Kemitraan bisnis dan asosiasi bisnis. Kemitraan bisnis Kemitraan bisnis dan perusahaan secara singkat

Kode Sipil Federasi Rusia Pasal 66. Ketentuan dasar tentang kemitraan usaha dan perusahaan

(lihat teks di edisi sebelumnya)

1. Kemitraan bisnis dan perusahaan adalah organisasi komersial perusahaan dengan modal dasar (gabungan) yang dibagi menjadi saham (kontribusi) pendiri (peserta). Properti yang dibuat dengan mengorbankan kontribusi para pendiri (peserta), serta diproduksi dan diakuisisi oleh persekutuan bisnis atau perusahaan dalam menjalankan kegiatannya, menjadi milik persekutuan bisnis atau masyarakat dengan hak milik.

Ruang lingkup kekuasaan para peserta dalam suatu perusahaan bisnis ditentukan secara proporsional dengan sahamnya dalam charter capital perusahaan tersebut. Ruang lingkup yang berbeda dari kekuasaan peserta dalam perusahaan ekonomi non-publik dapat disediakan oleh piagam perusahaan, serta oleh perjanjian perusahaan, asalkan informasi tentang keberadaan perjanjian tersebut dan tentang ruang lingkup kekuasaan peserta di perusahaan yang disediakan oleh itu dimasukkan ke dalam daftar negara kesatuan badan hukum.

2. Dalam kasus yang diatur oleh Kode ini, sebuah perusahaan bisnis dapat dibuat oleh satu orang yang menjadi satu-satunya peserta.

Sebuah perusahaan bisnis tidak boleh memiliki perusahaan bisnis lain, yang terdiri dari satu orang, sebagai peserta tunggal, kecuali ditentukan lain oleh Pedoman ini atau undang-undang lain.

3. Kemitraan bisnis dapat dibuat dalam bentuk organisasi dan hukum persekutuan penuh atau persekutuan terbatas (persekutuan terbatas).

4. Perusahaan bisnis dapat dibentuk dalam bentuk organisasi dan hukum perseroan gabungan atau perseroan terbatas.

5. Pengusaha perorangan dan organisasi komersial dapat menjadi peserta dalam kemitraan umum dan mitra umum dalam kemitraan terbatas.

Warga negara dan badan hukum, serta formasi hukum publik, dapat menjadi peserta dalam perusahaan bisnis dan investor dalam kemitraan terbatas.

6. Badan-badan negara bagian dan badan-badan pemerintahan sendiri lokal tidak berhak untuk berpartisipasi atas nama mereka sendiri dalam kemitraan bisnis dan perusahaan.

Lembaga dapat menjadi peserta dalam perusahaan bisnis dan investor dalam kemitraan terbatas dengan izin dari pemilik properti lembaga, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Undang-undang dapat melarang atau membatasi partisipasi kategori orang tertentu dalam kemitraan bisnis dan perusahaan.

Kemitraan bisnis dan perusahaan dapat menjadi pendiri (peserta) dari kemitraan bisnis dan perusahaan lain, dengan pengecualian kasus-kasus yang diatur oleh hukum.

7. Keanehan status hukum lembaga perkreditan, organisasi asuransi, organisasi kliring, perusahaan keuangan khusus, perusahaan pembiayaan proyek khusus, peserta profesional di pasar sekuritas, dana investasi saham gabungan, perusahaan pengelola dana investasi, reksa dana dan dana pensiun non-negara, dana pensiun non-negara dan organisasi keuangan non kredit lainnya, perusahaan saham gabungan para pekerja (perusahaan rakyat), serta hak dan kewajiban para pesertanya ditentukan oleh undang-undang yang mengatur kegiatan organisasi tersebut.

Biasanya, ini memiliki kemampuan yang agak terbatas dan sebagian besar berlaku untuk bisnis kecil.

Untuk jenis yang sama seperti bisnis besar, biasanya relevan untuk menggabungkan upaya beberapa orang sekaligus, yang akibatnya berubah menjadi bisnis kolektif.

Kemitraan bisnis adalah perkumpulan beberapa mitra yang bertujuan menyelenggarakan kegiatan atau bisnis bersama, di mana keikutsertaan semua individu harus ditutup dengan kesepakatan atau kesepakatan tertulis. Orang-orang yang menandatangani perjanjian dasar ini dianggap sebagai pendiri.

