam kemitraan memiliki hak untuk membeli terlebih dahulu saham (bagiannya) dalam modal kontribusi kemitraan, dijual atau dengan cara lain diasingkan oleh peserta lain sesuai dengan ukuran saham mereka. Kesepakatan para peserta dalam kemitraan dapat mengatur prosedur yang berbeda untuk menggunakan hak memesan efek terlebih dahulu.

5.5. Seorang peserta dalam kemitraan memiliki hak dengan persetujuan dari peserta lain dalam kemitraan. menjual atau dengan cara lain menyerahkan bagiannya dalam modal saham gabungan persekutuan atau sebagiannya kepada satu atau beberapa peserta dalam persekutuan atau kepada pihak ketiga.

5.6. Bagian seorang peserta dalam persekutuan dapat dialihkan sampai pembayaran penuhnya hanya di bagian yang telah dibayar.

5.7. Seorang peserta yang ingin menjual sahamnya (sebagian) mengajukan permohonan kepada direktur kemitraan, yang harus menunjukkan kepada siapa ia bermaksud menjual bagiannya (sebagian) dan harga jualnya.

5.8. Peserta menerima hak untuk mengalihkan bagiannya (bagiannya) kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan Rapat Umum Peserta.

5.9. Persetujuan Rapat Umum Peserta untuk pengambilalihan saham peserta oleh pihak ketiga merupakan dasar bagi peserta untuk melakukan transaksi jual beli suatu saham atau transaksi lain yang mengandung pengalihan hak atas suatu saham sesuai dengan ketentuan. prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Penyelesaian suatu transaksi jual beli (transaksi lain) menjadi dasar untuk mengubah Memorandum Persekutuan pada bagian yang menentukan daftar peserta persekutuan dan jumlah sahamnya.

5.10. Jika peserta dalam kemitraan tidak menggunakan hak memesan efek terlebih dahulu untuk membeli dalam waktu satu bulan sejak tanggal pemberitahuan penjualan saham yang akan datang, peserta yang ingin menjual sahamnya (sebagian) berhak untuk menghubungi peserta dengan permintaan tertulis (permintaan) untuk menyetujui penjualan saham kepada pihak ketiga. Dalam waktu satu bulan, peserta harus setuju untuk menjual saham atau menolak persetujuan tersebut. Peserta menolak hak peserta untuk menjual saham kepada pihak ketiga karena alasan tidak layak kemitraan untuk melibatkan pihak ketiga dalam peserta atau karena alasan lain.

5.11. Jika, sesuai dengan keputusan peserta, pemindahtanganan bagian peserta (bagiannya) kepada pihak ketiga tidak mungkin, dan peserta lain dalam kemitraan menolak untuk membelinya, peserta berhak untuk menuntut dari kemitraan untuk membuat perjanjian untuk penebusan saham. Biaya suatu bagian (bagiannya) ditentukan oleh kesepakatan para pihak. Jika kemitraan dan peserta tidak dapat menyetujui persyaratan penebusan saham, peserta berhak untuk menyatakan penarikannya dari peserta dalam kemitraan. Dalam hal ini, ia harus dibayar nilai bagian dari properti yang sesuai dengan bagiannya dalam modal saham gabungan persekutuan dengan cara, metode dan dalam ketentuan yang ditentukan oleh undang-undang dan memorandum asosiasi ini, atau properti yang sesuai dengan nilai tersebut harus diterbitkan dalam bentuk barang.

5.12. Dalam hal perolehan bagian peserta (bagiannya) oleh persekutuan itu sendiri, wajib menjualnya kepada peserta lain atau pihak ketiga dalam waktu 6 (enam) bulan setelah perolehan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang dan perjanjian ini, atau untuk mengurangi modal gabungannya dengan cara yang ditentukan.

5.13. Bagian dalam modal kontribusi dari kemitraan dapat ditransfer ke ahli waris warga negara dan penerus hukum dari badan hukum yang menjadi peserta kemitraan, dengan persetujuan dari peserta kemitraan. Persetujuan untuk pemindahan tersebut diberikan oleh Rapat Umum Anggota Kemitraan.

5.14. Jika kemitraan menolak untuk menyetujui pengalihan saham kepada ahli waris (penerus), ahli waris (penerus) memiliki hak untuk menuntut pembayaran nilai sebenarnya dari saham atau penerbitan properti untuk nilai tersebut. Pembayaran nilai saham kepada ahli waris (penerus) dilakukan dengan cara, syarat dan metode yang ditetapkan oleh perjanjian konstituen ini untuk pembayaran nilai saham kepada peserta yang meninggalkan kemitraan. Ahli waris (penerus hukum) dari peserta dalam kemitraan penuh bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan kepada pihak ketiga, yang, sesuai dengan klausul 5.1.9 dari perjanjian ini, peserta pensiunan akan bertanggung jawab, dalam batas-batas properti ditransfer padanya.

6. TATA CARA PENARIKAN PESERTA DARI KEMITRAAN

6.1. Seorang peserta memiliki hak untuk menarik diri dari kemitraan kapan saja, terlepas dari persetujuan peserta lainnya. Dalam hal ini, peserta yang meninggalkan kemitraan harus dibayar nilai bagian dari properti yang sesuai dengan bagiannya dalam modal yang disumbangkan dengan cara, metode dan waktu yang ditentukan oleh perjanjian konstituen ini dan undang-undang saat ini.

6.2. Saat meninggalkan kemitraan, peserta mengajukan aplikasi tertulis yang sesuai setidaknya enam bulan sebelum keberangkatan sebenarnya dari kemitraan. Pernyataan peserta adalah bukti pengunduran dirinya dari kemitraan.

6.3. Bagian dari harta persekutuan kepada peserta yang pensiun atau nilainya ditentukan sesuai dengan neraca yang disusun pada saat pensiun, kecuali dalam kasus perampasan bagian peserta ini untuk hutangnya sendiri.

6.4. Pembayaran kepada peserta keluar dimulai dari tanggal yang disetujui oleh keputusan peserta, tetapi paling lambat 10 bulan setelah keputusan yang sesuai.

7. PENGELOLAAN KEMITRAAN. RAPAT UMUM PESERTA

7.1. Badan pengatur tertinggi Kemitraan adalah Rapat Umum Anggota. Setahun sekali, Kemitraan mengadakan rapat umum tahunan. Rapat Umum Peserta yang diadakan selain tahunan bersifat luar biasa. Satu-satunya badan eksekutif adalah direktorat.

7.2. Kompetensi eksklusif Rapat Umum Peserta meliputi:

7.2.1. Perubahan dan penambahan piagam Kemitraan, adopsi piagam baru;

7.2.2. Perubahan besaran modal dasar;

7.2.3. Reorganisasi Kemitraan dan likuidasi;

7.2.4. Penunjukan komisi likuidasi dan persetujuan neraca likuidasi interim dan final;

7.2.5. Pemilihan direktur, penghentian dini kekuasaannya;

7.2.6. Pemilihan Komisi Audit(Inspektur) Kemitraan dan pemutusan awal kekuasaan mereka;

7.2.7. Persetujuan auditor Kemitraan;

7.2.8. Persetujuan laporan tahunan, neraca, laporan laba rugi Kemitraan, pembagian laba rugi;

7.2.9. Persetujuan Peraturan tentang tata cara persiapan dan penyelenggaraan Rapat Umum Peserta, penetapan tata cara penyelenggaraan rapat;

7.2.10. Pengambilan keputusan tentang pengunduran diri dari keanggotaan dan penerimaan anggota baru Kemitraan;

7.2.11. Pembukaan cabang dan pembukaan kantor perwakilan Kemitraan serta pengesahan Peraturan Cabang dan kantor perwakilan Kemitraan;

7.2.12. Membuat keputusan tentang partisipasi Kemitraan dalam organisasi lain, termasuk perusahaan induk, keuangan dan industri kelompok dan asosiasi lainnya organisasi komersial; Rapat umum peserta memiliki hak untuk menyelesaikan masalah lain, jika keputusan mereka mengacu pada kompetensi rapat umum oleh piagam ini atau oleh undang-undang. Penyelesaian hal-hal yang menjadi kewenangan eksklusif Rapat Umum Peserta tidak dapat dialihkan kepada badan eksekutif (Direktorat Jenderal).

7.3. Rapat umum tersebut sah apabila dihadiri oleh peserta (perwakilan peserta) yang memiliki lebih dari 50% suara dari jumlah suara seluruh peserta Kemitraan. Semua masalah diselesaikan dengan suara mayoritas dari jumlah suara yang dimiliki oleh para peserta (perwakilan peserta) yang hadir dalam rapat, kecuali ditentukan lain oleh piagam atau undang-undang ini.

7.4. Keputusan tentang hal-hal yang diatur dalam klausul 7.2.1, 7.2.2, 7.2.3, Rapat Umum dapat mempertimbangkan jika ada peserta (wakil mereka) yang memiliki, secara keseluruhan, setidaknya 3/4 saham di modal dasar Kemitraan. Keputusan atas hal-hal yang diatur dalam pasal 7.2.1, 7.2.2 diambil dengan suara terbanyak 3/4 dari jumlah seluruh suara yang dimiliki oleh para peserta (perwakilan dari para peserta) yang hadir dalam Rapat Umum. Keputusan tentang masalah yang diatur dalam klausul 7.2.3 diambil oleh para peserta (perwakilan dari peserta) yang hadir dalam Rapat Umum Peserta - dengan suara bulat.

7.5. Rapat dipimpin oleh Ketua Rapat Umum Peserta, yang dipilih dari antara peserta Kemitraan.

7.6. Jika kuorum tidak tercapai, rapat dibubarkan. Rapat ulangan ditetapkan selambat-lambatnya 30 hari kemudian dan dianggap kompeten apabila terdapat peserta yang menguasai sekurang-kurangnya 30% suara dari jumlah seluruh suara peserta Kemitraan, jika semua peserta diberitahukan dengan baik tentang waktu, tempat dan agenda rapat yang berulang.

7.7. Di antara pertemuan tahunan tidak lebih dari 15 bulan harus berlalu.

7.8. Rapat Umum Tahunan diselenggarakan oleh Direktorat Persekutuan, yang memberitahukan kepada para peserta Persekutuan tentang penunjukan Rapat Umum Peserta tahunan, memberitahukan kepada para peserta tentang dokumen dan bahan yang diajukan untuk keputusan Rapat Umum, memutuskan hal-hal lain masalah persiapan Rapat Umum Peserta tahunan. Rapat umum peserta tidak berhak mengambil keputusan atas hal-hal yang tidak termasuk dalam agenda.

7.9. Rapat Luar Biasa diselenggarakan oleh Direktorat, serta atas permintaan Komisi Pemeriksa (Auditor) atau atas prakarsa peserta yang mengumpulkan paling sedikit 10% suara dari jumlah total suara peserta Kemitraan.

7.10. Direktorat Kemitraan harus, dalam waktu 10 hari setelah menerima permintaan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa, memutuskan untuk menyelenggarakan atau menolak untuk menyelenggarakan Rapat Umum Peserta.

7.11. Keputusan Direktorat Kemitraan untuk menolak menyelenggarakan RUPS Luar Biasa Peserta atas permintaan peserta, Komisi Pemeriksa Keuangan (Auditor) dapat mengajukan banding ke pengadilan.

7.12. Jika, dalam waktu 10 hari sejak tanggal pengajuan permintaan oleh Komisi Pemeriksa (Auditor) atau peserta yang mengumpulkan sedikitnya 10% suara dari jumlah total suara peserta, tidak ada keputusan yang dibuat untuk menyelenggarakan sidang luar biasa. Rapat Umum Peserta, atau telah diputuskan untuk menolak pemanggilannya, Rapat Umum Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh orang-orang yang memerlukan pemanggilannya. Semua biaya pemanggilan dan penyelenggaraan RUPS luar biasa ditanggung oleh Persekutuan.

7.13. Tanggal dan tempat Rapat Umum diberitahukan kepada para peserta selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal rapat. Bentuk pemberitahuan peserta tentang penyelenggaraan rapat ditetapkan oleh Rapat Umum Peserta.

7.14. Pemungutan suara dalam Rapat Umum dilakukan secara tertutup (rahasia) jika disyaratkan oleh peserta yang memiliki paling sedikit 30% suara dari jumlah suara yang dimiliki oleh peserta rapat (perwakilan peserta). Dalam kasus lain, semua keputusan diambil dengan pemungutan suara terbuka.

7.15. Peserta berhak mengajukan ke pengadilan dengan pernyataan untuk membatalkan keputusan Rapat Umum, yang diambil dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar atau Piagam ini, jika peserta tidak hadir dalam Rapat Umum atau memberikan suara terhadap keputusan.

7.16. Kekuasaan seorang direktur dapat diakhiri oleh pengadilan atas permintaan satu atau beberapa peserta lain dalam kemitraan jika ada alasan serius untuk ini, khususnya sebagai akibat dari pelanggaran berat terhadap tugas mereka oleh orang yang berwenang atau ketidakmampuannya yang terungkap. untuk menjalankan bisnis secara wajar. Berdasarkan keputusan pengadilan, perubahan yang diperlukan dibuat untuk memorandum asosiasi.

7.17. Para peserta dalam kemitraan penuh memiliki hak untuk menuntut di pengadilan pengecualian salah satu peserta dari kemitraan dengan keputusan bulat dari peserta yang tersisa dan jika ada alasan serius untuk itu, khususnya sebagai akibat dari pelanggaran berat oleh peserta ini dari kewajibannya atau ketidakmampuannya yang terungkap untuk melakukan bisnis secara wajar.

8. DIREKTORAT KEMITRAAN

8.1. Direktorat adalah satu-satunya badan eksekutif Kemitraan.

8.2. Direktorat mengelola kegiatan Kemitraan saat ini dan menyelesaikan semua masalah yang tidak dikaitkan dengan piagam ini dan undang-undang dengan kompetensi pihak lain. badan pengatur Kemitraan.

