Kemitraan bisnis dan perusahaan bisnis. Kemitraan bisnis Kemitraan bisnis dan perusahaan secara singkat

Kode Sipil Federasi Rusia Pasal 66

(lihat teks di edisi sebelumnya)

1. Kemitraan bisnis dan perusahaan bersifat korporat organisasi komersial dengan modal dasar (saham) dibagi menjadi saham (kontribusi) para pendiri (peserta). Properti yang dibuat dengan mengorbankan kontribusi pendiri (peserta), serta diproduksi dan diperoleh oleh kemitraan bisnis atau perusahaan selama kegiatannya, milik kemitraan bisnis atau perusahaan dengan hak kepemilikan.

Ruang lingkup kekuasaan peserta dalam perusahaan bisnis ditentukan secara proporsional dengan saham mereka di modal dasar masyarakat. Ruang lingkup kekuasaan peserta yang berbeda dalam perusahaan bisnis non-publik dapat diatur oleh piagam perusahaan, serta oleh perjanjian perusahaan, asalkan informasi tentang keberadaan perjanjian tersebut dan ruang lingkup kekuasaan dari peserta perusahaan disediakan olehnya dalam satu Daftar Negara badan hukum.

2. Dalam kasus yang diatur oleh Kode Etik ini, kemitraan bisnis dapat dibuat oleh satu orang yang menjadi peserta tunggalnya.

Suatu kemitraan bisnis tidak boleh memiliki sebagai peserta tunggal kemitraan bisnis lain yang terdiri dari satu orang, kecuali ditentukan lain oleh Pedoman ini atau undang-undang lainnya.

3. Kemitraan bisnis dapat dibuat dalam bentuk organisasi dan hukum kemitraan penuh atau persekutuan komanditer (limited partnership).

4. Badan Usaha dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau perseroan terbatas.

5. Peserta dalam persekutuan umum dan sekutu umum dalam persekutuan komanditer dapat: pengusaha perorangan dan organisasi komersial.

Anggota perusahaan ekonomi dan investor dalam kemitraan terbatas dapat menjadi warga negara dan badan hukum, serta badan hukum publik.

6. Badan negara dan tubuh pemerintah lokal tidak berhak untuk berpartisipasi atas namanya sendiri dalam kemitraan bisnis dan perusahaan.

Lembaga dapat menjadi peserta dalam perusahaan ekonomi dan investor dalam kemitraan terbatas dengan izin dari pemilik properti lembaga, kecuali ditentukan lain oleh hukum.

Undang-undang dapat melarang atau membatasi partisipasi kategori orang tertentu dalam kemitraan bisnis dan perusahaan.

Kemitraan bisnis dan perusahaan dapat menjadi pendiri (peserta) dari kemitraan bisnis dan perusahaan lain, kecuali ditentukan lain oleh hukum.

7. Fitur status hukum lembaga kredit, organisasi asuransi, organisasi kliring, perusahaan keuangan khusus, perusahaan pembiayaan proyek khusus, peserta profesional di pasar sekuritas, dana investasi saham gabungan, perusahaan pengelola dana investasi, dana investasi bersama dan dana pensiun non-negara, dana pensiun non-negara dan non-kredit lainnya lembaga keuangan, perusahaan saham gabungan karyawan (perusahaan rakyat), serta hak dan kewajiban pesertanya ditentukan oleh undang-undang yang mengatur kegiatan organisasi tersebut.

Biasanya sudah cukup kesempatan terbatas dan berlaku sebagian besar untuk usaha kecil.

Untuk varietas yang sama dengan bisnis besar, sebagai suatu peraturan, adalah relevan untuk menggabungkan upaya beberapa orang sekaligus, yang sebagai hasilnya berubah menjadi bisnis kolektif.

Kemitraan bisnis adalah asosiasi beberapa mitra untuk tujuan mengatur bersama kegiatan wirausaha atau bisnis di mana partisipasi semua individu harus dikonfirmasi dengan kontrak atau perjanjian tertulis. Orang-orang yang menandatangani perjanjian utama ini dianggap sebagai pendiri.

Mereka memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam pengelolaan semua urusan, distribusi keuntungan, memperoleh informasi tentang semua jenis kegiatan kemitraan, pengenalan dengan semua dokumentasi. Selain itu, dalam hal likuidasi kemitraan, para pendiri menerima bagian dari propertinya atau setara uang yang sesuai.

