Deskripsi pekerjaan insinyur laboratorium, tanggung jawab pekerjaan seorang insinyur laboratorium, persyaratan kualifikasi untuk seorang insinyur laboratorium. Insinyur laboratorium kategori II (pemrosesan logam) Deskripsi pekerjaan Insinyur peralatan laboratorium

ENGINEER LAB


Tanggung jawab pekerjaan. Mengawasi atau melakukan analisis laboratorium, pengujian dan jenis penelitian lainnya terhadap bahan mentah, produk setengah jadi, material, struktur dan produk jadi untuk menentukan kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang berlaku. Melakukan percobaan dan pekerjaan penelitian untuk menemukan lebih ekonomis dan metode yang efektif produksi, serta kontrol laboratorium produksi. Menerapkan perhitungan yang diperlukan menganalisis, menguji dan mempelajari, menganalisis hasil dan mensistematisasikannya. Berpartisipasi dalam pembangunan proses teknologi dan penelitian mereka selama periode pengembangan, dalam pengembangan dan penerapan standar dan spesifikasi pada bahan mentah, produk setengah jadi, bahan yang digunakan dalam produksi, serta dalam pembentukan norma progresif untuk konsumsinya. Berdasarkan studi lanjutan domestik dan pengalaman asing melakukan penelitian laboratorium di perusahaan mengembangkan metode baru dan meningkatkan yang ada untuk analisis laboratorium, pengujian dan penelitian, membantu dalam pengembangannya. Menyelidiki penyebab perkawinan dalam produksi dan mengambil bagian dalam pengembangan proposal untuk pencegahan dan pemberantasannya. Mengembangkan langkah-langkah untuk penggunaan bahan baku secara terpadu, untuk penggantian bahan yang langka dan mencari cara untuk membuang limbah produksi. Memantau pengoperasian peralatan laboratorium yang benar dan penyerahannya tepat waktu untuk verifikasi status berkala.

Harus tahu: teknologi produksi; peralatan laboratorium dan aturan pengoperasiannya; persyaratan teknis diterapkan pada bahan baku, bahan dan produk jadi; standar, peraturan, instruksi, dan bahan panduan lainnya tentang persiapan teknologi produksi, kontrol dan desain laboratorium dokumentasi teknis; metode penelitian ilmiah dan organisasi pengawasan produksi laboratorium; fasilitas modern teknologi komputer, komunikasi dan komunikasi; pengalaman perusahaan dalam dan luar negeri yang maju di bidang teknologi untuk produksi produk serupa; ketentuan dan peraturan perlindungan tenaga kerja.

Persyaratan kualifikasi.

Insinyur laboratorium: pendidikan profesional (teknis) yang lebih tinggi tanpa persyaratan untuk pengalaman kerja atau pendidikan profesional (teknis) sekunder dan setidaknya 3 tahun pengalaman kerja sebagai teknisi laboratorium kategori I atau posisi lain yang ditempati oleh spesialis dengan pendidikan profesional (teknis) menengah , tidak kurang dari 5 tahun.

