GOST 19.001 77 ketentuan umum. Sistem terpadu dokumentasi program
Dekrit Komite Negara standar Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 20 Mei 1977 No. 1268, tanggal pengenalan ditetapkan
dari 01.01. 1980g.
Standar ini menetapkan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi, dan aturan penunjukan untuk standar yang termasuk dalam kompleks Sistem Dokumentasi Pemrograman Terpadu (ESPD).
1. TUJUAN ESPD
1.1. satu sistem dokumentasi perangkat lunak - kompleks standar negara yang menetapkan aturan yang saling terkait untuk pengembangan, desain dan sirkulasi program dan dokumentasi program.
1.2. Standar ESPD menetapkan persyaratan yang mengatur pengembangan, pemeliharaan, produksi, dan pengoperasian program, yang memungkinkan untuk:
- penyatuan produk perangkat lunak untuk pertukaran timbal balik program dan penggunaan program yang dikembangkan sebelumnya dalam perkembangan baru;
- mengurangi intensitas tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi pengembangan, pemeliharaan, pembuatan dan pengoperasian produk perangkat lunak;
- otomatisasi produksi dan penyimpanan dokumentasi perangkat lunak.
Pemeliharaan program meliputi analisis fungsi, pengembangan dan peningkatan program, serta membuat perubahan untuk menghilangkan kesalahan.
2. RUANG LINGKUP DAN KOMPOSISI ESPD
2.1. Aturan dan peraturan yang ditetapkan dalam standar ESPD berlaku untuk program dan dokumentasi perangkat lunak untuk komputer, kompleks, dan sistem, terlepas dari tujuan dan cakupannya.
2.2. ESPD meliputi:
- standar fundamental dan organisasional dan metodologis;
- standar yang mendefinisikan bentuk dan isi dokumen kebijakan digunakan dalam pengolahan data;
- standar yang memastikan otomatisasi pengembangan dokumen program.
2.3. Pengembangan dokumentasi organisasi dan metodologi yang mendefinisikan dan mengatur kegiatan organisasi untuk pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian program harus dilakukan berdasarkan standar ESAP.
3. KLASIFIKASI DAN PENETAPAN STANDAR ESPD
3.1. Standar ESPD dibagi menjadi beberapa kelompok yang ditunjukkan pada tabel.
3.2. Penunjukan standar ESPD dibangun sesuai dengan kriteria klasifikasi.
Penunjukan standar ESPD harus mencakup:
- nomor 19 ditugaskan untuk kelas standar ESPD;
- satu digit (setelah titik) yang menunjukkan kode kelompok klasifikasi standar yang ditentukan dalam klausul 3.1;
- nomor dua digit yang menentukan nomor urut standar dalam kelompok;
- nomor dua digit (setelah tanda hubung) yang menunjukkan tahun standar didaftarkan.
Contoh penunjukan standar “Sistem dokumentasi program terpadu. Ketentuan Umum ":
GOST 19 .001 -77| | || | Tahun pendaftaran standar
| | || Nomor seri standar dalam grup
| | | Kelompok klasifikasi standar
| | Kelas (standar ESPD)
| Kategori standar (standar negara bagian)
Penerbitan ulang. November 1987
Untuk perhatian pembaca!
Negara Bagian perusahaan kesatuan Pusat Informasi Ilmiah dan Teknis Rusia untuk Standardisasi, Metrologi, dan Penilaian Kesesuaian telah menyiapkan untuk publikasi koleksi standar nasional 2010, disusun sesuai dengan prinsip sektoral (tema).
Koleksi termasuk publikasi resmi standar dengan semua perubahan dan amandemen disetujui (diadopsi) pada tanggal publikasi koleksi.