8.3. Direktorat bertindak atas nama Persekutuan tanpa surat kuasa.

8.4. Direktorat:

  • mempertimbangkan rencana kerja saat ini dan jangka panjang;
  • memastikan terlaksananya rencana kegiatan Kemitraan;
  • menyetujui peraturan, prosedur, dan dokumen internal Kemitraan lainnya, dengan pengecualian dokumen, yang persetujuannya dirujuk oleh piagam ini kepada kompetensi badan pengatur Kemitraan lainnya;
  • mendefinisikan struktur organisasi Kemitraan;
  • memastikan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Peserta;
  • menyiapkan bahan, proyek, dan proposal tentang masalah yang diajukan untuk dipertimbangkan oleh Rapat Umum Peserta;
  • mengatur properti Kemitraan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Rapat Umum Para Peserta, piagam ini dan undang-undang yang berlaku;
  • menyetujui tabel kepegawaian Kemitraan, cabang dan kantor perwakilan Kemitraan;
  • mempekerjakan dan memberhentikan karyawan;
  • OKE, ditetapkan oleh undang-undang, Piagam ini dan Rapat Umum Peserta, mendorong karyawan Kemitraan, dan juga menjatuhkan hukuman kepada mereka;
  • mewakili Kemitraan tanpa surat kuasa dalam hubungan dengan orang pribadi dan badan hukum, baik di Federasi Rusia maupun di luar negeri;
  • membuka penyelesaian, mata uang dan rekening lain dari Kemitraan di lembaga perbankan, membuat perjanjian dan menyelesaikan transaksi lainnya, menerbitkan surat kuasa atas nama Kemitraan;
  • menyetujui tarif kontrak untuk layanan dan produk Kemitraan;
  • menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan;
  • menyampaikan laporan tahunan dan neraca Kemitraan untuk disetujui dalam Rapat Umum Peserta;
  • membuat keputusan tentang masalah lain yang terkait dengan kegiatan Kemitraan saat ini.

8.4. Seorang peserta (perwakilan dari peserta - badan hukum) Kemitraan atau orang lain yang, menurut pendapat mayoritas peserta Kemitraan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan, dapat dipilih sebagai direktur. direktur dipilih oleh rapat umum Persekutuan untuk jangka waktu 1 tahun dengan suara mayoritas sederhana dari anggota Persekutuan yang hadir dalam rapat.

8.5. Kontrak dengan direktur atas nama Persekutuan ditandatangani oleh salah satu peserta Persekutuan, yang secara khusus diberi wewenang untuk itu oleh Rapat Umum Peserta.

8.6. Direktorat mengeluarkan perintah dan perintah.

8.7. Wakil Direktur diangkat oleh Direktorat sesuai dengan meja kepegawaian dan memimpin jalur kerja sesuai dengan pembagian tanggung jawab yang disetujui oleh direktorat. Wakil direktur, dalam kompetensinya, tanpa surat kuasa, bertindak atas nama Kemitraan. Dalam hal direktur tidak ada, serta dalam hal lain direktorat tidak dapat memenuhi tugasnya, fungsinya dilakukan oleh wakilnya yang ditunjuk oleh mereka.

8.8. Wakil direktur, dalam kompetensinya, memiliki hak untuk menyimpulkan kontrak, menandatangani perintah dan perintah, mengirim pertanyaan, surat dan tanggapan kepada mereka sesuai dengan pembagian tugas yang disetujui.

8.9. Pengangkatan dan pemberhentian kepala akuntan, kepala cabang dan kantor perwakilan, serta orang lain yang berhak menandatangani; dokumen keuangan dilakukan oleh Direktorat atau oleh orang yang menggantikannya.

9. KOMISI AUDIT (AUDITOR)

9.1. Pengendalian atas kegiatan keuangan dan ekonomi Kemitraan dilakukan oleh Komisi Audit atau Auditor yang dipilih oleh Rapat Umum. Prosedur pelaksanaan oleh Komisi Audit (Auditor) dari kekuasaannya, kuantitatif dan personil disetujui oleh Rapat Umum Peserta. Jika Komisi Pemeriksa dipilih, jumlah anggotanya tidak boleh kurang dari tiga.

9.2. Setiap peserta (perwakilan dari peserta) yang dipilih sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rapat Umum Peserta dapat menjadi anggota Komisi Audit (Auditor). Orang-orang yang memegang posisi manajerial dalam Kemitraan, termasuk direktur, tidak berhak menjadi anggota Komisi Audit.

9.3. Komisi Audit melakukan audit tahunan atas kegiatan keuangan dan ekonomi Kemitraan dan menyampaikan pendapat kepada Rapat Umum Peserta tahunan. Selain itu, Komisi Pemeriksa berhak untuk melaksanakan pemeriksaan tidak terjadwal dilakukan atas nama Rapat Umum, atas prakarsa sendiri atau atas permintaan para peserta yang memegang secara keseluruhan sekurang-kurangnya 10% dari modal dasar.

9.4. Rapat Komisi Pemeriksa cakap jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotanya. Semua keputusan Komisi Audit diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota Komisi Audit yang hadir dalam rapat.

9.5. Seorang anggota Komisi Pemeriksa (Auditor) berhak menuntut pengurus Persekutuan untuk memberikan semua dokumen yang dibutuhkan dan penjelasan pribadi. Komisi Pemeriksa (Auditor) berhak untuk melibatkan tenaga ahli dan konsultan dalam pekerjaannya, yang pekerjaannya dibayar atas biaya Kemitraan.

9.6. Laporan tahunan dan neraca disampaikan kepada Rapat Umum dengan kesimpulan dari Komisi Pemeriksa (Auditor).

9.7. Komisi Pemeriksa (Pemeriksa) wajib menuntut diselenggarakannya Rapat Umum Luar Biasa Peserta apabila ada ancaman serius terhadap kepentingan Persekutuan.

9.8. Wewenang Komisi Audit (Auditor) dan tata cara kegiatannya ditentukan oleh Piagam ini dan Peraturan Komisi Audit (Auditor) yang disetujui oleh Rapat Umum Peserta.

10. PROPERTI, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN

10.1. Properti Kemitraan dibentuk dari kontribusi ke modal gabungan, serta dari sumber lain yang ditentukan oleh undang-undang saat ini. Secara khusus, sumber pembentukan properti Persekutuan adalah:

  • modal saham gabungan Kemitraan;
  • pendapatan yang diterima dari jasa yang diberikan oleh Kemitraan;
  • pinjaman dari bank dan pemberi pinjaman lainnya;
  • kontribusi dari peserta;
  • sumbangan dan sumbangan cuma-cuma atau amal dari organisasi, perusahaan, warga negara;
  • sumber lain yang tidak dilarang oleh undang-undang.

10.2. Dana cadangan dibentuk atas biaya pemotongan tahunan sebesar tidak lebih dari 5% dari laba bersih, sampai jumlah dana cadangan mencapai 15% dari modal Saham Gabungan Persekutuan. Jika, setelah mencapai jumlah yang ditentukan, dana cadangan habis, kontribusinya diperbarui hingga pemulihan penuh.

10.3. Persekutuan berhak untuk membentuk dana lain, pemotongan yang dilakukan dalam jumlah dan cara yang ditetapkan oleh Rapat Umum Peserta.

10.4. Harta Persekutuan hanya dapat disita dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Retribusi eksekusi atas bagian peserta dalam modal bersama dari kemitraan penuh untuk hutang peserta sendiri hanya diperbolehkan jika ada kekurangan dari properti lainnya untuk menutupi hutang. Kreditur peserta tersebut memiliki hak untuk menuntut dari persekutuan umum alokasi sebagian dari properti.

10.5. Kemitraan dapat menggabungkan sebagian dari propertinya dengan properti badan hukum lain untuk produksi barang bersama, pelaksanaan pekerjaan dan penyediaan layanan, serta untuk tujuan lain yang tidak dilarang oleh hukum.

10.6. Kemitraan melacak hasil kerja, memelihara catatan operasional, akuntansi dan statistik sesuai dengan standar yang berlaku di Federasi Rusia.

10.7. Penyelenggaraan peredaran dokumen dalam Kemitraan dilakukan oleh direktorat.

10.8. Dokumentasi disimpan di lokasi Kemitraan, termasuk:

  • dokumen konstituen Kemitraan;
  • semua dokumen akuntansi wajib melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan ekonomi Kemitraan;
  • risalah Rapat Umum Peserta dan Komisi Audit;
  • daftar orang-orang yang memiliki kuasa untuk mewakili Persekutuan;
  • daftar pegawai Kemitraan;
  • dokumen lainnya.

10.9. Dokumen-dokumen yang tercantum dalam klausul 10.8 dari piagam ini harus tersedia untuk ditinjau oleh para peserta Kemitraan setiap saat pada: waktu kerja... Pembiasaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan rahasia dagang diatur dengan Peraturan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Peserta.

10.10. Tahun keuangan Kemitraan bertepatan dengan tahun kalender. Tahun buku pertama berakhir pada "" 2019.

10.11. Direktorat dan Kepala akuntan Kemitraan secara pribadi bertanggung jawab untuk mematuhi prosedur pemeliharaan, keakuratan akuntansi dan pelaporan.

11. DISTRIBUSI LABA

11.1. Keputusan tentang pembagian keuntungan diambil oleh Rapat Umum Peserta.

11.2. Bagian dari laba bersih yang akan dibagikan dibagikan secara proporsional dengan kontribusi modal yang disetorkan Persekutuan.

12. LIKUIDASI DAN REORGANISASI

12.1. Kemitraan dapat secara sukarela diatur kembali dengan cara yang ditentukan oleh hukum. Reorganisasi Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, divisi, pemisahan dan transformasi. Dalam hal reorganisasi, perubahan yang sesuai dilakukan pada dokumen konstituen Kemitraan.

12.2. Selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal keputusan reorganisasi Persekutuan pada tahun menulis memberitahu krediturnya tentang hal itu. Hak-hak kreditur yang timbul sehubungan dengan reorganisasi Persekutuan ditentukan dengan undang-undang.

12.3. Penataan kembali Kemitraan dalam bentuk yang sesuai dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga dalam kasus ketika hanya satu peserta yang tersisa dalam kemitraan. Peserta tersebut berhak, dalam waktu enam bulan sejak ia menjadi satu-satunya peserta dalam kemitraan, untuk mengubah kemitraan tersebut menjadi masyarakat ekonomi dengan cara yang ditentukan oleh Kode Etik ini.

12.4. Kemitraan dapat dilikuidasi secara sukarela atau - dengan keputusan pengadilan dan dengan ketentuan bahwa hanya satu peserta yang tetap dalam kemitraan, serta dengan alasan yang ditentukan untuk KUH Perdata RF

12.5. Likuidasi Persekutuan memerlukan pemutusan tanpa pengalihan hak dan kewajiban dengan cara suksesi kepada orang lain. Likuidasi Kemitraan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KUH Perdata Federasi Rusia, lainnya tindakan legislatif, tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam memorandum asosiasi ini.

12.6. Masalah likuidasi sukarela Persekutuan dan penunjukan komisi likuidasi diajukan untuk diputuskan oleh Rapat Umum Direktorat. Rapat umum peserta membuat keputusan tentang likuidasi Kemitraan.

12.7. Rapat umum peserta wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada badan yang menyelenggarakan pendaftaran negara tentang keputusan pembubaran Persekutuan untuk dimasukkan dalam satu kesatuan. Daftar Negara badan hukum informasi bahwa Persekutuan sedang dalam proses likuidasi.

12.8. Rapat umum para peserta menetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tata cara dan syarat-syarat untuk melikuidasi Persekutuan dan, dengan persetujuan badan yang melaksanakan pendaftaran negara badan hukum, mengangkat komisi likuidasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota komisi likuidasi. Jumlah anggota panitia likuidasi, termasuk Ketua dan Sekretaris, tidak boleh kurang dari tiga orang.

12.9. Sejak komisi likuidasi diangkat, semua kekuasaan untuk mengelola urusan Persekutuan dialihkan kepadanya, termasuk - setelah persekutuan itu diajukan di pengadilan. Semua keputusan komisi likuidasi diambil dengan suara mayoritas sederhana dari jumlah total anggota komisi. Risalah rapat komisi likuidasi ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

12.10. Ketua komisi likuidasi mewakili Kemitraan dalam semua masalah yang berkaitan dengan likuidasi Kemitraan, dalam hubungan dengan kreditur, debitur Kemitraan dan dengan peserta, serta dengan organisasi lain, warga negara dan badan pemerintah, menerbitkan surat kuasa atas nama Kemitraan dan menjalankan fungsi eksekutif dan administratif lain yang diperlukan.

12.11. Properti Kemitraan dijual dengan keputusan komisi likuidasi.

12.12. Uang tunai diterima sebagai hasil penjualan properti Persekutuan setelah pemenuhan klaim kreditur didistribusikan di antara para peserta secara proporsional dengan bagian mereka dalam modal dasar.

12.13. Dalam hal reorganisasi atau penghentian kegiatan Kemitraan, semua dokumen (manajemen, keuangan dan ekonomi, personel, dll.) ditransfer sesuai dengan aturan yang ditetapkan kepada penerima tugas perusahaan. Dengan tidak adanya penerus yang sah, dokumen penyimpanan permanen yang memiliki makna ilmiah dan sejarah dipindahkan ke penyimpanan negara dalam arsip asosiasi ""; dokumen kepegawaian (pesanan, file pribadi, akun pribadi, dll.) disimpan di arsip distrik administratif di wilayah di mana Kemitraan berada. Pemindahan dan pemesanan dokumen dilakukan dengan paksa dan atas biaya Kemitraan sesuai dengan persyaratan otoritas kearsipan.

12.14. Likuidasi Kemitraan dianggap selesai sejak otoritas pendaftaran negara membuat entri yang sesuai dalam daftar negara kesatuan badan hukum.

12.15. Kekuasaan komisi likuidasi dihentikan sejak saat penyelesaian likuidasi Kemitraan.

13. TANDA TANGAN PESERTA

Harap dicatat bahwa dokumen lain telah disusun dan ditinjau oleh pengacara dan merupakan perkiraan, dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan persyaratan spesifik transaksi. Administrasi Situs tidak bertanggung jawab atas keabsahan perjanjian ini, serta kepatuhannya terhadap persyaratan undang-undang Federasi Rusia.

Kosong dokumen "Contoh perjanjian kemitraan sederhana" mengacu pada judul "Perjanjian kemitraan, kegiatan bersama". Simpan tautan ke dokumen di jaringan sosial atau unduh ke komputer Anda.