Tanggung jawab pekerjaan Insinyur laboratorium. Mengawasi atau melakukan analisis laboratorium, pengujian dan penelitian jenis lain dari bahan mentah, produk setengah jadi, bahan, struktur dan produk jadi untuk menentukan kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang berlaku. Melakukan pekerjaan eksperimental dan penelitian untuk menemukan metode produksi yang lebih ekonomis dan efisien, serta kontrol produksi di laboratorium. Melakukan perhitungan yang diperlukan untuk analisis, pengujian dan penelitian, menganalisis hasil dan mensistematisasikannya. Dia mengambil bagian dalam pengembangan proses teknologi dan penelitiannya selama periode pengembangan, dalam pengembangan dan penerapan standar dan spesifikasi bahan baku, produk setengah jadi, bahan yang digunakan dalam produksi, serta dalam pembentukan norma progresif untuk konsumsi mereka. Berdasarkan studi pengalaman dalam dan luar negeri lanjutan dalam melakukan penelitian laboratorium di perusahaan, ia mengembangkan metode baru dan meningkatkan yang ada untuk melakukan analisis laboratorium, pengujian dan penelitian, dan membantu dalam pengembangannya. Menyelidiki penyebab perkawinan dalam produksi dan mengambil bagian dalam pengembangan proposal untuk pencegahan dan pemberantasannya. Mengembangkan langkah-langkah untuk penggunaan bahan baku secara terpadu, untuk penggantian bahan yang langka dan mencari cara untuk membuang limbah produksi. Memantau pengoperasian peralatan laboratorium yang benar dan penyerahannya tepat waktu untuk verifikasi status berkala.
Insinyur laboratorium Harus tahu: teknologi produksi; peralatan laboratorium dan aturan pengoperasiannya; persyaratan teknis bahan baku, bahan dan produk jadi; standar, peraturan, instruksi dan bahan panduan lainnya tentang persiapan teknologi produksi, pengawasan laboratorium dan pelaksanaan dokumentasi teknis; metode penelitian ilmiah dan organisasi pengawasan produksi laboratorium; sarana modern teknologi komputer, komunikasi dan komunikasi; pengalaman perusahaan dalam dan luar negeri yang maju di bidang teknologi untuk produksi produk serupa; ketentuan dan peraturan perlindungan tenaga kerja.
Persyaratan Kualifikasi Insinyur laboratorium.
Insinyur laboratorium Kategori I: pendidikan profesional (teknis) yang lebih tinggi dan pengalaman kerja sebagai insinyur laboratorium kategori II selama minimal 3 tahun.
Insinyur laboratorium Kategori II: pendidikan profesional (teknis) yang lebih tinggi dan pengalaman kerja sebagai insinyur laboratorium selama minimal 3 tahun.

Insinyur laboratorium: pendidikan profesional (teknis) yang lebih tinggi tanpa persyaratan untuk pengalaman kerja atau pendidikan profesional (teknis) sekunder dan setidaknya 3 tahun pengalaman kerja sebagai teknisi laboratorium kategori I atau posisi lain yang ditempati oleh spesialis dengan pendidikan profesional (teknis) menengah , tidak kurang dari 5 tahun.

I. Ketentuan umum

1. Insinyur laboratorium termasuk dalam kategori spesialis.

2. Untuk posisi:

Insinyur laboratorium ditunjuk oleh seseorang yang memiliki pendidikan profesional (teknis) yang lebih tinggi tanpa menunjukkan persyaratan untuk pengalaman kerja atau pendidikan kejuruan (teknis) menengah dan setidaknya 3 tahun pengalaman kerja sebagai teknisi laboratorium kategori I atau posisi lain yang ditempati oleh spesialis. dengan profesional menengah ( pendidikan teknis), minimal 5 tahun;

Insinyur laboratorium Kategori II - seseorang dengan pendidikan profesional (teknis) yang lebih tinggi dan pengalaman kerja sebagai insinyur laboratorium selama minimal 3 tahun;

Insinyur laboratorium Kategori I - seseorang dengan pendidikan profesional (teknis) yang lebih tinggi dan pengalaman kerja sebagai insinyur laboratorium kategori II selama minimal 3 tahun.

3. Pengangkatan ke posisi insinyur laboratorium dan pemberhentiannya dilakukan atas perintah direktur perusahaan.

4. Insinyur laboratorium harus mengetahui:

4.1. Teknologi produksi.

4.2. Peralatan laboratorium dan aturan pengoperasiannya.

4.3. Persyaratan teknis untuk bahan baku, bahan dan produk jadi.

4.4. Standar, peraturan, instruksi, dan bahan panduan lainnya tentang persiapan teknologi produksi, kontrol laboratorium, dan pelaksanaan dokumentasi teknis.

4.5. Metode untuk melakukan pekerjaan penelitian dan mengatur kontrol produksi laboratorium.

4.6. Sarana modern teknologi komputer, komunikasi dan komunikasi.

4.7. Pengalaman perusahaan dalam dan luar negeri yang maju di bidang teknologi untuk produksi produk serupa.

4.8. Dasar-dasar undang-undang ketenagakerjaan.

4.9. Aturan dan norma perlindungan tenaga kerja, tindakan keselamatan, sanitasi industri dan perlindungan kebakaran.

5. Teknisi laboratorium melapor langsung kepada (kepala; kepala laboratorium).)

6. Selama teknisi laboratorium tidak ada (sakit, liburan, perjalanan bisnis, dll.), Tugasnya dilakukan oleh orang yang ditunjuk di pada waktunya. Orang ini memperoleh hak yang sesuai dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya dengan benar.