Mereka memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam pengelolaan semua urusan, pembagian keuntungan yang diterima, untuk menerima informasi tentang semua jenis kegiatan kemitraan, untuk membiasakan diri dengan semua dokumentasi. Selain itu, jika terjadi likuidasi kemitraan, para pendiri menerima sebagian dari propertinya atau nilai moneter yang sesuai.

Untuk serikat yang lebih dekat dan lebih bermanfaat, kemitraan bisnis, sebagai suatu peraturan, dibentuk sebagai perusahaan di mana tidak hanya usaha, tetapi juga modal para pendirinya, digabungkan. Sumbangan awal disebut sumbangan atau piagam.

Bergantung pada jenis kewajiban properti, kemitraan dibagi menjadi kemitraan penuh dan terbatas.

Menurut KUH Perdata, kemitraan bisnis bersifat komersial, yaitu organisasi yang menetapkan laba sebagai tujuan utama mereka. Pada saat yang sama, kemitraan yang tidak berbadan hukum tidak berhak dianggap sebagai entitas independen, sejak itu tidak memiliki piagam, bahkan terkadang nama.

Kemitraan bisnis dan perusahaan dapat memiliki aset tetap sebagai modal properti mereka, seperti gedung, peralatan, struktur, modal kerja - persediaan bahan, bahan mentah, barang jadi, pekerjaan dalam proses, sumber daya moneter, dan nilai lainnya.

Kemitraan harus memiliki setidaknya dua peserta, dan satu-satunya dokumen konstituennya adalah kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pendiri, yang disebut mitra umum.

Pada gilirannya, masyarakat bisnis adalah bentuk korporasi yang paling klasik, universal, dan paling tersebar luas di seluruh dunia.

Saat ini, undang-undang Rusia mengatur tiga bentuk organisasi hukum dari entitas bisnis.

Yang paling umum adalah perseroan terbatas. Itu bisa dibuat oleh beberapa atau satu orang. Itu dapat dibagi menjadi beberapa bagian.

Pada gilirannya, peserta dari bentuk lain - perusahaan dengan kewajiban tambahan, memiliki bersama dan beberapa saham dalam jumlah tertentu, kelipatan dari kontribusi mereka.

Bentuk lain - perusahaan saham gabungan, menjadi badan hukum sejak menerima pendaftaran negara. Ini harus memiliki alamat tertentu dan harus memiliki nama.

Pada saat yang sama, perusahaan saham gabungan dapat terdiri dari dua jenis - tertutup dan terbuka. Setiap jenis ditentukan oleh cara pembentukan modal dasar, komposisi pendiri, dan status peserta.

Misalnya, dalam perusahaan saham gabungan tertutup, semua saham didistribusikan di antara lingkaran orang tertentu yang telah ditentukan sebelumnya yang memiliki hak memesan terlebih dahulu dari pemegang saham lain.

Kemitraan bisnis dan perusahaan organisasi komersial diakui dengan modal dasar (gabungan) dibagi menjadi saham (kontribusi) dari para pendiri (peserta). UNTUK kemitraan bisnisberhubungan:

Kemitraan penuh;

Kemitraan terbatas (kemitraan terbatas).

UNTUK badan usahaberhubungan:

Perusahaan saham gabungan;

Perseroan terbatas;

Perusahaan kewajiban tambahan.

Peserta dalam kemitraan umum dan mitra umum dalam kemitraan terbatas dapat berupa:

· Pengusaha individu;

· Dan (atau) organisasi komersial.

Anggota perusahaan bisnis dan kontributor kemitraan terbatas dapat berupa:

· Warga;

· Dan badan hukum.

Badan negara dan badan pemerintahan sendiri lokal tidak berhak untuk bertindak sebagai peserta dalam perusahaan ekonomi dan sebagai investor dalam kemitraan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh hukum.

Lembaga yang dibiayai oleh pemilik dapat menjadi anggota perusahaan bisnis dan investor dalam kemitraan dengan izin pemilik, kecuali ditentukan lain oleh hukum.