KONTRAK N ____
kemitraan sederhana

_________ _________

JSC "__________", diwakili oleh Presiden _________, bertindak berdasarkan Piagam, selanjutnya disebut sebagai "Kamerad-1", di satu sisi, dan
LLC "________________" diwakili oleh direktur _________, bertindak berdasarkan Piagam, selanjutnya disebut sebagai "Kawan-2" di sisi lain, bersama-sama selanjutnya disebut sebagai "Kamerad", telah menandatangani perjanjian ini sebagai berikut:

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1. Dengan mempertimbangkan pengalaman positif dari kegiatan, serta berdasarkan kepentingan komersial bersama, Kawan-kawan melakukan dengan menggabungkan properti, dana, dan lainnya. sumber daya material, miliknya pengalaman profesional, serta reputasi usaha dan ikatan usaha, untuk bertindak bersama-sama tanpa membentuk badan hukum dalam rangka mengembangkan spektrum dan meningkatkan kualitas dan daya saing di pasar produksi dan penjualan minyak, serta untuk menghasilkan keuntungan sesuai dengan Bab 55 UU No. Kode Sipil Federasi Rusia dan undang-undang Federasi Rusia.
1.2. Kawan-kawan berjanji untuk memberikan kontribusi sesuai dengan klausul 2.1 dari perjanjian ini selambat-lambatnya _____________________.
1.3. Harta yang disumbangkan oleh para Mitra yang mereka miliki sebagai hak milik, serta produk-produk yang dihasilkan sebagai hasil dari kegiatan bersama dan buah-buahan dan pendapatan yang diterima dari kegiatan tersebut diakui sebagai milik bersama mereka, sebanding dengan kontribusi masing-masing. dari Mitra, ditentukan sesuai dengan klausul 3.1 Perjanjian ini.

2. KONTRIBUSI Kawan

2.1. Kontribusi dari Kawan-kawan adalah sebagai berikut:
2.1.1. Kamerad 1:

2.1.2. Kamerad-2
- menyumbangkan properti _________________________________, yang ditransfer ke penggunaan umum Kawan-kawan.

3. PROPERTI UMUM

3.1. Bagian kontribusi untuk tujuan bersama dinilai oleh Kawan-kawan sebagai berikut:
JSC "___________" - ____________ rubel.
(atau __ %);

LLC "_____________" - ____________ rubel.
(atau __ %);

3.2. Properti yang disumbangkan oleh Mitra, yang mereka miliki sebagai hak kepemilikan, serta pendapatan yang diterima dari kegiatan bersama, adalah milik bersama para Peserta. Setiap Peserta berhak atas bagian pendapatan dari kegiatan bersama, sebanding dengan kontribusinya, yang ditentukan sesuai dengan klausul 3.1 Perjanjian ini.
3.3. Penggunaan properti bersama dilakukan dengan kesepakatan umum Mitra, sesuai dengan perjanjian tambahan, yang disimpulkan setelah memperoleh hak untuk menggunakan plot tanah di bawahnya sesuai dengan Lisensi _______.
3.4. Kewajiban Mitra untuk pemeliharaan properti bersama dan prosedur untuk mengganti biaya yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban ini ditentukan oleh Perjanjian ini dan perjanjian tambahan untuk itu.

4. MELAKUKAN USAHA UMUM

4.1. Pengelolaan urusan bersama Kawan-kawan berdasarkan Perjanjian ini akan dipercayakan kepada OJSC __________ (Kamerad-1), yang tanggung jawabnya meliputi:
- koordinasi tindakan Kamerad;
- bernegosiasi dengan pihak ketiga tentang kegiatan bersama, kecuali untuk kasus ketika, sesuai dengan Perjanjian ini atau perjanjian tambahan untuk itu, Peserta lain dipercayakan untuk bernegosiasi;
- pelaksanaan dan penyimpanan dokumentasi yang terkait dengan kegiatan bersama;
- memberikan Kawan-kawan informasi tentang kemajuan urusan bersama;
- mewakili kepentingan bersama Kawan-kawan di hadapan organisasi, lembaga, dan warga negara lain;
- jika perlu, presentasi klaim dan klaim, perwakilan kepentingan Kawan-kawan di pengadilan, pengadilan arbitrase dan pengadilan lainnya;
- memelihara catatan akuntansi milik bersama Mitra sesuai dengan aturan akuntansi yang ditetapkan di Federasi Rusia;
- urusan umum dilakukan oleh OJSC "__________" (Kawan-1). LLC "___________" (Kamerad-2) tidak berhak untuk secara independen menyelesaikan transaksi untuk kepentingan semua Kamerad, baik atas nama semua Kamerad maupun atas namanya sendiri;
- solusi masalah lain dari pengelolaan kegiatan saat ini dan implementasinya dalam kerangka Perjanjian ini.
4.2. Tanggung jawab pribadi untuk mengatur pekerjaan pada pengelolaan kegiatan bersama diberikan kepada Presiden OJSC ___________ (Kamerad-1).
4.3. OJSC "____________" (Kamerad-1) mempertahankan jenderal
kasus berdasarkan Perjanjian ini. Kawan-kawan memiliki hak untuk memberikan orang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan bersama kekuasaan yang lebih luas daripada yang diatur dalam Perjanjian ini.
4.4. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Kawan-kawan, keputusan tentang isu-isu yang muncul dilakukan melalui negosiasi.
4.5. Untuk mengkoordinasikan kegiatan bersama, Kamerad menunjuk orang-orang yang bertanggung jawab:
dari JSC "_________" (Kawan-1) penanggung jawab Presiden OJSC _____________ ditunjuk _____________

Dari LLC "_______________" (Kamerad-2), Direktur LLC "_______________" __________ ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab

5. BEBAN UMUM, RUGI PERUSAHAAN DAN PEMBAGIAN LABA

5.1. Setiap Mitra menanggung biaya dan kerugian secara proporsional dengan nilai kontribusinya untuk tujuan bersama, ditentukan sesuai dengan klausul 3.1 Perjanjian ini, kecuali jika mengikuti perjanjian tambahan pada Perjanjian ini.
5.2. Keuntungan yang diterima oleh Mitra sebagai hasil dari kegiatan bersama mereka didistribusikan secara proporsional dengan nilai kontribusi Mitra, ditentukan sesuai dengan klausul 3.1 Perjanjian ini.
.

6. TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN BERDASARKAN KEWAJIBAN UMUM

6.1. Kawan-kawan secara bersama-sama dan sendiri-sendiri bertanggung jawab atas semua kewajiban bersama, terlepas dari alasan terjadinya mereka.
6.2. Dalam hal Perjanjian Kemitraan Sederhana ini diakhiri sebagai akibat dari pernyataan oleh salah satu Mitra untuk menolak partisipasi lebih lanjut di dalamnya, atau pengakhiran Perjanjian ini atas permintaan salah satu Mitra, orang yang partisipasinya dalam Perjanjian telah diakhiri bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kewajiban umum yang timbul selama periode partisipasinya dalam Perjanjian ini, seolah-olah ia tetap menjadi Pihak dalam Perjanjian.

7. DURASI KONTRAK

7.1. Kontrak mulai berlaku sejak saat ditandatangani oleh Kawan-kawan dan berlaku sampai "___" ____________ inklusif.
7.2. Pernyataan tentang penolakan mitra dari perjanjian kemitraan terbuka harus dibuat olehnya selambat-lambatnya tiga bulan sebelum penarikan yang diharapkan dari perjanjian.

8. PENGHENTIAN PERJANJIAN

8.1. Kontrak berakhir karena:
- likuidasi atau reorganisasi badan hukum yang berpartisipasi dalam Perjanjian ini;
- pemutusan Perjanjian dengan keputusan pengadilan atas permintaan salah satu Kamerad;
- pernyataan Mitra tentang pengakhiran Perjanjian karena berakhirnya masa berlakunya;
- pembagian bagian Kamerad atas permintaan krediturnya, kecuali ditentukan lain oleh kesepakatan para pihak.
8.2. Kamerad berhak mengumumkan penghentian partisipasinya dalam Perjanjian dengan kompensasi kepada pihak lain dalam Perjanjian ini untuk kerugian nyata yang disebabkan oleh penarikan dari Perjanjian ini.
8.3. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, barang-barang yang dialihkan menjadi milik bersama dan penggunaan Kawan-Kawan dikembalikan kepada Kawan-kawan yang memberikannya tanpa imbalan, kecuali ditentukan lain oleh kesepakatan tambahan dari para pihak.
8.4. Sejak saat pengakhiran Perjanjian, Kawan-kawan secara bersama-sama bertanggung jawab atas kewajiban umum yang tidak terpenuhi sehubungan dengan pihak ketiga.
8.5. Pembagian harta benda yang menjadi milik bersama para Rekan dan hak-hak bersama yang timbul dari mereka dilakukan dengan menandatangani perjanjian tambahan, dan sebagai akibat dari tidak menerima solusi umum berdasarkan undang-undang Federasi Rusia.

9. PENYELESAIAN SENGKETA

9.1. Semua perselisihan dan ketidaksepakatan yang mungkin timbul dari Perjanjian ini, jika memungkinkan, akan diselesaikan melalui negosiasi antara Kawan-kawan.
9.2. Jika tidak mungkin untuk menyelesaikan perselisihan melalui negosiasi, Kawan-kawan menyerahkannya untuk dipertimbangkan ke pengadilan arbitrase G. _________.

10. HUKUM YANG BERLAKU

10.1. Tentang masalah yang tidak diatur oleh Perjanjian ini dan perjanjian tambahan untuk itu, para pihak dipandu oleh undang-undang Federasi Rusia.

11. RINCIAN PIHAK



  • Bukan rahasia lagi bahwa pekerjaan kantor berdampak negatif pada kondisi fisik dan mental karyawan. Ada beberapa fakta yang mengkonfirmasi ini dan itu.

Konsep dan fungsi nota asosiasi kemitraan penuh

Kemitraan umum adalah jenis kemitraan, kegiatan komersial yang dilakukan berdasarkan nota asosiasi antara para peserta dalam kemitraan (mitra umum).

Kontrak menunjukkan semua fitur kemitraan, daftar properti kemitraan penuh.

Kemitraan bergerak dalam kegiatan kewirausahaan, mitra umum memikul tanggung jawab bersama dan beberapa anak perusahaan.

Untuk kewajiban, kawan-kawan bertanggung jawab dengan harta yang menjadi milik mereka. Untuk alasan ini, bentuk organisasi badan hukum ini praktis tidak digunakan.

Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh semua peserta kemitraan dan merupakan dasar untuk pembentukan badan hukum.

Menurut pasal 52, dokumen penyusun badan hukum harus memuat:

  • Nama perusahaan;
  • data tentang bentuk organisasi dan badan hukum;
  • Alamat / Pendaftaran Metro;
  • Tata cara pengurusan badan hukum.

Pasal 70 memperkenalkan klarifikasi mengenai dokumentasi konstituen kemitraan umum:

  • Besar kecilnya modal organisasi;
  • komposisi modal dan tata cara pemberian iuran;
  • Fitur distribusi, ukuran bagian dari semua peserta;
  • Fitur membuat kontribusi oleh mitra umum;
  • Tanggung jawab dan hak rekan-rekan umum.

Bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian adalah kewajiban untuk membentuk persekutuan sebagai badan hukum.

Dokumen pendirian dapat berisi data mengenai kegiatan persekutuan, hak dan kewajiban peserta, penjelasan yang berkaitan dengan kontribusi modal dan aspek lain dari kegiatan dan pengembangan badan hukum.

Dokumen, yang disimpulkan untuk pembentukan kemitraan penuh, harus menunjukkan kondisi dan prosedur untuk mentransfer properti mitra umum ke badan hukum.

Juga diperlukan untuk menunjukkan fitur distribusi keuntungan yang dibawa oleh kegiatan organisasi, prosedur penarikan peserta dari kemitraan.

Persyaratan untuk isi nota asosiasi kemitraan penuh

Dokumen tersebut memuat ketentuan pokok kegiatan kemitraan penuh. Menurut norma KUH Perdata, nota persekutuan harus memuat:

  • Nama organisasi, dengan mempertimbangkan persyaratan hukum untuk penyusunan nama.
  • Informasi tentang bentuk organisasi badan hukum.
  • Urutan dan fitur manajemen.
  • Alamat / Metro pendaftaran badan hukum.
  • Informasi tentang modal kemitraan: komposisinya, bagian peserta, prosedur untuk memberikan kontribusi.
  • Fitur distribusi keuntungan dari aktivitas komersial.

Klausul wajib perjanjian adalah hak dan kewajiban para peserta dalam kemitraan. Penting untuk memasukkan data tentang tanggung jawab mitra umum untuk pelanggaran kewajiban.

Memorandum of Association adalah dokumen utama dari kemitraan penuh, yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk memulai kegiatan komersial.

Kekuatan nota asosiasi, perbandingan dengan anggaran dasar

Memorandum of Association adalah dokumen fundamental yang membentuk dasar untuk kegiatan komersial dari kemitraan penuh.

Itu diadopsi oleh keputusan peserta badan hukum, dan harus memuat sejumlah klausul wajib yang mengatur kegiatan badan hukum.

Perjanjian tersebut menentukan: nama, alamat pendaftaran, kekhasan organisasi kemitraan, langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban peserta, kekhasan pembentukan modal dari kontribusi peserta dan ketentuan dasar lainnya.

Menurut norma-norma KUH Perdata, kemitraan bisnis beroperasi berdasarkan perjanjian konstituen - piagam organisasi tidak diperlukan (pasal 52 KUH Perdata Federasi Rusia). Bagi badan hukum lainnya, piagam merupakan dokumen utama yang menjadi dasar kegiatan. Piagam dibuat dan disetujui oleh peserta kemitraan atau orang lain sesuai dengan hukum.

Juga, badan hukum dapat melakukan kegiatan berdasarkan piagam standar, yang disetujui oleh badan pemerintah yang berwenang.

Fakta kerja berdasarkan piagam standar harus ditunjukkan saat mendaftarkan organisasi.

Tata cara pembuatan nota asosiasi

Memorandum of Association - dokumen yang dibuat dan disetujui oleh peserta badan hukum (dalam pada kasus ini, kemitraan penuh) saat membuat organisasi.