Pada tahun 2010, kumpulan standar akan diterbitkan pada topik berikut:
Tanaman polong-polongan. Kondisi teknis
Sereal. Kondisi teknis
Produk permen. Metode analisis
Kentang, sayuran, melon, dan labu. Kondisi teknis
Produk sereal. Kondisi teknis. Metode analisis
Margarin, lemak untuk industri memasak, kembang gula dan roti
Buah Batu. Kondisi teknis
Produk daging. Metode analisis
Hasil sampingan buah dan sayur. Metode analisis
Produk pengolahan gandum. Semacam spageti... Kondisi teknis. Metode analisis
Produk makanan, makanan kaleng. Metode analisis mikrobiologis
Ikan hidup, dingin dan beku. Kondisi teknis
Ikan dan produk ikan. Metode analisis. Menandai. Kemasan
biji minyak
Jus. Kondisi teknis. Metode analisis
Bahan baku dan produk makanan. Metode untuk penentuan unsur beracun
Sistem terpadu untuk dokumentasi desain (ESKD)
Sistem terpadu dokumentasi program (ESPD)
Sistem terpadu dokumentasi teknologi (ESTD)
Sistem pengembangan produk dan peluncuran ke produksi
Baut kepala segi enam dan mur segi enam hingga 48 mm. Desain dan dimensi
Minyak dan produk minyak. Aturan umum dan norma
Pipa logam dan perlengkapannya. Bagian 2. Pipa berulir. Pipa logam dan perlengkapannya. Bagian 4. Pipa yang terbuat dari logam dan paduan besi, cor dan bagian penghubungnya. Dimensi dasar. Metode uji teknologi untuk pipa
STANDAR ANTAR NEGARA
SATU SISTEM
DOKUMENTASI PROGRAM
KETENTUAN UMUM
Moskow |
STANDAR ANTAR NEGARA
Sistem terpadu dokumentasi program KETENTUAN UMUMSistem Terpadu untuk dokumentasi program. |
GOST |
Penerbitan ulang. Januari 2010
Dengan dekrit Komite Negara Standar Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 20 Mei 1977 No. 1268, tanggal pengenalan ditetapkan
01.01.80.
Standar ini menetapkan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi, dan aturan penunjukan untuk standar yang termasuk dalam kompleks Sistem Dokumentasi Pemrograman Terpadu (ESPD).
1. TUJUAN ESPD
1.1. Sistem terpadu dokumentasi program adalah seperangkat standar negara yang menetapkan aturan yang saling terkait untuk pengembangan, desain, dan sirkulasi program dan dokumentasi program.
1.2. Standar ESPD menetapkan persyaratan yang mengatur pengembangan, pemeliharaan, produksi, dan pengoperasian program, yang memungkinkan untuk:
penyatuan produk perangkat lunak untuk pertukaran timbal balik program dan penggunaan program yang dikembangkan sebelumnya dalam perkembangan baru;
mengurangi intensitas tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi pengembangan, pemeliharaan, pembuatan dan pengoperasian produk perangkat lunak;
otomatisasi produksi dan penyimpanan dokumentasi perangkat lunak.
Pemeliharaan program meliputi analisis fungsi, pengembangan dan peningkatan program, serta membuat perubahan untuk menghilangkan kesalahan.
2. RUANG LINGKUP DAN KOMPOSISI ESPD
2.1. Aturan dan peraturan yang ditetapkan dalam standar ESPD berlaku untuk program dan dokumentasi perangkat lunak untuk komputer, kompleks, dan sistem, terlepas dari tujuan dan cakupannya.
2.2. ESPD meliputi:
standar fundamental dan organisasional dan metodologis;
standar yang mendefinisikan bentuk dan isi dokumen program yang digunakan dalam pemrosesan data;
standar yang memastikan otomatisasi pengembangan dokumen program.
2.3. Pengembangan dokumentasi organisasi dan metodologi yang mendefinisikan dan mengatur kegiatan organisasi untuk pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian program harus dilakukan berdasarkan standar ESAP.
3. KLASIFIKASI DAN PENETAPAN STANDAR ESPD
3.1. Standar ESPD dibagi menjadi beberapa kelompok yang ditunjukkan pada tabel.
3.2. Penunjukan standar ESPD dibangun sesuai dengan kriteria klasifikasi.
Penunjukan standar ESPD harus mencakup:
nomor 19 ditugaskan untuk kelas standar ESPD;
satu digit (setelah titik) yang menunjukkan kode kelompok klasifikasi standar yang ditentukan dalam klausul 3.1;
nomor dua digit yang menentukan nomor urut standar dalam kelompok;
nomor dua digit (setelah tanda hubung) yang menunjukkan tahun standar didaftarkan.
Nama dokumen dalam bahasa Rusia | Sistem terpadu dokumentasi program. Ketentuan Umum |
---|---|
Nama dokumen di bahasa Inggris | Sistem terpadu untuk dokumentasi program. Prinsip-prinsip umum |
Status dokumen | Aktif |
Tanggal mulai berlakunya dokumen | 01.01.1980 |
tanggal edisi terbaru dokumen | 04.03.2010 |
kode KGS | T55 |
kode OKSTU | 5004;0019 |
Teks standar
Standar ini menetapkan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi, dan aturan penunjukan untuk standar yang termasuk dalam kompleks Sistem Dokumentasi Pemrograman Terpadu (ESPD).
1. Tujuan ESPD
1.1. Sistem terpadu dokumentasi program adalah seperangkat standar negara yang menetapkan aturan yang saling terkait untuk pengembangan, desain, dan sirkulasi program dan dokumentasi program.