Undang-undang dapat melarang atau membatasi partisipasi kategori warga negara tertentu dalam kemitraan bisnis dan perusahaan, kecuali perusahaan saham gabungan terbuka.

UNTUK ciri umum kemitraan bisnis dan perusahaanberhubungan:

1) Pembagian modal dasar (saham gabungan) menjadi saham (unit).

2) Kontribusi terhadap properti dapat berupa uang, surat berharga, barang lain atau hak milik atau hak lain yang memiliki nilai moneter. Penilaian moneter atas kontribusi peserta dalam suatu perusahaan bisnis dibuat berdasarkan kesepakatan antara para pendiri (peserta) perusahaan dan, dalam kasus-kasus yang ditentukan oleh undang-undang, tunduk pada tinjauan ahli independen.

3) Jenis struktur manajemen yang sama, badan manajemen tertinggi di mana rapat umum para peserta.

4) Kemitraan bisnis dan perusahaan dapat menjadi pendiri (peserta) dari kemitraan bisnis dan perusahaan lain, kecuali untuk kasus-kasus yang diatur oleh Kode Sipil Federasi Rusia dan undang-undang lainnya.

5) Hak dan kewajiban peserta.

Kemitraan penuh -kemitraan, yang pesertanya (mitra umum), sesuai dengan kesepakatan yang disepakati di antara mereka, terlibat dalam kegiatan kewirausahaan atas nama kemitraan dan bertanggung jawab atas kewajibannya dengan properti milik mereka (Pasal 69 KUH Perdata Federasi Rusia). Tanggung jawab peserta dalam kemitraan penuh adalah bersama dan beberapa anak perusahaan.

Persekutuan iman (persekutuan komanditer) - persekutuan di mana bersama dengan peserta yang melakukan kegiatan wirausaha atas nama persekutuan dan bertanggung jawab atas kewajiban persekutuan dengan harta miliknya (persekutuan umum), terdapat satu atau lebih peserta - penanam modal (persekutuan terbatas) yang menanggung risiko kerugian sehubungan dengan kegiatan tersebut. kemitraan, dalam jumlah kontribusi mereka dan tidak berpartisipasi dalam aktivitas kewirausahaan kemitraan.

Kemitraan umum dan kemitraan terbatas dibuat atas dasar nota asosiasi.

Perseroan terbatas - suatu perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, yang modal dasar dibagi menjadi saham dengan ukuran yang ditentukan oleh dokumen konstituen; Anggota perseroan terbatas tidak bertanggung jawab atas kewajibannya dan menanggung risiko kerugian yang terkait dengan kegiatan perusahaan, sesuai dengan nilai kontribusinya.

Dokumen konstituen perseroan terbatas adalah:

Memorandum asosiasi;

Jika perusahaan didirikan oleh satu orang, maka dokumen konstituennya adalah piagam.

Jumlah peserta dalam perseroan terbatas tidak boleh melebihi 50 peserta. Jika tidak, dapat diubah menjadi perusahaan saham gabungan dalam waktu satu tahun, dan setelah periode ini - likuidasi di pengadilan, jika jumlah pesertanya tidak berkurang hingga batas yang ditetapkan oleh hukum.

Badan tertinggi perseroan terbatas adalah rapat umum para pesertanya.

Piagam perusahaan dapat mengatur pembentukan dewan direksi (dewan pengawas) perusahaan.

Dalam perseroan terbatas, badan eksekutif (kolegial dan (atau) tunggal) dibuat untuk menjalankan manajemen aktivitasnya saat ini dan bertanggung jawab kepada rapat umum pesertanya. Satu-satunya badan pengatur perusahaan juga dapat dipilih bukan dari para anggotanya.

Status hukum perseroan terbatas diatur oleh Undang-undang Federal tanggal 8 Februari 1998 No. 14-FZ "Tentang Perseroan Terbatas". Tinjauan tentang masalah praktik peradilan dalam kasus-kasus yang terkait dengan aktivitas perseroan terbatas diberikan dalam Resolusi Sidang Pleno Mahkamah Agung Federasi Rusia dan Sidang Pleno Mahkamah Arbitrase Tertinggi Federasi Rusia tanggal 9 Desember 1999 No. 90/14 "Tentang beberapa masalah penerapan Undang-Undang Federal" Tentang perusahaan terbatas tanggung jawab ".