Untuk persatuan yang lebih dekat dan lebih bermanfaat, kemitraan bisnis, sebagai suatu peraturan, diformalkan sebagai perusahaan di mana tidak hanya upaya, tetapi juga modal pendiri mereka digabungkan. Kontribusi yang awalnya dibuat disebut stok atau undang-undang.

Tergantung pada jenis kewajiban properti, kemitraan dibagi menjadi penuh dan terbatas.

Menurut KUHPerdata, kemitraan usaha bersifat komersial, yaitu organisasi yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Pada saat yang sama, kemitraan yang tidak memiliki status hukum tidak berhak dianggap sebagai entitas independen, karena. tidak memiliki piagam, bahkan terkadang nama.

Kemitraan bisnis dan perusahaan dapat memiliki aset tetap sebagai modal properti mereka, seperti bangunan, peralatan, struktur, modal kerja- stok bahan, bahan baku, barang jadi, produksi yang belum selesai, sumber keuangan dan nilai-nilai lainnya.

Kemitraan harus memiliki setidaknya dua peserta, dan satu-satunya dokumen pendiriannya adalah perjanjian yang ditandatangani oleh semua pendiri, yang disebut mitra umum.

Pada gilirannya, perusahaan ekonomi adalah bentuk korporasi yang paling klasik, universal, dan paling umum di seluruh dunia.

Hari ini, undang-undang Rusia menyediakan tiga hukum: bentuk organisasi perusahaan bisnis.

Yang paling umum adalah perseroan terbatas. Itu dapat didirikan oleh beberapa atau satu orang. Kadang-kadang dibagi menjadi saham.

Pada gilirannya, peserta dalam bentuk lain - perusahaan dengan kewajiban tambahan, memiliki gabungan dan beberapa khususnya ukuran tertentu, kelipatan dari kontribusi mereka.

Bentuk lain - perusahaan saham gabungan, menjadi badan hukum sejak saat diterima pendaftaran negara. Itu harus memiliki alamat tertentu dan, tentu saja, nama.

Dalam hal ini, perusahaan saham gabungan dapat terdiri dari dua jenis - tertutup dan terbuka. Setiap jenis ditentukan oleh cara pembentukan modal dasar, komposisi pendiri dan, sebagai akibatnya, status peserta.

Misalnya, dalam perusahaan saham gabungan tertutup, semua saham didistribusikan di antara lingkaran orang-orang tertentu yang ditunjukkan sebelumnya, yang memiliki hak memesan efek terlebih dahulu untuk memperolehnya dari pemegang saham lain.

Kemitraan bisnis dan perusahaan diakui sebagai organisasi komersial dengan saham (kontribusi) pendiri (peserta) modal dasar (cadangan). Ke kemitraan bisnis mengaitkan:

kemitraan umum;

Kemitraan terbatas (limited partnerships).

Ke perusahaan bisnis mengaitkan:

Perusahaan saham gabungan;

Perseroan terbatas;

Masyarakat dengan tanggung jawab tambahan.

Peserta persekutuan umum dan sekutu umum dalam persekutuan komanditer dapat berupa:

· pengusaha perorangan;

dan (atau) organisasi komersial.

Peserta perusahaan ekonomi dan penanam modal dalam persekutuan komanditer dapat berupa:

Warga

dan badan hukum.

Badan-badan negara dan badan-badan pemerintahan sendiri lokal tidak berhak untuk bertindak sebagai peserta dalam perusahaan ekonomi dan investor dalam kemitraan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh hukum.

Lembaga yang dibiayai oleh pemilik dapat menjadi peserta dalam perusahaan ekonomi dan investor dalam kemitraan dengan izin pemilik, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Undang-undang dapat melarang atau membatasi partisipasi kategori warga negara tertentu dalam kemitraan bisnis dan perusahaan, dengan pengecualian perusahaan saham gabungan terbuka.

Ke fitur umum kemitraan bisnis dan perusahaan mengaitkan:

1) Pembagian modal dasar (saham) menjadi saham (saham).

2) Sumbangan terhadap harta benda dapat berupa uang, surat berharga, barang lain atau hak milik atau hak lain yang mempunyai nilai uang. Penilaian moneter dari kontribusi peserta dalam perusahaan bisnis dibuat dengan kesepakatan antara pendiri (peserta) perusahaan dan, dalam kasus yang ditentukan oleh hukum, tunduk pada verifikasi ahli independen.

3) Jenis struktur manajemen yang sama, badan pengatur tertinggi di mana adalah rapat umum peserta.