II. Tanggung jawab pekerjaan

1. Mengelola atau melakukan analisis laboratorium, pengujian dan jenis penelitian lainnya, bahan baku, produk setengah jadi, bahan, struktur dan produk jadi untuk menentukan kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.

2. Melakukan pekerjaan percobaan dan penelitian untuk menemukan metode produksi yang lebih ekonomis dan efisien, serta pengendalian produksi di laboratorium.

3. Melakukan perhitungan yang diperlukan untuk analisis, pengujian dan penelitian, menganalisis hasil dan mensistematisasikannya.

4. Berpartisipasi dalam pengembangan proses teknologi dan penelitiannya selama periode pengembangan, dalam pengembangan dan penerapan standar dan spesifikasi bahan baku, produk setengah jadi, bahan yang digunakan dalam produksi, serta dalam pembentukan norma progresif untuk konsumsi mereka.

5. Berdasarkan studi pengalaman domestik lanjutan dalam melakukan penelitian laboratorium di perusahaan, mengembangkan metode baru dan meningkatkan yang ada untuk melakukan analisis laboratorium, pengujian dan penelitian, dan membantu dalam pengembangannya.

6. Menyelidiki penyebab cacat dalam produksi dan mengambil bagian dalam pengembangan proposal untuk pencegahan dan pemberantasannya.

7. Mengembangkan langkah-langkah untuk penggunaan bahan baku secara terpadu, untuk penggantian bahan yang langka dan mencari cara untuk membuang limbah produksi.

8. Memantau pengoperasian peralatan laboratorium yang benar dan penyerahannya tepat waktu untuk verifikasi keadaan berkala.

AKU AKU AKU. Hak

Insinyur laboratorium memiliki hak:

1. Kenali rancangan keputusan manajemen perusahaan yang berkaitan dengan kegiatannya.

2. Mengajukan usulan kepada manajemen untuk memperbaiki pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas yang diatur dalam uraian tugas ini.

3. Melaporkan kepada atasan langsung tentang segala kekurangan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugasnya di kegiatan produksi perusahaan (subdivisi strukturalnya) dan membuat proposal untuk penghapusannya.

4. Meminta secara pribadi atau atas nama atasan langsung dari kepala departemen perusahaan dan informasi spesialis serta dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya.

5. Melibatkan spesialis dari semua divisi struktural (individu) dalam menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya (jika ini diatur oleh peraturan divisi struktural, jika tidak, maka dengan izin manajemen).

6. Mewajibkan pimpinan perusahaan untuk membantu pelaksanaan tugas dan haknya.

IV. Tanggung jawab

Insinyur laboratorium bertanggung jawab untuk:

1. Untuk kinerja yang tidak tepat atau tidak terpenuhinya tugas resmi mereka yang diatur oleh deskripsi pekerjaan ini - sejauh yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan Federasi Rusia saat ini.

2. Untuk pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan aktivitasnya - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang administratif, pidana, dan perdata Federasi Rusia saat ini.

3. Untuk menyebabkan kerusakan material - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan dan sipil Federasi Rusia saat ini.

Ini uraian Tugas diterjemahkan secara otomatis. Harap perhatikan bahwa terjemahan otomatis tidak memberikan akurasi 100%, jadi mungkin ada sedikit kesalahan terjemahan pada teks.