Perusahaan kewajiban tambahan - suatu perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih, yang modal dasar dibagi menjadi saham dengan ukuran yang ditentukan oleh dokumen konstituen; peserta dari perusahaan tersebut bersama-sama menanggung kewajiban anak perusahaan atas kewajibannya dengan properti mereka dalam kelipatan yang sama untuk semua dengan nilai kontribusi mereka, yang ditentukan oleh dokumen konstituen perusahaan. Dalam hal kebangkrutan salah satu peserta, tanggung jawabnya atas kewajiban perusahaan dibagikan kepada peserta lain sesuai dengan kontribusinya, kecuali prosedur pembagian tanggung jawab yang berbeda diatur oleh dokumen konstituen perusahaan.

Aturan perseroan terbatas berlaku untuk anak perusahaan.

Perusahaan saham gabungan - perusahaan yang modal dasar terbagi menjadi sejumlah saham; Anggota suatu perusahaan saham gabungan (pemegang saham) tidak bertanggung jawab atas kewajibannya dan menanggung risiko kerugian yang terkait dengan aktivitas perusahaan tersebut, sebesar nilai saham yang dimilikinya.

Fitur utama dari perusahaan saham gabungan adalah pembagian modal dasar menjadi saham. Saham hanya dapat diterbitkan oleh perusahaan saham gabungan.

Status hukum perusahaan saham gabungan diatur oleh undang-undang federal tertanggal 26 Desember 1995 No. 208-FZ "Tentang Perusahaan Saham Gabungan", tanggal 19 Juli 1998 No. 115-FZ "Tentang Keanehan Status Hukum Perusahaan Saham Gabungan Pekerja (Perusahaan Rakyat)".

Jenis perusahaan saham gabungan:

· Perusahaan publik.

· Menutup perusahaan saham gabungan.

· Perusahaan pekerja gabungan (perusahaan nasional).

Tidak seperti perusahaan saham gabungan terbuka perusahaan saham gabungan tertutup tidak berhak untuk melakukan pemesanan terbuka atas saham yang dikeluarkan olehnya atau menawarkannya untuk dibeli kepada jumlah orang yang tidak terbatas.

Para pemegang saham dari perusahaan saham gabungan tertutup memiliki hak memesan efek terlebih dahulu untuk membeli saham yang dijual oleh pemegang saham lain dari perusahaan ini.

Jumlah anggota perusahaan saham gabungan tertutup tidak boleh melebihi 50 anggota.

Perusahaan Saham Gabungan Pekerja (Perusahaan Rakyat) - perusahaan saham gabungan yang karyawannya memiliki sejumlah saham perusahaan rakyat yang nilai nominalnya lebih dari 75 persen dari modal dasar.

Anak perusahaan bisnis -ini adalah suatu perusahaan bisnis dimana perusahaan bisnis (utama) atau persekutuan lainnya, karena penyertaan yang ada dalam modal dasar, atau sesuai dengan kesepakatan yang disepakati di antara mereka, atau memiliki kemampuan untuk menentukan keputusan yang dibuat oleh perusahaan tersebut.

Anak perusahaan tidak bertanggung jawab atas hutang perusahaan induk (kemitraan).

Perusahaan induk (kemitraan), yang memiliki hak untuk memberikan instruksi kepada anak perusahaan, termasuk berdasarkan perjanjian dengannya, instruksi yang mengikatnya, akan bertanggung jawab secara bersama-sama dan sendiri-sendiri dengan anak perusahaan atas transaksi yang diselesaikan oleh anak perusahaan sesuai dengan instruksi tersebut.

Perusahaan bisnis yang bergantung - sebuah perusahaan bisnis dimana perusahaan lain (dominan, partisipan) memiliki lebih dari:

Atau dua puluh persen dari modal dasar perseroan terbatas.

Suatu badan usaha yang telah memperoleh lebih dari dua puluh persen suara saham perusahaan gabungan atau dua puluh persen dari modal piagam perseroan terbatas wajib segera mempublikasikan informasi tentang hal ini dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang tentang perusahaan bisnis.