4) Kemitraan bisnis dan perusahaan dapat menjadi pendiri (peserta) dari kemitraan bisnis dan perusahaan lain, dengan pengecualian kasus-kasus yang diatur oleh KUH Perdata Federasi Rusia dan undang-undang lainnya.

5) Hak dan kewajiban peserta.

Kemitraan umum - kemitraan, para peserta (mitra umum), sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di antara mereka, terlibat dalam kegiatan kewirausahaan atas nama kemitraan dan bertanggung jawab atas kewajibannya dengan properti mereka (Pasal 69 Kode sipil RF). Tanggung jawab peserta dalam kemitraan umum adalah bersama dan beberapa anak perusahaan.

Kemitraan iman (persekutuan terbatas) - kemitraan di mana, bersama dengan peserta melakukan kegiatan kewirausahaan atas nama kemitraan dan bertanggung jawab atas kewajiban kemitraan dengan properti mereka (mitra umum), ada satu atau lebih peserta - investor (mitra terbatas) yang menanggung risiko kerugian yang terkait dengan kegiatan kemitraan, dalam batas-batas jumlah kontribusi yang dibuat oleh mereka dan tidak mengambil bagian dalam pelaksanaan kegiatan kewirausahaan kemitraan.

Persekutuan umum dan persekutuan komanditer dibuat berdasarkan nota persekutuan.

Perseroan terbatas- suatu perseroan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, yang modal dasarnya terbagi atas saham-saham tertentu; dokumen pendirian ukuran; peserta dalam perseroan terbatas tidak bertanggung jawab atas kewajibannya dan menanggung risiko kerugian yang terkait dengan kegiatan perseroan, sejauh nilai kontribusi mereka.

Dokumen pendirian perseroan terbatas adalah:

Memorandum Asosiasi;

Jika sebuah perusahaan didirikan oleh satu orang, dokumen pendiriannya adalah piagam.

Jumlah peserta dalam perseroan terbatas tidak boleh lebih dari 50 peserta. Jika tidak, itu dapat diubah menjadi perusahaan saham gabungan dalam waktu satu tahun, dan setelah berakhirnya periode ini - untuk dilikuidasi dengan prosedur peradilan, jika jumlah pesertanya tidak berkurang hingga batas yang ditentukan oleh hukum.

Badan tertinggi perseroan terbatas adalah rapat umum para anggotanya.

Piagam perusahaan dapat mengatur pembentukan dewan direksi (dewan pengawas) perusahaan.

Badan eksekutif (perguruan tinggi dan (atau) tunggal) dibuat di perseroan terbatas, yang menjalankan manajemen kegiatannya saat ini dan bertanggung jawab kepada rapat umum para pesertanya. Badan manajemen tunggal perusahaan juga dapat dipilih dari antara para anggotanya.

Status resmi perseroan terbatas diatur oleh Undang-Undang Federal 8 Februari 1998 No. 14-FZ "Tentang Perseroan Terbatas". Ikhtisar pertanyaan praktek peradilan tentang kasus-kasus yang berkaitan dengan kegiatan perseroan terbatas, diberikan dalam Keputusan Pleno Mahkamah Agung Federasi Rusia dan Pleno Mahkamah Agung Pengadilan Arbitrase RF tertanggal 9 Desember 1999 No. 90/14 “Mengenai Masalah Tertentu Penerapan Hukum Federal “Tentang Perseroan Terbatas” .

Perusahaan Kewajiban Tambahan- itu adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, modal dasar yang dibagi menjadi saham dengan ukuran yang ditentukan oleh dokumen konstituen; peserta dari perusahaan semacam itu secara bersama-sama dan sendiri-sendiri menanggung tanggung jawab anak perusahaan untuk kewajibannya dengan properti mereka dalam jumlah yang sama untuk semua kelipatan dari nilai kontribusi mereka, yang ditentukan oleh dokumen konstituen perusahaan. Dalam hal kepailitan salah satu peserta, tanggung jawabnya untuk kewajiban perusahaan didistribusikan di antara peserta lain secara proporsional dengan kontribusi mereka, kecuali prosedur yang berbeda untuk pembagian tanggung jawab diatur oleh dokumen konstituen perusahaan.

Aturan tentang perseroan terbatas berlaku untuk perseroan terbatas tambahan.

Perusahaan saham gabungan - perseroan yang modal dasarnya terbagi atas sejumlah saham tertentu; peserta perusahaan saham gabungan (pemegang saham) tidak bertanggung jawab atas kewajibannya dan menanggung risiko kerugian yang terkait dengan kegiatan perusahaan, sejauh nilai saham mereka.