Maksud penyusunannya adalah pengorganisasian suatu badan hukum. Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian menyetujui kekhususan pengelolaan persekutuan, pembagian keuntungan, tata cara pembentukan dan penyertaan modal, dan hal-hal lain.

Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian juga diatur dalam ketentuan dokumen.

Perjanjian konstituen tanpa gagal berisi:

  • Nama badan hukum, dibuat sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan
  • Urutan manajemen.
  • Ketentuan yang harus dimuat dalam nota persekutuan, dengan memperhatikan kekhasan jenisnya. Untuk kemitraan penuh, ini adalah prosedur untuk pembentukan dan kontribusi modal, kekhususan tanggung jawab, daftar properti yang ditransfer ke kemitraan.

Memorandum of association yang dibuat ketika menyelenggarakan kemitraan penuh tidak sama dengan perjanjian tentang penciptaan perusahaan saham gabungan atau perjanjian pendirian LLC, meskipun tujuan pembuatan dokumen-dokumen ini serupa.

Para peserta kemitraan - mitra umum - harus menyusun dokumen pada pertemuan para pendiri.

Properti yang dapat dan tidak dapat dikontribusikan untuk modal kemitraan bisnis

Menurut undang-undang, modal persekutuan terdiri dari surat berharga, uang, dan berbagai properti. Persyaratan utama untuk modal properti adalah bahwa ia harus memiliki nilai moneter.

Daftar properti termasuk dalam nota asosiasi badan hukum.

Keunikan kemitraan penuh adalah bahwa para peserta bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya kewajiban oleh properti mereka. Baik kerugian dan keuntungan kemitraan didistribusikan sesuai dengan saham di modal organisasi.

Fitur berfungsinya kemitraan penuh juga merupakan tanggung jawab anak perusahaan, bersama dan beberapa properti.

Pembagian keuntungan dan kerugian persekutuan umum

Menerima keuntungan dari kegiatan kemitraan - hak hukum rekan-rekan yang lengkap. Keunikan distribusi kerugian dan keuntungan diatur oleh ketentuan KUH Perdata Federasi Rusia.

Pasal 74 KUH Perdata menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian dibagikan berdasarkan bagian masing-masing peserta persekutuan dalam modal organisasi.

Distribusi proporsional dengan saham adalah tipikal untuk kemitraan penuh sesuai dengan norma hukum, tetapi skema distribusi yang berbeda diperbolehkan - dalam nota asosiasi, para peserta dapat menetapkan prosedur yang berbeda.

Keuntungan persekutuan tidak dapat dibagikan jika jumlah kekayaan bersih menjadi kurang dari modal badan hukum sebagai akibat dari kerugian yang ditimbulkan.

Dalam situasi ini, tujuan dari kegiatan badan hukum adalah untuk mencapai bahwa nilai kekayaan bersih melebihi nilai modal yang disetorkan.

Tanggung Jawab Peserta atas Pelanggaran Kewajiban Berkontribusi

Spesifik dan prosedur untuk kontribusi modal dan pembagian saham ditetapkan oleh norma-norma KUH Perdata.

Tanggung jawab peserta atas pelanggaran aturan dan peraturan kemitraan tercermin dalam nota asosiasi - dokumen utama kemitraan penuh. Mitra umum bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya kewajiban dengan properti.

Pada saat pendaftaran, perlu menyetorkan jumlah yang melebihi setengah dari jumlah kontribusi ke modal gabungan. Ketentuan untuk menyetorkan jumlah tersebut ditetapkan dalam nota asosiasi dan harus dihormati.

Menurut undang-undang, kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini memerlukan tanggung jawab - teman harus membayar 10% per tahun dari jumlah yang tidak dia sumbangkan.

Juga, kawan berkewajiban untuk mengkompensasi kerugian yang ditimbulkan oleh organisasi karena pelanggaran ketentuan kontrak oleh para peserta ini, jika persyaratan ini dicantumkan dalam dokumen konstituen.

Syarat dan bentuk kesimpulan dari nota asosiasi

Memorandum of Association adalah satu-satunya dokumen konstituen yang dibuat oleh para peserta dalam kemitraan penuh.

Sampai dengan pendaftaran resmi dokumen ini, kemitraan tidak dapat melakukan kegiatan, itu hanya proyek para peserta.

Teks dokumen tersebut menetapkan syarat dan prosedur untuk kontribusi modal, saham, hak dan kewajiban mitra, kewajiban properti untuk tidak memenuhi kewajiban dan poin lain yang memainkan peran kunci dalam kegiatan kemitraan di masa depan.

Semua peserta kemitraan harus menandatangani dokumen. Setelah pendaftaran, badan hukum, sesuai dengan norma-norma KUH Perdata, menerima kapasitas hukum. Perjanjian ini disimpulkan secara tertulis oleh semua peserta dalam kemitraan.

Jika perlu untuk membuat perubahan, perlu untuk memberi tahu otoritas pendaftaran yang berwenang tentang perubahan ini.

Perjanjian kemitraan sederhana. Di bawah perjanjian kemitraan sederhana (perjanjian kegiatan bersama), dua orang atau lebih (mitra) berjanji untuk menggabungkan kontribusi mereka dan bertindak bersama tanpa membentuk badan hukum untuk menghasilkan keuntungan atau mencapai tujuan lain yang tidak bertentangan dengan hukum. Para pihak dalam perjanjian kemitraan sederhana menyimpulkan untuk implementasi kegiatan wirausaha, hanya bisa pengusaha perorangan dan/atau organisasi komersial.

Kekhususan perjanjian kemitraan sederhana yang dibuat untuk pelaksanaan kegiatan investasi bersama (kemitraan investasi) ditetapkan hukum federal"Pada kemitraan investasi".

Kontribusi rekan-rekan

Kontribusi seorang teman diakui sebagai segala sesuatu yang dia bawa untuk tujuan bersama, termasuk uang, properti lain, pengetahuan profesional dan lainnya, keterampilan dan kemampuan, serta reputasi bisnis dan ikatan bisnis.
Kontribusi para sekutu dianggap sama nilainya, kecuali jika terjadi sebaliknya dari perjanjian persekutuan sederhana atau keadaan yang sebenarnya. Penilaian moneter kontribusi mitra dibuat dengan kesepakatan antara mitra.

Milik bersama kawan

Harta yang disumbangkan oleh para mitra, yang mereka miliki atas dasar kepemilikan, serta produk-produk yang dihasilkan sebagai hasil dari kegiatan bersama dan buah-buahan dan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan tersebut, harus diakui sebagai milik bersama mereka, kecuali ditentukan lain. oleh undang-undang atau perjanjian kemitraan sederhana atau mengikuti inti dari kewajiban.
Properti yang disumbangkan oleh para mitra, yang mereka miliki atas dasar selain kepemilikan, digunakan untuk kepentingan semua mitra dan merupakan, bersama dengan properti dalam kepemilikan bersama, milik bersama para mitra.
Pembukuan harta bersama para mitra dapat dipercayakan oleh mereka kepada salah satu badan hukum yang berpartisipasi dalam perjanjian kemitraan sederhana.
Penggunaan properti bersama para mitra dilakukan dengan persetujuan bersama mereka, dan dalam kasus kegagalan untuk mencapai kesepakatan, dengan cara yang ditetapkan oleh pengadilan.
Kewajiban para mitra untuk pemeliharaan properti bersama dan prosedur untuk mengganti biaya yang terkait dengan pemenuhan kewajiban ini ditentukan oleh kontrak kemitraan sederhana.

Melakukan urusan bersama rekan-rekan

Dalam menyelenggarakan urusan bersama, setiap sekutu berhak bertindak atas nama semua sekutu, kecuali dalam perjanjian persekutuan sederhana mengatur bahwa pelaksanaan usaha dilakukan oleh peserta perorangan atau bersama-sama oleh semua peserta dalam perjanjian persekutuan sederhana.
Saat melakukan bisnis bersama, setiap transaksi memerlukan persetujuan semua mitra.
Dalam hubungan dengan pihak ketiga, kuasa seorang sekutu untuk melakukan transaksi atas nama semua sekutu disahkan dengan surat kuasa yang dikeluarkan oleh sekutu lainnya, atau dengan perjanjian persekutuan sederhana yang dibuat secara tertulis.
Dalam hubungan dengan pihak ketiga, mitra tidak dapat merujuk pada pembatasan hak mitra yang melakukan transaksi untuk mengelola urusan umum mitra, kecuali untuk kasus ketika mereka membuktikan bahwa pada saat penutupan transaksi pihak ketiga mengetahui atau seharusnya mengetahui tentang adanya pembatasan tersebut.
Seorang kawan yang telah melakukan transaksi atas nama semua mitra yang haknya untuk melakukan bisnis bersama mitra telah dibatasi, atau yang telah melakukan transaksi untuk kepentingan semua mitra atas namanya sendiri, dapat meminta penggantian biaya dikeluarkan olehnya atas biayanya sendiri, jika ada cukup alasan untuk percaya bahwa kesepakatan ini diperlukan untuk kepentingan semua kawan. Kawan-kawan yang dirugikan akibat transaksi tersebut berhak menuntut ganti rugi.
Keputusan tentang urusan bersama para mitra dibuat oleh para mitra dengan kesepakatan bersama, kecuali ditentukan lain oleh kontrak kemitraan sederhana.

Hak kawan atas informasi

Setiap kawan, terlepas dari apakah ia berwenang untuk melakukan urusan umum kawan, memiliki hak untuk membiasakan diri dengan semua dokumentasi tentang perilaku bisnis. Pengesampingan hak ini atau pembatasannya, termasuk dengan persetujuan para mitra, tidak berlaku.

Pengeluaran umum dan kerugian kawan

Prosedur untuk menutupi biaya dan kerugian yang terkait dengan kegiatan bersama mitra ditentukan oleh kesepakatan mereka. Dengan tidak adanya kesepakatan seperti itu, masing-masing mitra menanggung biaya dan kerugian sebanding dengan nilai kontribusinya untuk tujuan bersama.
Perjanjian yang sepenuhnya membebaskan salah satu mitra dari berpartisipasi dalam menutupi biaya umum atau kerugian tidak berlaku.

Tanggung Jawab Mitra untuk Kewajiban Bersama

Jika perjanjian kemitraan sederhana tidak terkait dengan pelaksanaan kegiatan kewirausahaan oleh para pesertanya, masing-masing mitra bertanggung jawab atas kewajiban kontrak umum dengan semua propertinya secara proporsional dengan nilai kontribusinya untuk tujuan bersama.
Untuk kewajiban umum yang tidak timbul dari kontrak, kawan-kawan bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Jika perjanjian kemitraan sederhana dikaitkan dengan pelaksanaan kegiatan kewirausahaan oleh para pesertanya, para mitra secara bersama-sama bertanggung jawab atas semua kewajiban bersama, terlepas dari alasan terjadinya.

Distribusi keuntungan

Keuntungan yang diterima oleh para mitra sebagai hasil dari kegiatan bersama mereka harus didistribusikan secara proporsional dengan nilai kontribusi para mitra untuk tujuan bersama, kecuali ditentukan lain oleh kontrak kemitraan sederhana atau kesepakatan lain dari para mitra. Perjanjian tentang penghapusan salah satu mitra dari partisipasi dalam laba adalah batal demi hukum.

Pembagian bagian sekutu atas permintaan krediturnya

Kreditur dari peserta dalam perjanjian kemitraan sederhana memiliki hak untuk mengajukan permintaan untuk pembagian bagiannya dalam properti bersama sesuai dengan Pasal 255 Kode Etik ini.

Pengakhiran perjanjian kemitraan sederhana

Perjanjian kemitraan sederhana berakhir karena:

  1. menyatakan salah satu mitra lumpuh, sebagian mampu atau hilang, jika kontrak kemitraan sederhana atau perjanjian berikutnya tidak mengatur pelestarian kontrak dalam hubungan antara mitra lainnya;
  2. menyatakan salah satu mitra bangkrut (pailit), dengan pengecualian yang ditentukan dalam paragraf kedua klausul ini;
  3. kematian mitra atau likuidasi atau reorganisasi badan hukum yang berpartisipasi dalam perjanjian kemitraan sederhana, jika perjanjian atau perjanjian berikutnya tidak mengatur pelestarian perjanjian dalam hubungan antara mitra lain atau penggantian mitra yang meninggal (likuidasi atau reorganisasi badan hukum) oleh ahli warisnya (pengganti);
  4. penolakan salah satu mitra dari partisipasi lebih lanjut dalam kontrak kemitraan sederhana yang tidak terbatas, dengan pengecualian yang ditentukan dalam paragraf kedua klausul ini;
  5. pengakhiran perjanjian kemitraan sederhana yang diakhiri dengan indikasi jangka waktu, atas permintaan salah satu mitra dalam hubungan antara dia dan mitra lainnya, dengan pengecualian yang ditentukan dalam paragraf dua klausul ini;
  6. berakhirnya jangka waktu perjanjian kemitraan sederhana;
  7. pembagian bagian sekutu atas permintaan krediturnya, dengan pengecualian yang ditentukan dalam alinea kedua klausul ini.

Setelah pemutusan perjanjian kemitraan sederhana, hal-hal yang dialihkan menjadi milik bersama dan (atau) penggunaan mitra harus dikembalikan kepada mitra yang memberikannya tanpa imbalan, kecuali ditentukan lain oleh kesepakatan para pihak.
Sejak saat pemutusan perjanjian kemitraan sederhana, para pesertanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban bersama yang tidak terpenuhi sehubungan dengan pihak ketiga.
Pembagian properti yang menjadi milik bersama para mitra dan hak-hak umum klaim yang timbul dari mereka harus dilakukan dengan cara yang ditetapkan oleh Pasal 252 Kode Etik ini.
Seorang kawan yang telah menyumbangkan suatu barang yang ditentukan secara individu untuk kepemilikan bersama, setelah berakhirnya perjanjian kemitraan sederhana, berhak untuk menuntut di pengadilan pengembalian barang ini kepadanya, asalkan kepentingan kawan-kawan dan kreditur lainnya dihormati.