Instruksi untuk posisi " Insinyur laboratorium kategori II", disajikan di situs, memenuhi persyaratan dokumen - "DIRECTORY karakteristik kualifikasi pekerjaan para pekerja. 42 masalah. Pemrosesan logam. Bagian 1. Manajer, profesional, spesialis, karyawan teknis. Bagian 2. Pekerja. Buku 1. "Pengecoran logam", "Pengelasan logam". Buku 2. "Menggambar, meremas, mencetak logam dengan dingin. Produksi ketel pemanas, tangki logam, dan produk serupa", "Pemrosesan logam tempa, suhu tinggi dan rendah". Buku 3. "Pembubutan, pengeboran, penggilingan dan jenis pengolahan logam dan bahan lainnya", "Melapisi logam dengan logam. Pewarnaan". Buku 4. "Pelapisan logam dengan nonlogam: enameling dan jenis pelapisan lainnya", pekerjaan perakitan dalam produksi mesin "", yang disetujui atas perintah Kementerian Kebijakan Industri Ukraina pada 22 Maret 2007 N 120. Disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan kebijakan sosial Ukraina. Mulai berlaku pada April 2007
Status dokumen adalah "valid".

Kata pengantar untuk deskripsi pekerjaan

0,1. Dokumen mulai berlaku sejak saat persetujuannya.

0,2. Pengembang dokumen: _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _.

0,3. Dokumen disetujui: _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _.

0,4. Verifikasi berkala dokumen ini dilakukan dengan interval tidak lebih dari 3 tahun.

1. Ketentuan Umum

1.1. Posisi "Kategori Insinyur Laboratorium II" mengacu pada kategori "Profesional".

1.2. Kualifikasi- menyelesaikan pendidikan yang lebih tinggi bidang pelatihan yang relevan (spesialis). Pengalaman kerja sebagai insinyur laboratorium - minimal 1 tahun.

1.3. Mengetahui dan menerapkan:
- teknologi produksi;
- peralatan laboratorium dan aturan pengoperasiannya;
- persyaratan teknis untuk bahan baku, bahan dan produk jadi;
- standar produksi saat ini, peraturan, instruksi, dan bahan panduan lainnya tentang persiapan teknologi produksi, kontrol laboratorium, dan pelaksanaan dokumentasi teknis;
- metode penelitian ilmiah dan organisasi pengawasan produksi laboratorium;
- sarana modern teknologi komputer, komunikasi dan komunikasi;
- pengalaman perusahaan domestik dan asing terkemuka di bidang teknologi untuk produksi produk serupa.

1.4. Insinyur laboratorium kategori II diangkat dan diberhentikan atas perintah organisasi (perusahaan/lembaga).

1.5. Insinyur laboratorium Kategori II melapor langsung ke _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ .

1.6. Insinyur laboratorium Kategori II mengawasi pekerjaan _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ .

1.7. Insinyur laboratorium kategori II selama ketidakhadirannya digantikan oleh orang yang ditunjuk yang memperoleh hak yang sesuai dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang diberikan kepadanya dengan benar.

2. Deskripsi pekerjaan, tugas dan tanggung jawab pekerjaan

2.1. Mengawasi atau melakukan analisis laboratorium, pengujian dan penelitian jenis lain dari bahan mentah, produk setengah jadi, bahan, struktur dan produk jadi untuk menentukan kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.

2.2. Melakukan pekerjaan percobaan dan penelitian untuk menemukan dan menerapkan metode produksi yang ekonomis dan efisien, serta pengendalian produksi laboratorium.

2.3. Melakukan perhitungan yang diperlukan dalam batas analisis, pengujian dan studi yang dilakukan, menganalisis hasil yang diperoleh dan mensistematisasikannya.

2.4. Berpartisipasi dalam pengembangan proses teknologi dan penelitiannya selama pengembangan, pengembangan, dan penerapan standar dan spesifikasi bahan baku, produk setengah jadi, bahan yang digunakan dalam produksi, serta dalam pembentukan norma progresif untuk konsumsinya.

2.5. Mengembangkan metode baru dan meningkatkan yang ada untuk analisis laboratorium, pengujian dan penelitian, memberikan bantuan dalam pengembangannya.

2.6. Menyelidiki penyebab cacat dalam produksi, berpartisipasi dalam pengembangan proposal untuk pencegahan dan pemberantasannya.

2.7. Mengembangkan langkah-langkah untuk penggunaan bahan baku terpadu, penggantian bahan langka dan mencari cara untuk membuang limbah produksi.