Fitur utama dari perusahaan saham gabungan adalah pembagian modal dasar menjadi saham. Saham hanya dapat dikeluarkan oleh perusahaan saham gabungan.

Status hukum perusahaan saham gabungan diatur oleh undang-undang federal tanggal 26 Desember 1995 No. 208-FZ “On perusahaan saham gabungan”, tanggal 19 Juli 1998 No. 115-FZ “Tentang Kekhususan Status Hukum Perusahaan Saham Gabungan Pekerja (Perusahaan Rakyat)”.

Jenis perusahaan saham gabungan:

· Perusahaan publik.

· Perusahaan Saham Gabungan Tertutup.

· Perusahaan Gabungan Pekerja (Perusahaan Rakyat).

Tidak seperti perusahaan saham gabungan terbuka perusahaan saham gabungan tertutup tidak berhak untuk melakukan pemesanan terbuka atas saham yang dikeluarkan olehnya atau dengan cara lain menawarkannya untuk dibeli kepada jumlah orang yang tidak terbatas.

Pemegang saham perusahaan saham gabungan tertutup memiliki hak memesan efek terlebih dahulu untuk memperoleh saham yang dijual oleh pemegang saham lain dari perusahaan ini.

Jumlah peserta dalam perusahaan saham gabungan tertutup tidak boleh lebih dari 50 peserta.

Perusahaan Saham Gabungan Pekerja (Perusahaan Rakyat)- perusahaan saham gabungan yang karyawannya memiliki sejumlah saham perusahaan rakyat, yang nilai nominalnya lebih dari 75 persen dari modal dasarnya.

Anak perusahaan bisnis - ini adalah perusahaan bisnis dimana perusahaan bisnis (utama) atau kemitraan lain, berdasarkan partisipasi dominan dalam modal dasarnya, atau sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di antara mereka, atau dengan cara lain memiliki kemampuan untuk menentukan keputusan yang dibuat oleh perusahaan tersebut. perusahaan.

Anak perusahaan tidak bertanggung jawab atas hutang perusahaan induk (persekutuan).

Perusahaan induk (kemitraan), yang memiliki hak untuk memberikan instruksi kepada anak perusahaan, termasuk berdasarkan perjanjian dengannya, instruksi yang wajib untuknya, secara tanggung renteng bertanggung jawab dengan anak perusahaan untuk transaksi yang dilakukan oleh anak perusahaan sesuai dengan perjanjian tersebut. instruksi.

Perusahaan bisnis yang bergantung- sebuah perusahaan bisnis di mana perusahaan lain (dominan, berpartisipasi) memiliki lebih dari:

Atau dua puluh persen dari modal dasar perseroan terbatas.

Perusahaan bisnis yang telah memperoleh lebih dari dua puluh persen saham berhak suara dari perusahaan saham gabungan atau dua puluh persen dari modal dasar suatu perseroan terbatas wajib segera mengumumkan informasi tentang hal ini dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang tentang perusahaan bisnis.

Koperasi produksi (artel) adalah asosiasi sukarela warga atas dasar keanggotaan untuk produksi bersama atau lainnya aktivitas ekonomi(produksi, pengolahan, pemasaran produk industri, pertanian dan lainnya, kinerja pekerjaan, perdagangan, layanan konsumen, penyediaan layanan lainnya), berdasarkan tenaga kerja pribadi mereka dan partisipasi lainnya dan pengumpulan kontribusi bagian properti oleh anggotanya (peserta) . Undang-undang dan dokumen konstituen koperasi produksi dapat mengatur partisipasi badan hukum dalam kegiatannya.

Ciri-ciri utama koperasi produksi adalah sebagai berikut:

Koperasi produksi berdasarkan asas keanggotaan;

Adalah organisasi komersial;

Tidak hanya mewakili asosiasi properti peserta, tetapi juga asosiasi partisipasi tenaga kerja pribadi;

Distribusi keuntungan tergantung pada partisipasi tenaga kerja;

Jumlah peserta minimal lima orang;

Anggota koperasi produksi memikul tanggung jawab tambahan atas kewajiban koperasi dalam jumlah dan menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang tentang koperasi produksi dan piagam koperasi.

Status hukum koperasi produksi diatur oleh undang-undang federal 8 Mei 1996 No. 41-FZ "Tentang koperasi produksi", 8 Desember 1995 No. 193-FZ "Tentang kerjasama pertanian".