Koperasi produksi (artel) Adalah perkumpulan sukarela warga negara atas dasar keanggotaan untuk industri bersama atau kegiatan ekonomi lainnya (produksi, pengolahan, penjualan industri, pertanian dan produk lainnya, kinerja pekerjaan, perdagangan, layanan konsumen, penyediaan layanan lain) berdasarkan tenaga kerja pribadi mereka dan partisipasi lain dan penyatuan oleh anggotanya (peserta) dari kontribusi saham properti. Undang-undang dan dokumen konstituen koperasi produksi dapat mengatur partisipasi badan hukum dalam kegiatannya.

Ciri-ciri utama koperasi produksi meliputi:

Koperasi produksi berbasis keanggotaan;

Apakah organisasi komersial;

Ini mewakili tidak hanya asosiasi properti para peserta, tetapi juga asosiasi partisipasi tenaga kerja pribadi;

Distribusi keuntungan bergantung pada partisipasi tenaga kerja;

Jumlah minimal peserta adalah lima orang;

Anggota koperasi produksi memikul tanggung jawab tambahan atas kewajiban koperasi yang besarnya dan menurut ketentuan undang-undang tentang koperasi produksi dan piagam koperasi.

Status hukum koperasi produksi diatur oleh undang-undang federal tanggal 8 Mei 1996 No. 41-FZ “Tentang Koperasi Produksi”, Tanggal 8 Desember 1995 No. 193-FZ “Tentang Kerjasama Pertanian”.

Perusahaan kesatuan negara bagian dan kota Adalah organisasi komersial yang tidak diberkahi dengan hak kepemilikan atas properti yang diberikan oleh pemiliknya.

Kekayaan perusahaan kesatuan tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat didistribusikan melalui kontribusi (saham, saham), termasuk di antara karyawan perusahaan.

Jenis perusahaan kesatuan:

1. Perusahaan kesatuan berdasarkan hak pengelolaan ekonomi.

Suatu perusahaan tidak berhak untuk melepaskan harta tak gerak tanpa persetujuan dari pemiliknya.

Pemilik harta benda perusahaan berdasarkan hak pengelolaan ekonomi tidak bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan.

2. Perusahaan kesatuan berdasarkan hak pengelolaan operasional (perusahaan negara)

Perusahaan kesatuan tidak berhak untuk melepaskan baik harta bergerak maupun tidak bergerak tanpa persetujuan dari pemiliknya. Dalam kasus ini, pemilik dapat menyita properti yang tidak perlu, tidak digunakan, atau disalahgunakan.

Pemilik harta benda badan usaha milik negara menanggung kewajiban anak perusahaan atas kewajiban badan usaha tersebut jika kekayaannya tidak mencukupi.

Status hukum perusahaan kesatuan diatur oleh Undang-Undang Federal tanggal 14 November 2002 No. 161-FZ "Tentang Perusahaan Negara dan Kota Kesatuan".

Materi pendidikan berupa perkuliahan hukum untuk pelatihan mandiri mahasiswa dari berbagai spesialisasi dan bidang. Informasi disajikan dalam bentuk abstrak dengan uraian tematik mata pelajaran dan masalah yang dipelajari.

Kemitraan bisnis dan badan usaha



Kemitraan bisnis dan perusahaan (HT dan XO) adalah organisasi komersial, modal dasar (saham) yang dibagi menjadi saham peserta.

Saham peserta adalah indikator bersyarat dari volume hak korporasi mereka dalam kaitannya dengan kemitraan bisnis atau badan usaha. Mereka biasanya dihitung dalam pecahan.

Memiliki saham di modal dasar memungkinkan setiap peserta untuk:

  • - berpartisipasi dalam manajemen organisasi;
  • - berpartisipasi dalam distribusi keuntungan yang diperoleh sebagai hasil dari aktivitas organisasi;
  • - untuk mengurangi risiko mereka sendiri yang terkait dengan kegiatan kewirausahaan organisasi komersial.

Hak dan kewajiban peserta kemitraan bisnis dan perusahaan bisnis pada umumnya identik: keduanya berhak:

  • - berpartisipasi dalam manajemen;
  • - Tuntutan dari badan eksekutif semua informasi tentang kegiatan organisasi;
  • - untuk berpartisipasi dalam distribusi keuntungan dan saldo likuidasi.