Pembatalan perjanjian kemitraan terbuka

Pernyataan tentang penolakan mitra dari perjanjian kemitraan terbuka harus dibuat olehnya selambat-lambatnya tiga bulan sebelum penarikan yang diharapkan dari perjanjian.
Perjanjian tentang pembatasan hak untuk menarik diri dari perjanjian kemitraan terbuka adalah batal demi hukum.

Pemutusan perjanjian kemitraan sederhana atas permintaan salah satu pihak

Sesuai dengan alasan yang ditentukan dalam ayat 2 Pasal 450 KUH Perdata, pihak dalam perjanjian kemitraan sederhana yang dibuat dengan indikasi jangka waktu atau dengan indikasi tujuan sebagai kondisi yang membatalkan berhak untuk menuntut pemutusan kontrak. dalam hubungan antara mereka sendiri dan mitra lainnya untuk alasan yang baik dengan kompensasi kepada sisa mitra kerusakan nyata yang disebabkan oleh pemutusan kontrak.

Tanggung jawab mitra sehubungan dengan siapa perjanjian kemitraan sederhana telah berakhir

Dalam hal perjanjian kemitraan sederhana tidak berakhir karena pernyataan salah satu peserta untuk menolak untuk berpartisipasi lebih lanjut di dalamnya atau untuk mengakhiri perjanjian atas permintaan salah satu mitra, orang yang keikutsertaannya dalam perjanjian telah berakhir bertanggung jawab kepada pihak ketiga untuk kewajiban bersama, yang timbul selama periode partisipasinya dalam perjanjian, seolah-olah tetap menjadi peserta dalam perjanjian kemitraan sederhana.

Kemitraan swasta

Perjanjian kemitraan sederhana dapat memberikan bahwa keberadaannya tidak diungkapkan kepada pihak ketiga (kemitraan diam-diam). Ketentuan tentang perjanjian persekutuan sederhana yang diatur dalam Bab 55 KUHPerdata berlaku untuk perjanjian semacam itu, kecuali ditentukan lain oleh Pasal 1054 KUHPerdata atau mengikuti inti dari persekutuan rahasia.
Dalam hubungan dengan pihak ketiga, masing-masing peserta dalam persekutuan rahasia bertanggung jawab dengan semua propertinya untuk transaksi yang dia lakukan atas namanya sendiri di kepentingan bersama kawan.
Dalam hubungan antara mitra, kewajiban yang timbul selama kegiatan bersama mereka dianggap umum.

KONTRAK KEMITRAAN SEDERHANA

_________ (nama perusahaan, lembaga, organisasi) diwakili oleh _________ (jabatan, nama lengkap), selanjutnya disebut sebagai Peserta 1, ____________ (nama perusahaan, lembaga, organisasi) diwakili oleh _____________ (jabatan, nama lengkap), selanjutnya disebut sebagai Peserta 2, dan __________ (nama perusahaan, lembaga, organisasi) diwakili oleh _____________ (jabatan, nama lengkap), selanjutnya disebut Peserta 3, telah menandatangani perjanjian sebagai berikut:

Pasal 1. Subyek kontrak

1. Para peserta dalam kemitraan sederhana ini, yang disebutkan di atas, berjanji, dengan menggabungkan properti dan upaya, untuk bersama-sama bertindak untuk mencapai tujuan ekonomi bersama berikut ____________.
Nama kemitraan sederhana yang akan dibuat ___________________
2. Persekutuan sederhana ini (selanjutnya disebut Persekutuan) bukan merupakan badan hukum.
3. Kemitraan ini dibuat untuk jangka waktu _________

Pasal 2. Harta bersama peserta

1. Peserta berjanji untuk memberikan kontribusi uang dan properti lainnya untuk memastikan kegiatan Kemitraan. Komposisi, biaya, waktu dan prosedur untuk memberikan kontribusi ini ditentukan dalam Lampiran 1 perjanjian ini.
2. Properti Kemitraan terdiri dari uang atau kontribusi properti lainnya dari para peserta, serta properti yang dibuat atau diperoleh sebagai hasil dari kegiatan bersama sesuai dengan perjanjian ini.
3. Properti Persekutuan adalah milik bersama. Bagian para peserta dalam properti Persekutuan diakui sebanding dengan nilai kontribusi mereka terhadap propertinya, ditentukan sesuai dengan Lampiran 1 dan perjanjian ini.
4. Seorang peserta Persekutuan tidak berhak untuk melepaskan bagian dari harta bersama tanpa persetujuan dari peserta lain dalam Persekutuan, kecuali bagian dari produk dan pendapatan dari kegiatan bersama yang berasal dari pelepasan masing-masing peserta.
5. Harta milik para peserta Kemitraan, yang disatukan sesuai dengan perjanjian ini untuk kegiatan bersama, dicatat pada neraca terpisah dengan _______________________________ (nama peserta yang dipercayakan untuk mengelola urusan bersama para peserta) . Prosedur dan persyaratan untuk pengalihan properti gabungan untuk akuntansi pada neraca independen ditentukan dalam Lampiran 1 perjanjian ini.

Pasal 3. Pengelolaan usaha bersama peserta

PILIHAN 1.
1. Pengurusan urusan umum para peserta Kemitraan dilakukan dengan kesepakatan bersama, dengan pengecualian hal-hal berikut tentang kegiatan Kemitraan, keputusan diambil oleh mayoritas peserta:
1.1. _________________
1.2. _________________
1.3. _________________
2. Keputusan diambil dalam rapat perwakilan peserta, atau dengan pemungutan suara melalui telepon, secara tertulis, melalui telegraf.
3. Pengurusan kegiatan bersama para peserta Kemitraan sehari-hari diserahkan kepada __________ (nama peserta).

PILIHAN 2.
1. Pengelolaan kegiatan bersama para peserta Kemitraan, serta pelaksanaan urusan bersama mereka, dipercayakan kepada __________ (nama peserta).
2. Peserta Persekutuan yang dipercayakan untuk melakukan urusan bersama, bertindak berdasarkan surat kuasa yang dikeluarkan oleh peserta Persekutuan lainnya.
3. Seorang anggota Persekutuan yang telah melakukan suatu perbuatan untuk kepentingan umum tanpa mendapat wewenang yang layak untuk itu berhak untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan olehnya dari dananya sendiri dalam hal hanya dalam hal persetujuan selanjutnya dari anggota Persekutuan itu. tindakan oleh peserta lainnya.

Pasal 4. Pembagian hasil joint
kegiatan antar peserta.

1. Keuntungan dari kegiatan bersama yang dilakukan sesuai dengan perjanjian ini akan dibagikan secara proporsional dengan bagian mereka di properti Persekutuan.
2. Seorang anggota Persekutuan yang dipercayakan untuk melakukan urusan bersama berhak untuk mengganti biaya yang dikeluarkan olehnya dari dananya sendiri untuk keperluan ini.
3. Peserta Kemitraan memiliki hak memesan efek terlebih dahulu untuk menerima barang, karya, dan jasa yang dihasilkan dari kegiatan bersamanya.
4. Biaya dan kerugian umum dari kegiatan bersama ditanggung oleh milik bersama para peserta Kemitraan, dan jumlah yang hilang didistribusikan di antara para peserta secara proporsional dengan bagian mereka di properti bersama.

Pasal 5 Hubungan antar peserta Kemitraan

1. Seorang peserta Kemitraan dapat mengundurkan diri dari anggotanya dengan memberitahukan kepada peserta lain secara tertulis selambat-lambatnya ______ bulan sebelum tanggal penarikan.
2. Seorang peserta yang meninggalkan keanggotaan Persekutuan mendapat penggantian atas biaya bagiannya dalam harta bersama Persekutuan, yang ditentukan pada hari penarikan. Dengan kesepakatan dengan para peserta lainnya, bagian dalam properti bersama Persekutuan dapat dikembalikan dalam bentuk barang.
3. Peserta yang keluar dari keanggotaan Persekutuan wajib mengganti kerugian peserta lainnya yang disebabkan oleh pengunduran dirinya.
4. Seorang peserta berhak untuk mengalihkan bagiannya dalam properti bersama dari kemitraan kepada peserta lain atau kepada pihak ketiga dengan persetujuan dari peserta lain.
5. Peserta Kemitraan memiliki hak memesan efek terlebih dahulu untuk memperoleh bagian yang dialihkan dalam properti bersama Kemitraan.

Pasal 6. Pemutusan Kemitraan

1. Kemitraan diakhiri, dan perjanjian ini menjadi tidak sah dalam kasus-kasus berikut:
berakhirnya jangka waktu Kemitraan, atau
- mencapai tujuan kegiatan bersama yang ditentukan dalam pasal 1 perjanjian ini;
- dengan kesepakatan para peserta Kemitraan;
- jika jumlah peserta Kemitraan dikurangi menjadi satu;
- dalam kasus lain yang ditentukan oleh hukum perdata.

Pasal 7. Ketentuan akhir

1. Dalam hal tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban mereka berdasarkan perjanjian ini, para peserta akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum perdata.
2. Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan melalui perundingan antara para pihak. Dalam hal perselisihan dan perbedaan pendapat tidak diselesaikan melalui perundingan, maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini, semua korespondensi, dokumen, atau bahan negosiasi sebelumnya antara para peserta tentang masalah yang menjadi subjek perjanjian ini menjadi tidak berlaku.
4. Setiap perubahan dan penambahan pada perjanjian ini hanya berlaku jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan para pihak yang berwenang.
Lampiran-lampiran dari perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan darinya.
5. Dalam kasus yang tidak diatur oleh perjanjian ini, KUH Perdata RSFSR diterapkan.
6. Kontrak asli disimpulkan di kota Moskow, dalam _______ salinan, satu untuk masing-masing pihak dan mulai berlaku sejak saat penandatanganannya.
8. Alamat resmi dan rincian bank Para Pihak
Peserta 1 _____________
Peserta 2 ___________
Peserta 3 ___________
Tanda tangan para pihak:
Peserta 1 ________ M.P.
Peserta 2 ________ M.P.
Peserta 3 ________ M.P.

kemitraan penuh

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1. Warga Federasi Rusia: setuju untuk membuat, sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia saat ini, Kemitraan Umum "" (selanjutnya disebut "Kemitraan").

1.2. Sesuai dengan undang-undang dan perjanjian ini, peserta dalam kemitraan penuh ini tidak berhak untuk berpartisipasi dalam kemitraan penuh lainnya.

1.3. Kemitraan penuh "" adalah badan hukum dan membangun kegiatannya berdasarkan Memorandum Asosiasi ini dan undang-undang Federasi Rusia saat ini.

1.4. Nama lengkap perusahaan kemitraan dalam bahasa Rusia: Kemitraan umum "", nama singkatan: PT "".

1.5. Kemitraan adalah organisasi komersial.

1.6. Kemitraan memiliki hak, dengan cara yang ditentukan, untuk membuka rekening bank di wilayah Federasi Rusia dan di luar negeri. Kemitraan ini memiliki segel bundar yang berisi nama lengkap perusahaan dalam bahasa Rusia dan indikasi lokasinya. Kemitraan memiliki stempel dan kop surat dengan namanya, logonya sendiri, dan alat pengenal visual lainnya.

1.7. Kemitraan adalah pemilik properti dan dana miliknya dan bertanggung jawab atas kewajibannya dengan propertinya sendiri. Para peserta memiliki hak kewajiban sehubungan dengan Kemitraan yang diatur oleh undang-undang dan dokumen-dokumen konstituen dari kemitraan.

1.8. Para peserta secara bersama-sama dan sendiri-sendiri menanggung tanggung jawab tambahan dengan properti mereka untuk kewajiban kemitraan.

1.9. Penerimaan peserta baru ke kemitraan dilakukan dengan persetujuan semua peserta dalam kemitraan.

1.10. Lokasi kemitraan adalah kota.

1.11. Alamat resmi persekutuan adalah.

2. TUJUAN DAN MATERI KEGIATAN

2.1. Tujuan dari kemitraan adalah untuk memperluas pasar barang dan jasa, serta untuk mendapatkan keuntungan.

2.2. Persekutuan berhak untuk melakukan segala jenis kegiatan yang tidak dilarang oleh undang-undang, termasuk pokok kegiatan persekutuan adalah:

  • jual beli grosir dan eceran, serta ekspor dan impor, produk wewangian dan kosmetik, pakaian rajut, barang konsumsi lainnya, serta makanan;
  • menyelenggarakan dan menyelenggarakan berbagai kuliah dan seminar, termasuk di bidang perlindungan alam, kedokteran;
  • penyelenggaraan berbagai pameran, antara lain pameran alat kesehatan, obat-obatan baru;
  • pembelian, penjualan dan pengaturan pengiriman obat-obatan dan produk medis ke apotek, lembaga medis dan badan hukum lainnya dan individu dengan cara yang ditentukan oleh hukum; - organisasi apotek;
  • organisasi dan pelaksanaan pelatihan untuk staf administrasi dan manajemen organisasi dari berbagai bentuk kepemilikan, di bidang perlindungan lingkungan;
  • kegiatan pertanian, pengolahan dan penjualan hasil pertanian;
  • produksi makanan dan barang konsumsi lainnya;
  • penyediaan jasa, transportasi, hotel, jasa pariwisata, termasuk pariwisata internasional dan profesional;
  • kegiatan editorial, penerbitan, pencetakan;
  • aktivitas penerjemahan (penerjemahan teks dan pidato lisan dari bahasa asing ke bahasa Rusia dan dari bahasa Rusia ke bahasa asing);
  • organisasi perjalanan dan kunjungan di Rusia dan negara-negara asing;
  • pelaksanaan transaksi ekspor, impor, sewa guna usaha dan pertukaran barang, serta bentuk dan jenis kegiatan ekonomi luar negeri lainnya;
  • pembelian dan penjualan semua jenis barang bergerak dan tidak bergerak, barang, mesin dan peralatan industri, bahan baku dan produk setengah jadi, suku cadang dan suku cadang, melakukan semua jenis transaksi komersial dan transaksi hukum lainnya dengan properti, termasuk real estat;
  • pelaksanaan berbagai proyek industri dan komersial di Federasi Rusia dan di luar negeri, yang tidak bertentangan dengan undang-undang saat ini yang sesuai dengan tujuan kemitraan;
  • produksi produk perangkat lunak dan perangkat lunak dan kompleks perangkat keras, pembuatan, pengembangan dan implementasi database dan paket perangkat lunak untuk komputer;
  • melaksanakan penelitian, desain dan pengembangan dan pekerjaan implementasi dan penyediaan layanan terkait;
  • penyediaan perantara, dealer, periklanan, konsultasi, pemasaran, dan layanan lainnya kepada organisasi dan warga Federasi Rusia, serta perusahaan dan warga negara asing;
  • pengumpulan dan distribusi informasi komersial dan ekonomi;
  • pelaksanaan konstruksi, perbaikan, komisioning, instalasi dan pekerjaan produksi dan desain lainnya;
  • produksi bahan bangunan;
  • desain, restorasi dan pekerjaan serta jasa dekorasi lainnya;
  • kegiatan penanaman modal di bidang industri dan sosial di dalam dan di luar negeri;
  • pelaksanaan kegiatan ekonomi asing sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
  • jenis kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.3. Untuk mencapai tujuan kegiatannya, kemitraan dapat memperoleh hak, memikul kewajiban dan melakukan tindakan apa pun yang tidak akan bertentangan dengan undang-undang saat ini dan perjanjian ini.