Perusahaan kesatuan negara bagian dan kota adalah organisasi komersial yang tidak diberkahi dengan hak kepemilikan properti yang diberikan kepadanya oleh pemiliknya.

Properti perusahaan kesatuan tidak dapat dibagi dan tidak dapat didistribusikan di antara kontribusi (saham, saham), termasuk di antara karyawan perusahaan.

Jenis perusahaan kesatuan:

1. Kesatuan perusahaan berdasarkan hak pengelolaan ekonomi.

Perusahaan tidak berhak untuk melepaskan harta tak gerak tanpa persetujuan pemiliknya.

Pemilik properti perusahaan berdasarkan hak manajemen ekonomi tidak bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan.

2. Kesatuan perusahaan berdasarkan hak pengelolaan operasional (BUMN)

Suatu kesatuan perusahaan tidak berhak untuk melepaskan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak tanpa persetujuan pemiliknya. Dalam hal ini, pemilik dapat menarik kelebihan, properti yang tidak digunakan atau disalahgunakan.

Pemilik barang milik badan usaha milik negara memikul tanggung jawab tambahan atas kewajiban badan usaha itu jika hartanya tidak mencukupi.

Status hukum perusahaan kesatuan diatur oleh Undang-Undang Federal 14 November 2002 No. 161-FZ “Tentang Negara Bagian dan Kota perusahaan kesatuan» .

bahan pendidikan berupa kuliah hukum untuk pelatihan mandiri mahasiswa perguruan tinggi berbagai spesialisasi dan jurusan. Informasi disajikan dalam bentuk abstrak dengan rincian tematik dari mata pelajaran dan masalah yang dipelajari.

Kemitraan bisnis dan perusahaan bisnis



Kemitraan bisnis dan perusahaan(ХТ dan ) adalah organisasi komersial, modal dasar (saham) yang dibagi menjadi saham peserta.

Saham peserta adalah indikator bersyarat dari volume hak perusahaan mereka dalam kaitannya dengan kemitraan bisnis atau perusahaan bisnis. Mereka biasanya dihitung dalam pecahan.

Kepemilikan saham dalam modal dasar memungkinkan setiap peserta untuk:

  • - berpartisipasi dalam pengelolaan urusan organisasi;
  • - berpartisipasi dalam distribusi keuntungan yang diterima sebagai hasil dari kegiatan organisasi;
  • - mengurangi risiko sendiri yang terkait dengan aktivitas kewirausahaan organisasi komersial.

Hak dan kewajiban peserta kemitraan usaha dan badan usaha pada umumnya identik: keduanya berhak:

  • - berpartisipasi dalam manajemen;
  • - permintaan dari badan eksekutif semua informasi tentang kegiatan organisasi;
  • - ikut serta dalam pembagian keuntungan dan neraca likuidasi.

Keduanya diwajibkan untuk:

  • - memberikan kontribusi kepada modal dasar dan modal saham dengan cara dan jumlah yang ditentukan oleh dokumen konstituen;
  • - wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan kepada mereka, yang merupakan rahasia dagang.

Perbedaan antara kemitraan bisnis dan perusahaan

1. Kemitraan bisnis- ini adalah asosiasi kontraktual eksklusif yang dibuat oleh dua orang atau lebih untuk implementasi bersama kegiatan kewirausahaan, tetapi dengan menciptakan badan hukum.

Undang-undang menetapkan 2 jenis kemitraan bisnis:

  • - persekutuan umum (PT),
  • - persekutuan iman (perseroan terbatas (CT)).

Kemitraan bisnis harus dibedakan dari perjanjian kemitraan sederhana (tentang kegiatan bersama), pada kesimpulan yang badan hukumnya tidak dibuat - Bab 55 KUH Perdata.

Setiap kemitraan bisnis adalah asosiasi orang, oleh karena itu, setidaknya dua peserta (mitra umum) diperlukan, yang menanggung tanggung jawab tambahan untuk kewajiban kemitraan umum dengan semua properti mereka, dan dalam solidaritas. Ini berarti bahwa kreditur berhak untuk mengajukan tuntutan tambahan terhadap salah satu dari mereka.

Kemitraan bisnis adalah Asosiasi bisnis, yang berarti bahwa semua pesertanya harus memiliki status wirausaha, yaitu. baik memiliki status organisasi komersial atau status pengusaha perorangan.