Baik itu dan lainnya wajib:

  • - memberikan kontribusi kepada modal dasar dan modal saham dengan cara dan jumlah yang ditetapkan oleh dokumen konstituen;
  • - wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan kepada mereka yang merupakan rahasia dagang.

Perbedaan antara kemitraan bisnis dan perusahaan

1. Kemitraan bisnis - ini secara eksklusif adalah asosiasi kontraktual, yang dibuat oleh dua orang atau lebih untuk pelaksanaan bersama aktivitas kewirausahaan, tetapi dengan membuat badan hukum.

Undang-undang menetapkan 2 jenis kemitraan bisnis:

  • - kemitraan penuh (PT),
  • - kemitraan terbatas (KT).

Kemitraan bisnis harus dibedakan dari perjanjian kemitraan sederhana (tentang kegiatan bersama), yang kesimpulannya bukan badan hukum - Bab 55 KUH Perdata.

Setiap kemitraan bisnis adalah asosiasi orang-orang, oleh karena itu, setidaknya diperlukan dua peserta (mitra umum), yang memikul tanggung jawab tambahan untuk kewajiban kemitraan penuh dengan semua properti mereka, dan secara bersama dan beberapa. Ini berarti bahwa kreditur memiliki hak untuk mengajukan klaim tambahan terhadap salah satu dari mereka.

Kemitraan usaha adalah perkumpulan wirausaha yang artinya semua anggotanya harus memiliki status kewirausahaan yaitu baik berstatus organisasi komersial, atau berstatus pengusaha perorangan.

Jaminan hak kreditur dari suatu kemitraan ekonomi adalah kontribusi modal dan properti dari mitra itu sendiri, oleh karena itu mitra umum tidak dapat secara bersamaan menjadi mitra penuh dalam kemitraan bisnis lain; sejak menjadi anggota rumah tangga pertama. kemitraan, dia menjamin sebelumnya dengan semua propertinya.

2. Perusahaan bisnis Merupakan asosiasi hukum eksklusif.

Mereka menyebutnya pengumpulan modal. Partisipan organisasi ekonomi dapat memiliki status apa pun: mereka dapat menjadi warga negara, badan hukum (komersial dan non-komersial), badan hukum publik.

Sebuah perusahaan bisnis dapat berfungsi dan dibentuk jika hanya ada satu peserta.

Fitur:

  • - dokumen penyusun utama perusahaan bisnis adalah piagam;
  • - anggota badan usaha tidak diwajibkan untuk ikut serta dalam kegiatan kewirausahaan organisasinya;
  • - setiap perusahaan bisnis memerlukan struktur internal, sedangkan untuk kemitraan bisnis hal ini tidak diperlukan;
  • - Modal dasar suatu badan usaha merupakan jaminan utama atas hak-hak krediturnya, artinya apabila suatu badan tidak mampu memenuhi kewajibannya (insolvensi), maka pesertanya tidak menanggung kewajiban anak perusahaan, kecuali anak perusahaan (ALC); oleh karena itu dalam hal ini mereka dilikuidasi atas dasar pailit.

Jenis utama adalah perusahaan saham gabungan, baik terbuka maupun tertutup, perseroan terbatas dan ragamnya - perseroan terbatas.

Kemitraan bisnis, perusahaan, koperasi produksi adalah asosiasi entitas dan propertinya. Mereka diciptakan untuk melakukan berbagai aktivitas kewirausahaan. Mari kita pertimbangkan secara lebih rinci.

Informasi Umum

Masyarakat bisnis, kemitraan bisnis, koperasi diciptakan untuk mewujudkan tujuan ekonomi tertentu. Manajemen di salah satu asosiasi dilakukan oleh rapat umum. Bertindak sebagai badan administratif tertinggi. Koperasi dan kemitraan bisnis berbeda dalam cara pendistribusian pendapatan. Yang pertama, dilakukan sesuai dengan kontribusi tenaga kerja masing-masing anggota, yang kedua - tergantung besar kecilnya kontribusi atau bagiannya. Kemitraan bisnis dan perusahaan menerima kepemilikan atas properti yang diperoleh selama menjalankan aktivitas mereka. Yang umum dalam asosiasi ini adalah bahwa modal bersama (dasar) dibagi menjadi saham. Masing-masing milik peserta tertentu. Tingkat partisipasi dalam pembagian keuntungan akhir akan bergantung pada besar kecilnya bagian. Kemitraan bisnis dan perusahaan dibentuk menurut aturan yang berbeda. Prosedur pembentukan asosiasi ditetapkan dalam KUH Perdata, serta hukum federal. Pertimbangkan lebih lanjut fitur-fitur kemitraan bisnis.