2.8. Memantau pengoperasian peralatan laboratorium yang benar dan transfernya tepat waktu untuk verifikasi keadaan berkala.

2.9. Mengetahui, memahami, dan menerapkan dokumen peraturan terkini yang berkaitan dengan kegiatannya.

2.10. Mengetahui dan mematuhi persyaratan tindakan normatif tentang perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, sesuai dengan norma, metode dan teknik untuk pelaksanaan pekerjaan yang aman.

3. Hak

3.1. Insinyur laboratorium Kategori II berhak mengambil tindakan untuk mencegah dan meniadakan terjadinya pelanggaran atau inkonsistensi.

3.2. Insinyur laboratorium Kategori II berhak menerima semuanya disediakan oleh hukum jaminan sosial.

3.3. Insinyur laboratorium kategori II berhak meminta bantuan dalam pelaksanaan tugas dan pelaksanaan haknya.

3.4. Insinyur laboratorium Kategori II berhak menuntut terciptanya kondisi organisasi dan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan ketentuan resmi Peralatan yang diperlukan dan inventaris.

3.5. Insinyur laboratorium Kategori II berhak mengetahui draf dokumen yang berkaitan dengan kegiatannya.

3.6. Insinyur laboratorium Kategori II berhak untuk meminta dan menerima dokumen, bahan dan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan instruksi pimpinan.

3.7. Insinyur laboratorium Kategori II berhak meningkatkan kualifikasi profesionalnya.

3.8. Insinyur laboratorium Kategori II memiliki hak untuk melaporkan semua pelanggaran dan ketidakkonsistenan yang diidentifikasi selama kegiatannya dan membuat proposal untuk penghapusannya.

3.9. Insinyur laboratorium kategori II berhak mengetahui dokumen-dokumen yang menjelaskan hak dan kewajiban jabatan yang dipegang, kriteria penilaian kualitas pelaksanaan tugas jabatan.

4. Tanggung jawab

4.1. Insinyur laboratorium Kategori II bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya tugas yang diberikan oleh deskripsi pekerjaan ini secara tidak tepat waktu dan (atau) tidak digunakannya hak yang diberikan.

4.2. Insinyur laboratorium Kategori II bertanggung jawab atas ketidakpatuhan terhadap aturan peraturan tenaga kerja internal, perlindungan tenaga kerja, keselamatan, sanitasi industri, dan perlindungan kebakaran.

4.3. Insinyur laboratorium kategori II bertanggung jawab untuk mengungkapkan informasi tentang suatu organisasi (perusahaan/lembaga) yang diklasifikasikan sebagai rahasia dagang.

4.4. Insinyur laboratorium Kategori II bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya persyaratan internal secara tidak tepat dokumen normatif organisasi (perusahaan/institusi) dan tatanan hukum manajemen.

4.5. Insinyur laboratorium Kategori II bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan selama kegiatannya, dalam batas yang ditetapkan oleh undang-undang administratif, pidana, dan perdata saat ini.

4.6. Insinyur laboratorium Kategori II bertanggung jawab untuk menyebabkan kerusakan material pada suatu organisasi (perusahaan/lembaga) dalam batas yang ditetapkan oleh undang-undang administratif, pidana, dan perdata saat ini.

4.7. Insinyur laboratorium Kategori II bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang resmi yang diberikan, serta penggunaannya untuk tujuan pribadi.

ketentuan umum

Teknologi produksi.

Peralatan laboratorium dan aturan pengoperasiannya.

Persyaratan teknis untuk bahan baku, bahan dan produk jadi.

Standar, peraturan, instruksi, dan bahan panduan lainnya tentang persiapan teknologi produksi, kontrol laboratorium, dan pelaksanaan dokumentasi teknis.

3.2 Dokumen internal:

Piagam perusahaan, Perintah dan perintah direktur perusahaan (kepala laboratorium pabrik pusat); Peraturan tentang laboratorium pabrik pusat, Uraian tugas seorang insinyur laboratorium, Peraturan tenaga kerja internal.