1.2. Standar ESPD menetapkan persyaratan yang mengatur pengembangan, pemeliharaan, produksi, dan pengoperasian program, yang memungkinkan untuk:
penyatuan produk perangkat lunak untuk pertukaran timbal balik program dan penggunaan program yang dikembangkan sebelumnya dalam perkembangan baru;
mengurangi intensitas tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi pengembangan, pemeliharaan, pembuatan dan pengoperasian produk perangkat lunak;
otomatisasi produksi dan penyimpanan dokumentasi perangkat lunak.
Pemeliharaan program meliputi analisis fungsi, pengembangan dan peningkatan program, serta membuat perubahan untuk menghilangkan kesalahan.
2. Ruang lingkup dan komposisi ESPD
2.1. Aturan dan peraturan yang ditetapkan dalam standar ESPD berlaku untuk program dan dokumentasi perangkat lunak untuk komputer, kompleks, dan sistem, terlepas dari tujuan dan cakupannya.
2.2. ESPD meliputi:
standar fundamental dan organisasional dan metodologis;
standar yang mendefinisikan bentuk dan isi dokumen program yang digunakan dalam pemrosesan data;
standar yang memastikan otomatisasi pengembangan dokumen program.
2.3. Pengembangan dokumentasi organisasi dan metodologi yang mendefinisikan dan mengatur kegiatan organisasi untuk pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian program harus dilakukan berdasarkan standar ESAP.
3. Klasifikasi dan penunjukan standar ESPD
3.1. Standar ESPD dibagi menjadi beberapa kelompok yang ditunjukkan pada tabel.
Kode grup | Nama grup |
---|---|
0 | Ketentuan Umum |
1 | Standar dasar |
2 | Aturan untuk implementasi dokumentasi pengembangan |
3 | Aturan untuk implementasi dokumentasi manufaktur |
4 | Aturan untuk pelaksanaan dokumentasi pemeliharaan |
5 | Aturan pelaksanaan dokumentasi operasional |
6 | Aturan untuk menangani dokumentasi perangkat lunak |
7 | Grup cadangan |
8 | |
9 | Standar lainnya |
3.2. Penunjukan standar ESPD dibangun sesuai dengan kriteria klasifikasi.
STANDAR NEGARA UNI USSR
SISTEM DOKUMENTASI PERANGKAT LUNAK TERPADU
KETENTUAN UMUM
GOST 19,001-77
STANDAR NEGARA KESATUAN SSR
Dengan dekrit Komite Negara Standar Dewan Menteri Uni Soviet tertanggal 20 Mei 1977 No. 1268, masa berlaku ditetapkan
dari 01.07 1978
sebelum 07/01/1983
Standar ini menetapkan tujuan, ruang lingkup, klasifikasi, dan aturan penunjukan untuk standar yang termasuk dalam kompleks Sistem Dokumentasi Pemrograman Terpadu (ESPD).
1. TUJUAN ESPD
1.1. Sistem terpadu dokumentasi program adalah seperangkat standar negara yang menetapkan aturan yang saling terkait untuk pengembangan, desain, dan sirkulasi program dan dokumentasi program.
1.2. Standar ESPD menetapkan persyaratan yang mengatur pengembangan, pemeliharaan, produksi, dan pengoperasian program, yang memungkinkan untuk:
penyatuan produk perangkat lunak untuk saling bertukar program, ii penerapan program yang dikembangkan sebelumnya dalam perkembangan baru;
mengurangi intensitas tenaga kerja dan meningkatkan efisiensi pengembangan, pemeliharaan, pembuatan dan pengoperasian produk perangkat lunak;
otomatisasi produksi dan penyimpanan dokumentasi perangkat lunak.
Pemeliharaan program meliputi analisis fungsi, pengembangan dan peningkatan program, serta membuat perubahan untuk menghilangkan kesalahan.
2. RUANG LINGKUP DAN KOMPOSISI ESPD
2.1. Aturan dan peraturan yang ditetapkan dalam standar ESPD berlaku untuk program dan dokumentasi perangkat lunak untuk komputer, kompleks, dan sistem, terlepas dari tujuan dan cakupannya.
2.2. ESPD meliputi:
standar fundamental dan organisasional dan metodologis;
standar yang mendefinisikan bentuk dan isi dokumen program yang digunakan dalam pemrosesan data;
standar yang memastikan otomatisasi pengembangan dokumen program.
23. Pengembangan dokumentasi organisasi dan metodologi yang mendefinisikan dan mengatur kegiatan organisasi untuk pengembangan, pemeliharaan dan pengoperasian program harus dilakukan berdasarkan standar ESAP.