2.4. Kemitraan melakukan kegiatannya atas dasar apapun, kecuali yang dilarang oleh hukum, operasi, termasuk oleh:

  • melakukan pekerjaan dan memberikan layanan atas perintah badan hukum dan warga negara, baik di Rusia maupun di luar negeri, berdasarkan kontrak yang disepakati atau atas inisiatif berdasarkan kondisi yang ditentukan oleh kesepakatan para pihak;
  • penyediaan produk, pelaksanaan pekerjaan, penyediaan jasa secara kredit, pemberian bantuan keuangan atau bantuan lainnya dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh kesepakatan para pihak;
  • keikutsertaan dalam kegiatan badan hukum lain dengan membeli sahamnya, memberikan kontribusi saham, kecuali persekutuan umum;
  • pembuatan usaha patungan dengan badan hukum asing dan warga negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • melakukan kegiatan bersama dengan badan hukum lain untuk mencapai tujuan bersama.

3. STATUS HUKUM KEMITRAAN

3.1. Kemitraan dianggap dibuat sebagai badan hukum sejak saat pendaftaran negara.

3.2. Untuk mencapai tujuan kegiatannya, kemitraan memiliki hak untuk menanggung kewajiban, melaksanakan setiap properti dan hak non-properti pribadi yang disediakan oleh undang-undang untuk kemitraan umum, atas namanya sendiri, melakukan transaksi apa pun yang diizinkan oleh hukum, menjadi penggugat dan terdakwa di pengadilan.

3.3. Kemitraan adalah pemilik properti yang diperoleh selama kegiatan ekonominya. persekutuan menjalankan kepemilikan, penggunaan dan pelepasan properti dalam kepemilikannya atas kebijakannya sendiri sesuai dengan tujuan kegiatannya dan tujuan properti.

3.4. Properti kemitraan dicatat di neraca independennya.

3.5. Kemitraan memiliki hak untuk menggunakan pinjaman dalam rubel dan dalam mata uang asing.

3.6. Kemitraan bertanggung jawab atas kewajibannya dengan semua asetnya. Persekutuan tidak bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban negara, tetapi atas utang-utang peserta, diperbolehkan untuk memungut eksekusi atas bagian peserta hanya jika ada kekurangan dari hartanya yang lain untuk menutupi utang-utang itu. Negara tidak bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan. Para peserta dalam kemitraan bersama-sama menanggung tanggung jawab anak perusahaan dengan properti mereka untuk kewajiban kemitraan.

3.7. Kemitraan dapat dibuat secara mandiri dan bersama-sama dengan kemitraan lain, koperasi, perusahaan, lembaga, organisasi, dan warga negara di wilayah Federasi Rusia, organisasi dengan hak badan hukum dalam bentuk organisasi hukum apa pun yang diizinkan oleh hukum, kecuali untuk umum persekutuan sebagaimana dimaksud dalam klausul 1.2, Persekutuan berhak memiliki anak perusahaan dan persekutuan tanggungan dengan hak badan hukum.

3.8. Kemitraan dapat membuat cabang dan membuka kantor perwakilan di wilayah Federasi Rusia dan di luar negeri. Cabang dan kantor perwakilan didirikan dengan persetujuan semua peserta dan bertindak sesuai dengan Peraturan tentang mereka. Ketentuan mengenai cabang dan kantor perwakilan disetujui oleh Rapat Umum Peserta.

3.9. Pembentukan cabang dan kantor perwakilan di luar negeri diatur oleh undang-undang Federasi Rusia dan negara bagian masing-masing.

3.10. Cabang dan kantor perwakilan bukan badan hukum dan diberkahi dengan aset tetap dan beredar dengan mengorbankan kemitraan.

3.11. Cabang dan kantor perwakilan melakukan kegiatan atas nama persekutuan. Kemitraan bertanggung jawab atas kegiatan cabang dan kantor perwakilannya. Kepala cabang dan kantor perwakilan diangkat dengan persetujuan semua peserta dalam kemitraan dan bertindak berdasarkan surat kuasa yang dikeluarkan oleh kemitraan. Surat kuasa kepada kepala cabang dan kantor perwakilan atas nama persekutuan diterbitkan oleh direktur persekutuan umum atau orang yang menggantikannya.

3.12. Kemitraan dependen dan anak perusahaan di wilayah Federasi Rusia dibuat sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia, dan di luar wilayah Rusia - sesuai dengan undang-undang negara asing di lokasi anak perusahaan atau kemitraan dependen, kecuali lain disediakan oleh perjanjian internasional Federasi Rusia. Dasar-dasar di mana kemitraan diakui sebagai anak perusahaan (tergantung) ditetapkan oleh hukum.

3.13. Anak perusahaan dan kemitraan dependen tidak bertanggung jawab atas hutang kemitraan, kecuali ditentukan lain oleh hukum atau kontrak. Kemitraan secara bersama-sama dan sendiri-sendiri menanggung tanggung jawab anak perusahaan untuk kewajiban kemitraan anak perusahaan (tergantung) hanya dalam kasus yang secara langsung ditetapkan oleh hukum atau perjanjian.

3.14. Persekutuan wajib mengganti kerugian persekutuan anak perusahaan (tergantung) yang disebabkan oleh kesalahannya.

3.15. Kemitraan secara mandiri merencanakan produksi dan kegiatan ekonominya. Pelaksanaan bisnis kemitraan penuh dipercayakan kepada tiga peserta - Direktur kemitraan penuh. Sisa peserta untuk melakukan transaksi atas nama kemitraan harus memiliki surat kuasa dari peserta yang dipercayakan untuk melakukan kemitraan.

3.16. Pelaksanaan pekerjaan dan pemberian jasa dilakukan dengan harga dan tarif yang ditetapkan oleh persekutuan secara mandiri.

3.17. Kemitraan memiliki hak:

  • dengan cara yang ditentukan oleh hukum, berpartisipasi dalam kegiatan dan membuat kemitraan bisnis dan perusahaan dan organisasi lain dengan hak-hak badan hukum di Federasi Rusia dan negara-negara lain, kecuali untuk kemitraan umum lainnya;
  • berpartisipasi dalam asosiasi dan jenis asosiasi lainnya;
  • berpartisipasi dalam kegiatan dan bekerja sama dalam bentuk apapun dengan masyarakat internasional, koperasi dan organisasi lainnya;
  • membeli dan menjual produk (karya, layanan) dari perusahaan lain, perusahaan, asosiasi dan organisasi, serta perusahaan asing baik di Federasi Rusia maupun di luar negeri sesuai dengan undang-undang saat ini;
  • melaksanakan hak-hak lain dan memikul kewajiban-kewajiban lain sesuai dengan hukum yang berlaku.

3.18. Kemitraan memiliki hak untuk menarik spesialis Rusia dan asing untuk bekerja, secara independen menentukan bentuk, ukuran, dan jenis remunerasi.

3.19. Untuk menerapkan kebijakan teknis, sosial, ekonomi dan pajak, kemitraan bertanggung jawab atas keamanan dokumen (manajemen, keuangan dan ekonomi, personel, dll.); memastikan transfer untuk penyimpanan negara dari dokumen-dokumen penting ilmiah dan sejarah ke arsip pusat, sesuai dengan daftar dokumen yang disepakati dengan asosiasi ""; menyimpan dan menggunakan dokumen kepegawaian sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

3.20. Untuk mencapai tujuan kegiatannya, persekutuan dapat memperoleh hak, memikul kewajiban, dan melakukan tindakan apa pun yang tidak dilarang oleh undang-undang. Kegiatan kemitraan tidak terbatas pada yang ditentukan dalam Memorandum Asosiasi. Transaksi yang melampaui Memorandum of Association, tetapi tidak bertentangan dengan hukum, adalah sah.

4. MODAL LIPAT

4.1. Modal saham gabungan kemitraan pada saat pendirian dinyatakan dalam jumlah rubel. Semua kontribusi ke modal yang dikumpulkan adalah moneter.

4.2. Modal gabungan dipecah menjadi saham, yang didistribusikan sebagai berikut:

  • - rubel, yang merupakan% dari modal saham gabungan kemitraan - saham;
  • - rubel, yang merupakan% dari modal saham gabungan kemitraan - saham;
  • - rubel, yang merupakan% dari modal saham gabungan kemitraan - saham;
Total - rubel - 100% dari modal yang dikontribusikan - saham.

4.3. Para pendiri menyetor setidaknya 50% dari saham mereka di modal yang disumbangkan pada saat pendaftaran kemitraan dengan mengkreditkan jumlah uang yang sesuai ke rekening giro kemitraan. Sisa pendiri berkontribusi dalam waktu satu tahun setelah pendaftaran kemitraan.

4.3.1. Dalam hal kegagalan untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam klausul 4.3, peserta wajib membayar kemitraan sepuluh persen per tahun dari bagian kontribusi yang belum dibayar dan mengganti kerugian kemitraan.

4.4. Hubungan para peserta dengan persekutuan dan di antara mereka sendiri, serta masalah-masalah lain yang timbul dari hak peserta atas bagian dalam properti persekutuan, diatur dengan undang-undang dan Memorandum Asosiasi ini.

4.5. Modal saham gabungan persekutuan dapat dibentuk dengan mengorbankan keuntungan dari kegiatannya. Jika perlu, termasuk dalam hal-hal yang secara langsung diatur oleh undang-undang, modal yang disumbangkan dapat ditingkatkan baik dengan kontribusi tambahan dari peserta maupun dengan keuntungan dari kegiatan kemitraan.

4.6. Keputusan untuk menambah (mengurangi) penyertaan modal dilakukan oleh Rapat Umum Peserta.

4.7. Pengurangan modal yang disumbangkan dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh perjanjian konstituen ini dan undang-undang saat ini, hanya setelah pemberitahuan dari semua kreditur kemitraan.

4.8. Tidak diperkenankan melepaskan peserta persekutuan dari kewajiban untuk memberikan kontribusi atas modal yang disumbangkan dari persekutuan, termasuk dengan mengganti tuntutan terhadap persekutuan.

5. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

5.1. Peserta wajib:

5.1.1. Dalam satu tahun setelah masuk ke kemitraan, membayar bagian tertentu dalam modal yang disumbangkan. Dividen diperoleh peserta dari saat pembayaran aktual 100% dari sahamnya di modal gabungan.

5.1.2. Patuhi ketentuan Memorandum Asosiasi, laksanakan keputusan badan manajemen kemitraan, yang diadopsi dalam kompetensi mereka.

5.1.3. Menjaga kerahasiaan tentang hal-hal yang terkait dengan kegiatan kemitraan, yang daftarnya ditentukan oleh keputusan semua peserta.

5.1.4. Segera beri tahu direktur tentang ketidakmungkinan membayar bagian yang dinyatakan dalam modal yang disumbangkan.

5.1.5. Lindungi milik persekutuan.

5.1.6. Untuk memenuhi kewajiban yang ditanggung sehubungan dengan Kemitraan dan peserta lainnya.

5.1.7. Memberikan bantuan kepada Kemitraan dalam pelaksanaan kegiatannya.

5.1.8. Untuk menjawab kewajiban persekutuan yang timbul sebelum saat pengunduran dirinya dari persekutuan atas dasar kesetaraan dengan peserta yang tersisa dalam waktu dua tahun sejak tanggal persetujuan laporan tentang kegiatan persekutuan untuk tahun di mana persekutuan itu disetujui. meninggalkan kemitraan.

5.1.9. Wajib bertanggung jawab atas kewajiban persekutuan yang timbul sebelum persekutuan itu dibuat atas dasar persamaan dengan peserta lain, sekalipun ia bukan seorang pendiri.

5.1.10. Berkoordinasi dengan peserta lainnya untuk melakukan eksekusi atas nama mereka sendiri untuk kepentingan mereka sendiri atau kepentingan pihak ketiga dari transaksi yang serupa dengan yang merupakan subjek kemitraan.

5.2. Peserta memiliki hak:

5.2.1. Ikut serta dalam pembagian keuntungan.

5.2.2. Menerima, sesuai dengan bagian mereka dalam modal yang disumbangkan, bagian dari keuntungan (dividen) untuk dibagikan di antara para peserta.

5.2.3. Berpartisipasi dalam pengelolaan kemitraan.

5.2.4. Menerima dari badan manajemen kemitraan informasi yang diperlukan tentang isu-isu yang berkaitan dengan kegiatan kemitraan.

5.2.5. Memilih dan dipilih untuk badan manajemen dan kontrol kemitraan.

5.2.7. Dalam hal likuidasi kemitraan, menerima bagian dari properti yang tersisa setelah penyelesaian dengan kreditur, atau nilainya.

5.2.8. Untuk mengajukan banding di pengadilan tindakan pejabat kemitraan, atas permintaan peserta lain.

5.2.9. Mengajukan usulan mata acara Rapat Umum Peserta.

5.2.10. Menarik diri dari kemitraan penuh, menyatakan penolakan untuk berpartisipasi dalam kemitraan, menerima nilai bagian dari properti kemitraan dengan cara dan dalam batas waktu yang ditetapkan oleh nota asosiasi ini dan undang-undang. Penolakan untuk berpartisipasi dalam kemitraan penuh, yang ditetapkan tanpa menentukan jangka waktu, harus dinyatakan oleh peserta setidaknya enam bulan sebelum penarikan aktual dari kemitraan.