Kekhususan XT

Kemitraan bisnis adalah organisasi komersial. Mereka dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan kegiatan usaha bersama. Asosiasi seperti itu tidak dapat dibuat oleh satu subjek. Hanya organisasi komersial dan pengusaha yang bertindak sebagai peserta. Struktur negara bagian dan otoritas lokal tidak dapat menjadi anggota asosiasi ini, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Status hukum kemitraan bisnis ditetapkan dalam KUH Perdata dan Hukum Federal terkait.

Peserta

Mereka memiliki kemampuan dan tanggung jawab tertentu. Secara khusus, mereka berhak untuk:

  1. Untuk satu derajat atau lainnya untuk berpartisipasi dalam pekerjaan administrasi asosiasi.
  2. Menerima informasi tentang kegiatan perusahaan.
  3. Berpartisipasi dalam distribusi pendapatan.
  4. Menerima bagian dari properti yang tersisa setelah penyelesaian dengan kreditur selama likuidasi.

Para peserta wajib memberikan kontribusi kepada modal dasar dalam jumlah dan cara yang ditetapkan oleh dokumen konstituen, dan juga tidak mengungkapkan informasi rahasia mengenai pekerjaan asosiasi.

Bentuk kemitraan bisnis

Asosiasi yang dipertimbangkan bersifat kontraktual. Artinya, mereka dibuat atas dasar kesepakatan di antara para peserta. Undang-undang mengatur jenis kemitraan bisnis berikut:


Tanggung jawab

Kemitraan bisnis penuh berbeda dalam hal distribusi kerugian dan keuntungan di dalamnya dilakukan sesuai dengan bagian peserta dalam modal. Meskipun ada perlindungan kepentingan kreditor dengan kewajiban properti anggota asosiasi, mereka bertanggung jawab atas kewajiban tersebut. Dalam hal ini, kreditur, jika harta benda perusahaan tidak mencukupi, dapat menyatakan tuntutan terhadap semua peserta pada saat yang sama atau terhadap salah satu dari mereka. Tanggung jawab anak perusahaan menjadi gabungan dan beberapa tambahan kewajiban asosiasi itu sendiri.

Pembuangan saham

Seorang peserta dalam kemitraan penuh dapat mengundurkan diri kapan saja. Pada saat yang sama, dia menyatakan penolakannya untuk melanjutkan keanggotaan setidaknya enam bulan sebelum tanggal penarikan yang sebenarnya. Setelah pensiun, peserta berhak atas pembayaran sebagian dari properti asosiasi, sama dengan bagiannya di modal. Dengan kesepakatan, itu bisa diterbitkan dalam bentuk barang, dan bukan uang tunai. Seorang anggota dapat menukar, menjual, menyumbangkan bagiannya dalam modal kepada anggota asosiasi lainnya atau kepada pihak ketiga. Untuk melakukan transaksi ini, dia harus mendapatkan persetujuan dari mitra lainnya.

Fitur likuidasi

Status hukum kemitraan bisnis mengandaikan kehadiran lebih dari satu anggota dalam asosiasi. Jika hanya satu peserta tetap di dalamnya, itu tunduk pada likuidasi. Pada saat yang sama, dia diberi waktu enam bulan untuk mengubah asosiasi tersebut. Itu dapat diatur ulang menjadi entitas bisnis apa pun. Undang-undang ini juga memberikan dasar umum untuk likuidasi suatu asosiasi. Itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dengan pembentukan komisi, pembuatan neraca, penyelesaian dengan kreditor dan anggota perusahaan.

Kontrol

Fitur administrasi didefinisikan dalam KUH Perdata. Undang-undang menetapkan bahwa penerapan keputusan manajerial tertentu dilakukan dengan persetujuan dari semua anggota asosiasi. Kemitraan bisnis berbeda karena, terlepas dari besarnya kontribusinya, setiap anggota hanya memiliki satu suara. Bersama dengan memorandum asosiasi ini, pengecualian terhadap aturan ini dapat ditetapkan.