Tanggung Jawab Pekerjaan Insinyur Laboratorium

Insinyur laboratorium:

4.1. Mengelola atau melakukan analisis laboratorium, pengujian dan jenis penelitian lainnya, bahan baku, produk setengah jadi, bahan, struktur, dan produk jadi untuk menentukan kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang berlaku.

4.2. Melakukan pekerjaan eksperimental dan penelitian untuk menemukan metode produksi yang lebih ekonomis dan efisien, serta kontrol produksi di laboratorium.

4.3. Melakukan perhitungan yang diperlukan untuk analisis, pengujian dan penelitian, menganalisis hasil dan mensistematisasikannya.

4.4. Dia mengambil bagian dalam pengembangan proses teknologi dan penelitiannya selama periode pengembangan, dalam pengembangan dan penerapan standar dan spesifikasi bahan baku, produk setengah jadi, bahan yang digunakan dalam produksi, serta dalam pembentukan norma progresif untuk konsumsi mereka.

4.5. Berdasarkan studi pengalaman domestik lanjutan dalam melakukan penelitian laboratorium di perusahaan, ia mengembangkan metode baru dan meningkatkan metode saat ini untuk melakukan analisis, pengujian dan penelitian laboratorium, dan membantu dalam pengembangannya.

4.6. Menyelidiki penyebab perkawinan dalam produksi dan mengambil bagian dalam pengembangan proposal untuk pencegahan dan pemberantasannya.

4.7. Mengembangkan langkah-langkah untuk penggunaan bahan baku secara terpadu, untuk penggantian bahan yang langka dan mencari cara untuk membuang limbah produksi.

4.8. Memantau pengoperasian peralatan laboratorium yang benar dan penyerahannya tepat waktu untuk verifikasi status berkala.

Hak seorang insinyur laboratorium

Insinyur laboratorium memiliki hak:

5.1. Kenali rancangan keputusan manajemen perusahaan yang berkaitan dengan kegiatannya.

5.2. Mengajukan usulan kepada manajemen untuk memperbaiki pekerjaan yang berkaitan dengan tugas yang diatur dalam uraian tugas ini.

5.3. Beri tahu atasan langsung tentang semua kekurangan dalam kegiatan produksi perusahaan (divisi strukturalnya) yang diidentifikasi selama pelaksanaan tugas mereka dan buat proposal untuk penghapusannya.


5.4. Meminta secara pribadi atau atas nama penyelia langsung dari kepala departemen perusahaan dan spesialis informasi dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya.

5.5. Libatkan spesialis dari semua divisi struktural (individu) dalam menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya (jika ini diatur oleh peraturan divisi struktural, jika tidak, maka dengan izin manajemen).

5.6. Mengharuskan pengurus badan usaha untuk membantu pelaksanaan tugas dan haknya.

Tanggung jawab insinyur laboratorium

Insinyur laboratorium bertanggung jawab untuk:

6.1. Untuk kinerja yang tidak tepat atau tidak terpenuhinya tugas resmi mereka yang diatur oleh deskripsi pekerjaan ini - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan Ukraina saat ini.

6.2. Untuk pelanggaran yang dilakukan selama menjalankan aktivitas mereka - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang administratif, pidana, dan perdata Ukraina saat ini.

6.3. Untuk menyebabkan kerusakan material - dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perburuhan dan sipil Ukraina saat ini.

Kondisi kerja seorang insinyur laboratorium

7.1. Cara kerja seorang insinyur laboratorium ditentukan sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan Internal yang ditetapkan di perusahaan.

Syarat pembayaran

Ketentuan remunerasi untuk pekerjaan seorang insinyur laboratorium ditentukan sesuai dengan Peraturan tentang remunerasi personel.

9 Ketentuan akhir

Uraian Pekerjaan ini dibuat rangkap dua, satu disimpan oleh Perusahaan, satunya disimpan oleh karyawan.

Tugas, Tanggung Jawab, Hak dan Tanggung Jawab dapat dirinci sesuai dengan perubahan Struktur, Tugas dan Fungsi satuan struktural dan tempat kerja.

Perubahan dan penambahan Uraian Pekerjaan ini dilakukan atas perintah Direktur Jenderal perusahaan.