5.2.11. Menggunakan hak lain yang diberikan kepada peserta dalam kemitraan oleh hukum.

5.3. Setiap perjanjian para peserta kemitraan yang bertujuan membatasi hak-hak peserta lain dibandingkan dengan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang saat ini adalah batal demi hukum.

5.4. Para peserta dalam kemitraan memiliki hak untuk membeli terlebih dahulu saham (bagiannya) dalam modal kontribusi kemitraan, dijual atau dengan cara lain diasingkan oleh peserta lain sesuai dengan ukuran saham mereka. Kesepakatan para peserta dalam kemitraan dapat mengatur prosedur yang berbeda untuk menggunakan hak memesan efek terlebih dahulu.

5.5. Seorang peserta dalam kemitraan memiliki hak dengan persetujuan dari peserta lain dalam kemitraan. menjual atau dengan cara lain menyerahkan bagiannya dalam modal saham gabungan persekutuan atau sebagiannya kepada satu atau beberapa peserta dalam persekutuan atau kepada pihak ketiga.

5.6. Bagian seorang peserta dalam persekutuan dapat dialihkan sampai pembayaran penuhnya hanya di bagian yang telah dibayar.

5.7. Seorang peserta yang ingin menjual sahamnya (sebagian) mengajukan permohonan kepada direktur kemitraan, yang harus menunjukkan kepada siapa ia bermaksud menjual bagiannya (sebagian) dan harga jualnya.

5.8. Peserta menerima hak untuk mengalihkan bagiannya (bagiannya) kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan Rapat Umum Peserta.

5.9. Persetujuan Rapat Umum Peserta untuk pengambilalihan saham peserta oleh pihak ketiga merupakan dasar bagi peserta untuk melakukan transaksi jual beli suatu saham atau transaksi lain yang mengandung pengalihan hak atas suatu saham sesuai dengan ketentuan. prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Penyelesaian suatu transaksi jual beli (transaksi lain) menjadi dasar untuk mengubah Memorandum Persekutuan pada bagian yang menentukan daftar peserta persekutuan dan jumlah sahamnya.

5.10. Jika peserta dalam kemitraan tidak menggunakan hak memesan efek terlebih dahulu untuk membeli dalam waktu satu bulan sejak tanggal pemberitahuan penjualan saham yang akan datang, peserta yang ingin menjual sahamnya (sebagian) berhak untuk menghubungi peserta dengan permintaan tertulis (permintaan) untuk menyetujui penjualan saham kepada pihak ketiga. Dalam waktu satu bulan, peserta harus setuju untuk menjual saham atau menolak persetujuan tersebut. Peserta menolak hak peserta untuk menjual saham kepada pihak ketiga karena alasan tidak layak kemitraan untuk melibatkan pihak ketiga dalam peserta atau karena alasan lain.

5.11. Jika, sesuai dengan keputusan peserta, pemindahtanganan bagian peserta (bagiannya) kepada pihak ketiga tidak mungkin, dan peserta lain dalam kemitraan menolak untuk membelinya, peserta berhak untuk menuntut dari kemitraan untuk membuat perjanjian untuk penebusan saham. Biaya suatu bagian (bagiannya) ditentukan oleh kesepakatan para pihak. Jika kemitraan dan peserta tidak dapat menyetujui persyaratan penebusan saham, peserta berhak untuk menyatakan penarikannya dari peserta dalam kemitraan. Dalam hal ini, ia harus dibayar nilai bagian dari properti yang sesuai dengan bagiannya dalam modal saham gabungan persekutuan dengan cara, metode dan dalam ketentuan yang ditentukan oleh undang-undang dan memorandum asosiasi ini, atau properti yang sesuai dengan nilai tersebut harus diterbitkan dalam bentuk barang.

5.12. Dalam hal perolehan bagian peserta (bagiannya) oleh persekutuan itu sendiri, wajib menjualnya kepada peserta lain atau pihak ketiga dalam waktu 6 (enam) bulan setelah perolehan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang dan perjanjian ini, atau untuk mengurangi modal gabungannya dengan cara yang ditentukan.

5.13. Bagian dalam modal kontribusi dari kemitraan dapat ditransfer ke ahli waris warga negara dan penerus hukum dari badan hukum yang menjadi peserta kemitraan, dengan persetujuan dari peserta kemitraan. Persetujuan untuk pemindahan tersebut diberikan oleh Rapat Umum Anggota Kemitraan.

5.14. Jika kemitraan menolak untuk menyetujui pengalihan saham kepada ahli waris (penerus), ahli waris (penerus) memiliki hak untuk menuntut pembayaran nilai sebenarnya dari saham atau penerbitan properti untuk nilai tersebut. Pembayaran nilai saham kepada ahli waris (penerus) dilakukan dengan cara, syarat dan metode yang ditetapkan oleh perjanjian konstituen ini untuk pembayaran nilai saham kepada peserta yang meninggalkan kemitraan. Ahli waris (penerus hukum) dari peserta dalam kemitraan penuh bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan kepada pihak ketiga, yang, sesuai dengan klausul 5.1.9 dari perjanjian ini, peserta pensiunan akan bertanggung jawab, dalam batas-batas properti ditransfer padanya.

6. TATA CARA PENARIKAN PESERTA DARI KEMITRAAN

6.1. Seorang peserta memiliki hak untuk menarik diri dari kemitraan kapan saja, terlepas dari persetujuan peserta lainnya. Dalam hal ini, peserta yang meninggalkan kemitraan harus dibayar nilai bagian dari properti yang sesuai dengan bagiannya dalam modal yang disumbangkan dengan cara, metode dan waktu yang ditentukan oleh perjanjian konstituen ini dan undang-undang saat ini.

6.2. Saat meninggalkan kemitraan, peserta mengajukan aplikasi tertulis yang sesuai setidaknya enam bulan sebelum keberangkatan sebenarnya dari kemitraan. Pernyataan peserta adalah bukti pengunduran dirinya dari kemitraan.

6.3. Bagian dari harta persekutuan kepada peserta yang pensiun atau nilainya ditentukan sesuai dengan neraca yang disusun pada saat pensiun, kecuali dalam kasus perampasan bagian peserta ini untuk hutangnya sendiri.

6.4. Pembayaran kepada peserta keluar dimulai dari tanggal yang disetujui oleh keputusan peserta, tetapi paling lambat 10 bulan setelah keputusan yang sesuai.

7. PENGELOLAAN KEMITRAAN. RAPAT UMUM PESERTA

7.1. Badan pengatur tertinggi Kemitraan adalah Rapat Umum Anggota. Setahun sekali, Kemitraan mengadakan rapat umum tahunan. Rapat Umum Peserta yang diadakan selain tahunan bersifat luar biasa. Satu-satunya badan eksekutif adalah direktorat.

7.2. Kompetensi eksklusif Rapat Umum Peserta meliputi:

7.2.1. Perubahan dan penambahan piagam Kemitraan, adopsi piagam baru;

7.2.2. Perubahan besaran modal dasar;

7.2.3. Reorganisasi Kemitraan dan likuidasi;

7.2.4. Penunjukan komisi likuidasi dan persetujuan neraca likuidasi interim dan final;

7.2.5. Pemilihan direktur, penghentian dini kekuasaannya;

7.2.6. Pemilihan Komisi Pemeriksa (Inspektur) Kemitraan dan penghentian dini kekuasaan mereka;

7.2.7. Persetujuan auditor Kemitraan;

7.2.8. Persetujuan laporan tahunan, neraca, laporan laba rugi Kemitraan, pembagian laba rugi;

7.2.9. Persetujuan Peraturan tentang tata cara persiapan dan penyelenggaraan Rapat Umum Peserta, penetapan tata cara penyelenggaraan rapat;

7.2.10. Pengambilan keputusan tentang pengunduran diri dari keanggotaan dan penerimaan anggota baru Kemitraan;

7.2.11. Pembukaan cabang dan pembukaan kantor perwakilan Kemitraan serta pengesahan Peraturan Cabang dan kantor perwakilan Kemitraan;

7.2.12. Membuat keputusan tentang partisipasi Kemitraan dalam organisasi lain, termasuk perusahaan induk, kelompok keuangan dan industri dan asosiasi organisasi komersial lainnya; Rapat umum peserta memiliki hak untuk menyelesaikan masalah lain, jika keputusan mereka mengacu pada kompetensi rapat umum oleh piagam ini atau oleh undang-undang. Penyelesaian hal-hal yang menjadi kewenangan eksklusif Rapat Umum Peserta tidak dapat dialihkan kepada badan eksekutif (Direktorat Jenderal).

7.3. Rapat umum tersebut sah apabila dihadiri oleh peserta (perwakilan peserta) yang memiliki lebih dari 50% suara dari jumlah suara seluruh peserta Kemitraan. Semua masalah diselesaikan dengan suara mayoritas dari jumlah suara yang dimiliki oleh para peserta (perwakilan peserta) yang hadir dalam rapat, kecuali ditentukan lain oleh piagam atau undang-undang ini.

7.4. Rapat Umum berhak untuk mempertimbangkan keputusan tentang masalah yang diatur dalam klausul 7.2.1, 7.2.2, 7.2.3 jika ada peserta (perwakilan mereka) yang memegang secara keseluruhan setidaknya 3/4 dari saham di modal dasar dari Kemitraan. Keputusan atas hal-hal yang diatur dalam pasal 7.2.1, 7.2.2 diambil dengan suara terbanyak 3/4 dari jumlah seluruh suara yang dimiliki oleh para peserta (perwakilan dari para peserta) yang hadir dalam Rapat Umum. Keputusan tentang masalah yang diatur dalam klausul 7.2.3 diambil oleh para peserta (perwakilan dari peserta) yang hadir dalam Rapat Umum Peserta - dengan suara bulat.

7.5. Rapat dipimpin oleh Ketua Rapat Umum Peserta, yang dipilih dari antara peserta Kemitraan.

7.6. Jika kuorum tidak tercapai, rapat dibubarkan. Rapat ulangan ditetapkan selambat-lambatnya 30 hari kemudian dan dianggap kompeten apabila terdapat peserta yang menguasai sekurang-kurangnya 30% suara dari jumlah seluruh suara peserta Kemitraan, jika semua peserta diberitahukan dengan baik tentang waktu, tempat dan agenda rapat yang berulang.

7.7. Tidak boleh lebih dari 15 bulan antara pertemuan tahunan.

7.8. Rapat Umum Tahunan diselenggarakan oleh Direktorat Persekutuan, yang memberitahukan kepada para peserta Persekutuan tentang penunjukan Rapat Umum Peserta tahunan, memberitahukan kepada para peserta tentang dokumen dan bahan yang diajukan untuk keputusan Rapat Umum, memutuskan hal-hal lain masalah persiapan Rapat Umum Peserta tahunan. Rapat umum peserta tidak berhak mengambil keputusan atas hal-hal yang tidak termasuk dalam agenda.

7.9. Rapat Luar Biasa diselenggarakan oleh Direktorat, serta atas permintaan Komisi Pemeriksa (Auditor) atau atas prakarsa peserta yang mengumpulkan paling sedikit 10% suara dari jumlah total suara peserta Kemitraan.

7.10. Direktorat Kemitraan harus, dalam waktu 10 hari setelah menerima permintaan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Luar Biasa, memutuskan untuk menyelenggarakan atau menolak untuk menyelenggarakan Rapat Umum Peserta.

7.11. Keputusan Direktorat Kemitraan untuk menolak menyelenggarakan RUPS Luar Biasa Peserta atas permintaan peserta, Komisi Pemeriksa Keuangan (Auditor) dapat mengajukan banding ke pengadilan.

7.12. Jika, dalam waktu 10 hari sejak tanggal pengajuan permintaan oleh Komisi Pemeriksa (Auditor) atau peserta yang mengumpulkan sedikitnya 10% suara dari jumlah total suara peserta, tidak ada keputusan yang dibuat untuk menyelenggarakan sidang luar biasa. Rapat Umum Peserta, atau telah diputuskan untuk menolak pemanggilannya, Rapat Umum Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh orang-orang yang memerlukan pemanggilannya. Semua biaya pemanggilan dan penyelenggaraan RUPS luar biasa ditanggung oleh Persekutuan.

7.13. Tanggal dan tempat Rapat Umum diberitahukan kepada para peserta selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal rapat. Bentuk pemberitahuan peserta tentang penyelenggaraan rapat ditetapkan oleh Rapat Umum Peserta.

7.14. Pemungutan suara dalam Rapat Umum dilakukan secara tertutup (rahasia) jika disyaratkan oleh peserta yang memiliki paling sedikit 30% suara dari jumlah suara yang dimiliki oleh peserta rapat (perwakilan peserta). Dalam kasus lain, semua keputusan diambil dengan pemungutan suara terbuka.

7.15. Peserta berhak mengajukan ke pengadilan dengan pernyataan untuk membatalkan keputusan Rapat Umum, yang diambil dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar atau Piagam ini, jika peserta tidak hadir dalam Rapat Umum atau memberikan suara terhadap keputusan.

7.16. Kekuasaan seorang direktur dapat diakhiri oleh pengadilan atas permintaan satu atau beberapa peserta lain dalam kemitraan jika ada alasan serius untuk ini, khususnya sebagai akibat dari pelanggaran berat terhadap tugas mereka oleh orang yang berwenang atau ketidakmampuannya yang terungkap. untuk menjalankan bisnis secara wajar. Berdasarkan keputusan pengadilan, perubahan yang diperlukan dibuat untuk memorandum asosiasi.

7.17. Para peserta dalam kemitraan penuh memiliki hak untuk menuntut di pengadilan pengecualian salah satu peserta dari kemitraan dengan keputusan bulat dari peserta yang tersisa dan jika ada alasan serius untuk itu, khususnya sebagai akibat dari pelanggaran berat oleh peserta ini dari kewajibannya atau ketidakmampuannya yang terungkap untuk melakukan bisnis secara wajar.

8. DIREKTORAT KEMITRAAN

8.1. Direktorat adalah satu-satunya badan eksekutif Kemitraan.

8.2. Direktorat mengelola kegiatan Kemitraan saat ini dan menyelesaikan semua masalah yang tidak dikaitkan dengan piagam ini dan undang-undang kepada kompetensi badan pengatur Kemitraan lainnya.