Jaminan hak-hak kreditur suatu persekutuan usaha adalah modal saham dan milik para sekutu itu sendiri, oleh karena itu sekutu umum tidak dapat sekaligus menjadi sekutu penuh dalam persekutuan usaha lain; karena menjadi anggota rumah tangga pertama. persekutuan, ia menjaminkan semua hartanya terlebih dahulu.

2. Perusahaan bisnis Ini adalah asosiasi hukum eksklusif.

Mereka disebut penyatuan modal. Peserta dalam CW dapat memiliki status apa pun: mereka mungkin warga negara, badan hukum (komersial dan non-komersial), entitas publik.

Perusahaan ekonomi dapat berfungsi dan dibuat jika hanya ada satu peserta.

Keunikan:

  • - dokumen konstituen utama perusahaan ekonomi adalah piagam;
  • - peserta di perusahaan ekonomi tidak diharuskan untuk mengambil bagian dalam kegiatan kewirausahaan organisasi mereka;
  • - setiap perusahaan ekonomi memerlukan kehadiran struktur internal, sementara ini tidak diperlukan untuk kemitraan bisnis;
  • - modal dasar suatu badan usaha merupakan jaminan utama hak-hak krediturnya, artinya apabila seorang PPK tidak dapat memenuhi kewajibannya (kepailitan), para pesertanya tidak menanggung kewajiban anak perusahaan, kecuali perusahaan kewajiban tambahan. (ALC); oleh karena itu, dalam hal ini, mereka dilikuidasi dengan alasan pailit.

Jenis utama adalah perusahaan saham gabungan, baik terbuka maupun tertutup, perseroan terbatas dan ragamnya - perusahaan dengan kewajiban tambahan.

Persekutuan usaha, perusahaan, koperasi produksi adalah persekutuan badan-badan dan harta bendanya. Mereka diciptakan untuk implementasi berbagai kegiatan kewirausahaan. Mari kita pertimbangkan mereka secara lebih rinci.

Informasi Umum

Sebuah perusahaan bisnis, kemitraan bisnis, koperasi diciptakan untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu. Kepengurusan di salah satu asosiasi dilakukan oleh rapat umum. Ini bertindak sebagai badan administratif tertinggi. Koperasi dan kemitraan bisnis berbeda dalam cara pendapatan didistribusikan. Yang pertama dilakukan sesuai dengan kontribusi tenaga kerja masing-masing anggota, yang kedua, tergantung pada ukuran kontribusi atau bagian. Kemitraan bisnis dan perusahaan menerima kepemilikan properti yang diterima selama kegiatan mereka. Umum untuk asosiasi ini adalah bahwa modal saham (resmi) dibagi menjadi saham. Masing-masing milik peserta tertentu. Tingkat partisipasi dalam pembagian keuntungan akhir akan tergantung pada ukuran saham. Kemitraan bisnis dan perusahaan dibentuk sesuai dengan aturan yang berbeda. Tata cara pembentukan perkumpulan diatur dalam KUHPerdata, serta hukum federal. Mari kita pertimbangkan lebih lanjut fitur-fitur kemitraan bisnis.

Kekhususan HT

Kemitraan bisnis adalah organisasi komersial. Mereka dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha bersama. Asosiasi semacam itu tidak dapat dibuat oleh satu subjek. Hanya organisasi komersial dan pengusaha yang bertindak sebagai peserta. Tidak dapat menjadi anggota asosiasi ini struktur negara dan tubuh Orang yang berwenang dalam lingkup lokal kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Status hukum kemitraan bisnis ditetapkan dalam KUH Perdata dan Hukum Federal yang relevan.

Anggota

Mereka memiliki wewenang dan tanggung jawab tertentu. Secara khusus, mereka berhak untuk:

  1. Sampai batas tertentu berpartisipasi dalam pekerjaan administratif asosiasi.
  2. Dapatkan informasi tentang kegiatan perusahaan.
  3. Ikut serta dalam pembagian pendapatan.
  4. Menerima bagian dari properti yang tersisa setelah penyelesaian dengan kreditur selama likuidasi.

Peserta wajib memberikan kontribusi kepada modal dasar, dalam jumlah dan cara yang ditetapkan oleh dokumen konstituen, dan juga tidak mengungkapkan informasi rahasia yang berkaitan dengan pekerjaan asosiasi.