8.3. Direktorat bertindak atas nama Persekutuan tanpa surat kuasa.

8.4. Direktorat:

  • mempertimbangkan rencana kerja saat ini dan jangka panjang;
  • memastikan terlaksananya rencana kegiatan Kemitraan;
  • menyetujui peraturan, prosedur, dan dokumen internal Kemitraan lainnya, dengan pengecualian dokumen, yang persetujuannya dirujuk oleh piagam ini kepada kompetensi badan pengatur Kemitraan lainnya;
  • menetapkan struktur organisasi Kemitraan;
  • memastikan pelaksanaan keputusan Rapat Umum Peserta;
  • menyiapkan bahan, proyek, dan proposal tentang masalah yang diajukan untuk dipertimbangkan oleh Rapat Umum Peserta;
  • mengatur properti Kemitraan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh Rapat Umum Para Peserta, piagam ini dan undang-undang yang berlaku;
  • menyetujui tabel kepegawaian Kemitraan, cabang dan kantor perwakilan Kemitraan;
  • mempekerjakan dan memberhentikan karyawan;
  • dengan cara yang ditentukan oleh hukum, piagam ini dan Rapat Umum Peserta, mendorong karyawan Kemitraan, dan juga menjatuhkan hukuman kepada mereka;
  • mewakili Kemitraan tanpa surat kuasa dalam hubungan dengan orang pribadi dan badan hukum, baik di Federasi Rusia maupun di luar negeri;
  • membuka penyelesaian, mata uang dan rekening lain dari Kemitraan di lembaga perbankan, membuat perjanjian dan menyelesaikan transaksi lainnya, menerbitkan surat kuasa atas nama Kemitraan;
  • menyetujui tarif kontrak untuk layanan dan produk Kemitraan;
  • menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan;
  • menyampaikan laporan tahunan dan neraca Kemitraan untuk disetujui dalam Rapat Umum Peserta;
  • membuat keputusan tentang masalah lain yang terkait dengan kegiatan Kemitraan saat ini.

8.4. Seorang peserta (perwakilan dari peserta - badan hukum) Kemitraan atau orang lain yang, menurut pendapat mayoritas peserta Kemitraan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan, dapat dipilih sebagai direktur. direktur dipilih oleh rapat umum Persekutuan untuk jangka waktu 1 tahun dengan suara mayoritas sederhana dari anggota Persekutuan yang hadir dalam rapat.

8.5. Kontrak dengan direktur atas nama Persekutuan ditandatangani oleh salah satu peserta Persekutuan, yang secara khusus diberi wewenang untuk itu oleh Rapat Umum Peserta.

8.6. Direktorat mengeluarkan perintah dan perintah.

8.7. Wakil Direktur diangkat oleh Direktorat sesuai dengan tabel kepegawaian dan memimpin bidang kerja sesuai dengan pembagian tugas yang disetujui oleh Direktorat. Wakil direktur, dalam kompetensinya, tanpa surat kuasa, bertindak atas nama Kemitraan. Dalam hal direktur tidak ada, serta dalam hal lain direktorat tidak dapat memenuhi tugasnya, fungsinya dilakukan oleh wakilnya yang ditunjuk oleh mereka.

8.8. Wakil direktur, dalam kompetensinya, memiliki hak untuk menyimpulkan kontrak, menandatangani perintah dan perintah, mengirim pertanyaan, surat dan tanggapan kepada mereka sesuai dengan pembagian tugas yang disetujui.

8.9. Pengangkatan dan pemberhentian akuntan kepala, kepala cabang dan kantor perwakilan, serta orang lain yang berhak menandatangani dokumen keuangan, dilakukan oleh Direktorat atau orang yang menggantikannya.

9. KOMISI AUDIT (AUDITOR)

9.1. Pengendalian atas kegiatan keuangan dan ekonomi Kemitraan dilakukan oleh Komisi Audit atau Auditor yang dipilih oleh Rapat Umum. Tata cara pelaksanaan oleh Komisi Pemeriksa (Pemeriksa) dari kekuasaannya, komposisi kuantitatif dan pribadinya disetujui oleh Rapat Umum Peserta. Jika Komisi Pemeriksa dipilih, jumlah anggotanya tidak boleh kurang dari tiga.

9.2. Setiap peserta (perwakilan dari peserta) yang dipilih sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rapat Umum Peserta dapat menjadi anggota Komisi Audit (Auditor). Orang-orang yang memegang posisi manajerial dalam Kemitraan, termasuk direktur, tidak berhak menjadi anggota Komisi Audit.

9.3. Komisi Audit melakukan audit tahunan atas kegiatan keuangan dan ekonomi Kemitraan dan menyampaikan pendapat kepada Rapat Umum Peserta tahunan. Selain itu, Komisi Audit berhak untuk melakukan pemeriksaan tidak terjadwal yang dilakukan atas perintah Rapat Umum, atas inisiatifnya sendiri atau atas permintaan para peserta yang memiliki setidaknya 10% dari modal dasar.

9.4. Rapat Komisi Pemeriksa cakap jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotanya. Semua keputusan Komisi Audit diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota Komisi Audit yang hadir dalam rapat.

9.5. Seorang anggota Komisi Audit (Auditor) berhak untuk meminta pejabat Persekutuan untuk memberikan semua dokumen yang diperlukan dan penjelasan pribadi. Komisi Pemeriksa (Auditor) berhak untuk melibatkan tenaga ahli dan konsultan dalam pekerjaannya, yang pekerjaannya dibayar atas biaya Kemitraan.

9.6. Laporan tahunan dan neraca disampaikan kepada Rapat Umum dengan kesimpulan dari Komisi Pemeriksa (Auditor).

9.7. Komisi Pemeriksa (Pemeriksa) wajib menuntut diselenggarakannya Rapat Umum Luar Biasa Peserta apabila ada ancaman serius terhadap kepentingan Persekutuan.

9.8. Wewenang Komisi Audit (Auditor) dan tata cara kegiatannya ditentukan oleh Piagam ini dan Peraturan Komisi Audit (Auditor) yang disetujui oleh Rapat Umum Peserta.

10. PROPERTI, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN

10.1. Properti Kemitraan dibentuk dari kontribusi ke modal gabungan, serta dari sumber lain yang ditentukan oleh undang-undang saat ini. Secara khusus, sumber pembentukan properti Persekutuan adalah:

  • modal saham gabungan Kemitraan;
  • pendapatan yang diterima dari jasa yang diberikan oleh Kemitraan;
  • pinjaman dari bank dan pemberi pinjaman lainnya;
  • kontribusi dari peserta;
  • sumbangan dan sumbangan cuma-cuma atau amal dari organisasi, perusahaan, warga negara;
  • sumber lain yang tidak dilarang oleh undang-undang.

10.2. Dana cadangan dibentuk atas biaya pemotongan tahunan sebesar tidak lebih dari 5% dari laba bersih, sampai jumlah dana cadangan mencapai 15% dari modal Saham Gabungan Persekutuan. Jika, setelah mencapai jumlah yang ditentukan, dana cadangan habis, kontribusinya diperbarui hingga pemulihan penuh.

10.3. Persekutuan berhak untuk membentuk dana lain, pemotongan yang dilakukan dalam jumlah dan cara yang ditetapkan oleh Rapat Umum Peserta.

10.4. Harta Persekutuan hanya dapat disita dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Retribusi eksekusi atas bagian peserta dalam modal bersama dari kemitraan penuh untuk hutang peserta sendiri hanya diperbolehkan jika ada kekurangan dari properti lainnya untuk menutupi hutang. Kreditur peserta tersebut memiliki hak untuk menuntut dari persekutuan umum alokasi sebagian dari properti.

10.5. Kemitraan dapat menggabungkan sebagian dari propertinya dengan properti badan hukum lain untuk produksi barang bersama, pelaksanaan pekerjaan dan penyediaan layanan, serta untuk tujuan lain yang tidak dilarang oleh hukum.

10.6. Kemitraan melacak hasil kerja, memelihara catatan operasional, akuntansi dan statistik sesuai dengan standar yang berlaku di Federasi Rusia.

10.7. Penyelenggaraan peredaran dokumen dalam Kemitraan dilakukan oleh direktorat.

10.8. Dokumentasi disimpan di lokasi Kemitraan, termasuk:

  • dokumen konstituen Kemitraan;
  • semua dokumen akuntansi yang diperlukan untuk mengaudit kegiatan ekonomi Kemitraan;
  • risalah Rapat Umum Peserta dan Komisi Audit;
  • daftar orang-orang yang memiliki kuasa untuk mewakili Persekutuan;
  • daftar pegawai Kemitraan;
  • dokumen lainnya.

10.9. Dokumen-dokumen yang tercantum dalam klausul 10.8 dari piagam ini harus tersedia untuk ditinjau oleh para peserta Kemitraan setiap saat selama jam kerja. Pembiasaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan rahasia dagang diatur dengan Peraturan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Peserta.

10.10. Tahun keuangan Kemitraan bertepatan dengan tahun kalender. Tahun buku pertama berakhir pada "" 2019.

10.11. Direktorat dan Kepala Akuntan Kemitraan secara pribadi bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap prosedur pemeliharaan, keakuratan pembukuan dan pelaporan.

11. DISTRIBUSI LABA

11.1. Keputusan tentang pembagian keuntungan diambil oleh Rapat Umum Peserta.

11.2. Bagian dari laba bersih yang akan dibagikan dibagikan secara proporsional dengan kontribusi modal yang disetorkan Persekutuan.

12. LIKUIDASI DAN REORGANISASI

12.1. Kemitraan dapat secara sukarela diatur kembali dengan cara yang ditentukan oleh hukum. Reorganisasi Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, divisi, pemisahan dan transformasi. Dalam hal reorganisasi, perubahan yang sesuai dilakukan pada dokumen konstituen Kemitraan.

12.2. Selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal keputusan reorganisasi, Persekutuan memberitahukan secara tertulis kepada krediturnya. Hak-hak kreditur yang timbul sehubungan dengan reorganisasi Persekutuan ditentukan dengan undang-undang.

12.3. Penataan kembali Kemitraan dalam bentuk yang sesuai dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga dalam kasus ketika hanya satu peserta yang tersisa dalam kemitraan. Peserta tersebut berhak, dalam waktu enam bulan sejak ia menjadi satu-satunya peserta dalam kemitraan, untuk mengubah kemitraan tersebut menjadi perusahaan bisnis dengan cara yang ditentukan oleh Kode Etik ini.

12.4. Kemitraan dapat dilikuidasi secara sukarela atau - dengan keputusan pengadilan dan dengan syarat bahwa hanya satu peserta yang tetap dalam kemitraan, serta dengan alasan yang ditentukan oleh KUH Perdata Federasi Rusia.

12.5. Likuidasi Persekutuan memerlukan pemutusan tanpa pengalihan hak dan kewajiban dengan cara suksesi kepada orang lain. Likuidasi Kemitraan dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh KUH Perdata Federasi Rusia, tindakan legislatif lainnya, dengan mempertimbangkan ketentuan perjanjian konstituen ini.

12.6. Masalah likuidasi sukarela Persekutuan dan penunjukan komisi likuidasi diajukan untuk diputuskan oleh Rapat Umum Direktorat. Rapat umum peserta membuat keputusan tentang likuidasi Kemitraan.

12.7. Rapat umum peserta wajib segera memberi tahu badan yang melakukan pendaftaran negara secara tertulis tentang keputusan untuk melikuidasi Persekutuan untuk memasukkan informasi ke dalam daftar negara kesatuan badan hukum bahwa Persekutuan sedang dalam proses likuidasi.

12.8. Rapat umum para peserta menetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tata cara dan syarat-syarat untuk melikuidasi Persekutuan dan, dengan persetujuan badan yang melaksanakan pendaftaran negara badan hukum, mengangkat komisi likuidasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan anggota komisi likuidasi. Jumlah anggota panitia likuidasi, termasuk Ketua dan Sekretaris, tidak boleh kurang dari tiga orang.

12.9. Sejak komisi likuidasi diangkat, semua kekuasaan untuk mengelola urusan Persekutuan dialihkan kepadanya, termasuk - setelah persekutuan itu diajukan di pengadilan. Semua keputusan komisi likuidasi diambil dengan suara mayoritas sederhana dari jumlah total anggota komisi. Risalah rapat komisi likuidasi ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

12.10. Ketua komisi likuidasi mewakili Persekutuan dalam segala hal yang berkaitan dengan likuidasi Persekutuan, dalam hubungan dengan kreditur, debitur Persekutuan dan dengan peserta, serta dengan organisasi lain, warga negara dan badan-badan negara, mengeluarkan surat kuasa pada atas nama Kemitraan dan melakukan fungsi eksekutif dan administratif lainnya yang diperlukan.

12.11. Properti Kemitraan dijual dengan keputusan komisi likuidasi.

12.12. Dana yang diterima sebagai hasil penjualan properti Persekutuan setelah pemenuhan klaim kreditur didistribusikan di antara para peserta secara proporsional dengan bagian partisipasi mereka dalam modal dasar.

12.13. Dalam hal reorganisasi atau penghentian kegiatan Kemitraan, semua dokumen (manajemen, keuangan dan ekonomi, personel, dll.) ditransfer sesuai dengan aturan yang ditetapkan kepada penerima tugas perusahaan. Dengan tidak adanya penerus yang sah, dokumen penyimpanan permanen yang memiliki makna ilmiah dan sejarah dipindahkan ke penyimpanan negara dalam arsip asosiasi ""; dokumen kepegawaian (pesanan, file pribadi, akun pribadi, dll.) disimpan di arsip distrik administratif di wilayah di mana Kemitraan berada. Pemindahan dan pemesanan dokumen dilakukan dengan paksa dan atas biaya Kemitraan sesuai dengan persyaratan otoritas kearsipan.

12.14. Likuidasi Kemitraan dianggap selesai sejak otoritas pendaftaran negara membuat entri yang sesuai dalam daftar negara kesatuan badan hukum.

12.15. Kekuasaan komisi likuidasi dihentikan sejak saat penyelesaian likuidasi Kemitraan.