Bentuk kemitraan bisnis

Asosiasi yang dimaksud adalah kontrak. Artinya, mereka dibuat atas dasar kesepakatan antara para peserta. Undang-undang mengatur jenis kemitraan bisnis berikut:


Tanggung jawab

Kemitraan bisnis umum dibedakan oleh fakta bahwa di dalamnya distribusi kerugian dan keuntungan dilakukan sesuai dengan bagian peserta di modal. Meskipun memastikan perlindungan kepentingan kreditur dengan kewajiban properti anggota asosiasi, mereka bertanggung jawab atas kewajiban dengan cara tambahan. Dalam hal ini, kreditur, dalam hal kekayaan perusahaan tidak mencukupi, dapat mengajukan klaim terhadap semua peserta secara bersamaan atau terhadap salah satu dari mereka. Tanggung jawab anak perusahaan, oleh karena itu, bersama dan beberapa dan tambahan untuk kewajiban asosiasi itu sendiri.

Disposisi saham

Seorang peserta dalam kemitraan umum dapat menarik diri darinya kapan saja. Pada saat yang sama, ia menyatakan penolakan keanggotaan lebih lanjut setidaknya enam bulan sebelum tanggal keluar yang sebenarnya. Setelah pensiun, peserta berhak untuk membayar nilai bagian dari properti asosiasi, sama dengan bagiannya di modal. Dengan kesepakatan, dapat diterbitkan dalam bentuk barang, dan tidak dalam bentuk tunai. Seorang peserta dapat menukar, menjual, menyumbangkan bagiannya dalam modal kepada anggota lain dari asosiasi atau kepada pihak ketiga. Untuk melakukan transaksi ini, ia harus mendapatkan persetujuan dari rekan-rekan lainnya.

Fitur likuidasi

Status hukum kemitraan ekonomi menyiratkan kehadiran lebih dari satu anggota dalam asosiasi. Jika hanya satu peserta yang tersisa di dalamnya, itu dapat dilikuidasi. Pada saat yang sama, dia diberi waktu enam bulan untuk mengubah asosiasi. Itu dapat direorganisasi menjadi perusahaan ekonomi mana pun. Undang-undang juga memberikan alasan umum untuk likuidasi suatu asosiasi. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketertiban yang ditetapkan dengan pembentukan komisi, neraca, penyelesaian dengan kreditur dan anggota masyarakat.

Kontrol

Fitur administrasi ditentukan dalam KUH Perdata. Undang-undang menetapkan bahwa adopsi tertentu keputusan manajemen dilakukan dengan persetujuan seluruh anggota perkumpulan. Kemitraan bisnis dibedakan oleh fakta bahwa, terlepas dari besarnya kontribusi, setiap anggota hanya memiliki satu suara. Bersama dengan nota asosiasi ini, pengecualian terhadap aturan ini dapat dibuat.

Persyaratan wajib

Mereka berhubungan dengan nota asosiasi dan nama asosiasi, serta partisipasi subjek dalam kemitraan lain. Perjanjian tersebut harus memuat informasi tentang jumlah dan komposisi modal, tata cara dan jumlah perubahan saham anggota. Kontrak mengatur istilah, aturan, jumlah kontribusi, dan juga menetapkan kasus-kasus tanggung jawab atas pelanggaran kewajiban untuk memberikan kontribusi. Kemitraan bisnis harus memiliki nama perusahaan. Undang-undang menetapkan aturan yang dengannya nama asosiasi dipilih. Untuk mempersonalisasi perusahaan dan anggotanya, itu harus memuat nama atau nama semua peserta atau satu atau lebih anggota dengan tambahan frasa "dan perusahaan". Selain itu, nama harus mengandung "kemitraan ekonomi". Tanggung jawab properti individu dari setiap anggota asosiasi menyebabkan larangan partisipasinya dalam badan hukum serupa lainnya.

temuan

Berdasarkan informasi di atas, maka dapat dirumuskan ciri-ciri utama yang dimiliki oleh kemitraan usaha komersial:

  1. Perjanjian yayasan menjadi dasar bagi pembentukan dan pelaksanaan kegiatan perkumpulan.
  2. Perusahaan bisnis tidak memiliki piagam.
  3. Kegiatan wirausaha dilakukan oleh para peserta. Ketentuan ini menentukan kekhususan komposisi subjek. Hanya perusahaan komersial dan pengusaha yang boleh hadir dalam kemitraan.
  4. Tanggung jawab atas kewajiban asosiasi, kecuali untuk dirinya sendiri, ditanggung oleh para anggotanya.
  5. Kemitraan umum adalah perusahaan komersial. Artinya dibentuk untuk melakukan kegiatan wirausaha.

Asosiasi terbatas

Mereka bertanggung jawab atas kewajiban asosiasi dengan properti mereka sendiri dalam jumlah yang sama. Ini adalah kelipatan dari nilai kontribusi mereka. Modal dasar ALC tidak boleh kurang dari seratus kali upah minimum. Dalam hal ini, perusahaan semacam itu memiliki peluang besar untuk menjamin jaminan kepentingan kreditur. JSC adalah asosiasi yang modal dasarnya dibagi menjadi sejumlah saham tertentu. Sekuritas menyatakan hak wajib pesertanya. Pendirian perusahaan saham gabungan dilakukan sesuai dengan prosedur pendirian. Namun, Undang-Undang Federal "Tentang Perusahaan Saham Gabungan" mengatur khusus dan aturan umum formasi mereka. Perhatian khusus dalam yang ditentukan tindakan normatif diberikan kepada penciptaan perusahaan saham gabungan melalui reorganisasi dan transformasi.

Pendiri

Baik warga negara maupun badan hukum dapat bertindak sebagai mereka. Jumlah pendiri dalam JSC tidak boleh lebih dari 50. Mereka tidak boleh berupa badan negara, maupun struktur pemerintah daerah, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Perolehan hak badan hukum bertepatan dengan saat pendaftaran negara JSC.

Poin-poin penting

Jumlah minimum modal ditetapkan oleh undang-undang. Untuk JSC terbuka, setidaknya 1000 kali, dan untuk JSC tertutup - setidaknya seratus kali upah minimum yang ditentukan oleh Undang-Undang Federal pada saat pendaftaran asosiasi. Perbedaan CJSC dan JSC tidak hanya dalam ukuran modal dasar. Dalam masyarakat ini, komposisi subjek dan status peserta berbeda. Perusahaan saham gabungan tertutup diakui, yang efeknya hanya didistribusikan di antara para pendiri dan di antara orang-orang yang termasuk dalam lingkaran yang ditentukan sebelumnya. Anggota CJSC memiliki hak memesan efek terlebih dahulu untuk memperoleh saham yang dijual oleh pemegang saham lain. Ketentuan ini ditetapkan dalam Art. 997 dalam bagian 2 KUHPerdata.

Kompetensi Badan Pengurus

JSC dicirikan oleh struktur manajemen tiga tingkat. Itu termasuk:

  1. Pertemuan umum.
  2. Dewan Pengawas (Direksi). Itu dibentuk tanpa gagal di perusahaan dengan lebih dari 50 anggota.
  3. Agensi eksekutif. Itu bisa kolektif atau individu.

Rapat umum memutuskan:

  1. Likuidasi/reorganisasi perusahaan.
  2. Penurunan/penambahan modal dasar.
  3. Pembentukan badan eksekutif.
  4. Persetujuan neraca, laporan tahunan, laporan laba rugi, distribusi pendapatan dan beban, dan sebagainya.

Direksi bertanggung jawab untuk manajemen umum kegiatan paguyuban. Satu-satunya pengecualian adalah pertanyaan yang berhubungan dengan pelaksanaan rapat umum. Badan eksekutif mengelola kegiatan perusahaan saat ini. Peserta tidak bertanggung jawab atas kewajiban JSC dan menanggung risiko yang terkait dengan kegiatan mereka dalam batas-batas saham mereka.

Asosiasi lainnya

Selain perusahaan di atas, ada afiliasi dan anak perusahaan. Yang terakhir termasuk asosiasi semacam itu, yang keputusannya ditentukan oleh kemitraan atau perusahaan utama lainnya. Fenomena ini terjadi karena partisipasi dominan yang terakhir dalam modal dasar anak perusahaan, berdasarkan kesepakatan yang dibuat di antara mereka atau karena alasan lain. Perusahaan induk memiliki hak untuk mengeluarkan instruksi yang mengikat. Pada saat yang sama, anak perusahaan tidak bertanggung jawab atas hutangnya. Perusahaan induk secara tanggung renteng bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pelapor sesuai dengan instruksi yang diterima. Dalam hal anak perusahaan pailit karena kesalahan atasan, yang terakhir bertanggung jawab secara subsidi atas hutang-hutang dari yang pertama. Sebuah asosiasi dianggap tergantung, di mana 20% dari hak suara saham perusahaan saham gabungan atau 20% dari modal dasar LLC milik perusahaan lain. Batas-batas partisipasi bersama, jumlah suara yang dapat digunakan oleh satu badan hukum dalam rapat umum ditetapkan dengan undang-undang.