Persyaratan wajib

Mereka terkait dengan memorandum asosiasi dan nama asosiasi, serta partisipasi subjek dalam kemitraan lainnya. Perjanjian tersebut harus memuat informasi mengenai jumlah dan komposisi modal, tata cara dan besaran perubahan saham anggota. Kontrak tersebut menetapkan istilah, aturan, jumlah kontribusi, dan juga mengatur kasus penuntutan atas pelanggaran kewajiban untuk memberikan kontribusi. Kemitraan bisnis harus memiliki nama yang tegas. Undang-undang menetapkan aturan yang sesuai dengan nama asosiasi yang dipilih. Untuk individualisasi suatu perusahaan dan anggotanya, nama atau nama semua peserta atau satu atau lebih anggota harus ada, dengan tambahan frasa "dan perusahaan". Selain itu, nama harus mencantumkan "kemitraan bisnis". Tanggung jawab properti individu dari setiap anggota asosiasi menetapkan larangan keikutsertaannya dalam badan hukum sejenis lainnya.

kesimpulan

Mempertimbangkan informasi di atas, kami dapat merumuskan fitur utama yang dimiliki kemitraan bisnis komersial:

  1. Perjanjian yayasan menjadi dasar pembentukan dan pelaksanaan kegiatan asosiasi.
  2. Perusahaan bisnis tidak memiliki piagam.
  3. Kegiatan kewirausahaan dilakukan oleh para peserta. Ketentuan ini menentukan kekhususan komposisi subjek. Hanya perusahaan komersial dan pengusaha yang dapat hadir dalam kemitraan.
  4. Selain dirinya sendiri, anggota asosiasi memikul tanggung jawab atas kewajiban asosiasi.
  5. Kemitraan umum adalah perusahaan komersial. Artinya dibentuk untuk melakukan kegiatan kewirausahaan.

Asosiasi komando

Mereka bertanggung jawab atas kewajiban berasosiasi dengan harta miliknya dalam jumlah yang sama. Ini adalah kelipatan dari nilai kontribusi mereka. Modal dasar ALC tidak boleh kurang dari seratus kali upah minimum. Dalam kaitan ini, perusahaan seperti itu berpotensi besar untuk memberikan jaminan bagi kepentingan kreditor. JSC adalah sebuah asosiasi, yang modal dasarnya dibagi menjadi sejumlah saham tertentu. Sekuritas mensertifikasi hak wajib para pesertanya. Pembentukan perusahaan saham gabungan dilakukan sesuai dengan urutan konstituen. Namun, Undang-Undang Federal "Tentang Perusahaan Saham Gabungan" mengatur aturan khusus dan umum untuk pembentukannya. Perhatian khusus dalam tindakan normatif yang ditentukan diberikan pada pembuatan JSC melalui reorganisasi dan transformasi.

Pendiri

Mereka bisa menjadi warga negara dan badan hukum. Jumlah pendiri di JSC tidak boleh lebih dari 50. Badan-badan negara bagian, serta struktur pemerintahan sendiri lokal, tidak bisa menjadi mereka, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang. Akuisisi hak badan hukum bertepatan dengan saat pendaftaran negara bagian JSC.

Ketentuan utama

Jumlah modal minimum ditentukan oleh hukum. Untuk JSC terbuka, tidak kurang dari 1000 kali, dan untuk yang tertutup - tidak kurang dari 100 kali upah minimum yang ditentukan oleh Hukum Federal pada saat pendaftaran asosiasi. ZAO dan OAO berbeda tidak hanya dalam ukuran modal dasar. Dalam masyarakat ini, komposisi subjek dan status peserta berbeda. Perusahaan saham gabungan tertutup diakui, sekuritasnya hanya didistribusikan di antara para pendiri dan di antara orang-orang yang termasuk dalam lingkaran yang ditentukan sebelumnya. Anggota CJSC memiliki hak memesan efek terlebih dahulu untuk membeli saham yang dijual oleh pemegang saham lain. Ketentuan ini ditetapkan dalam Art. 997 di bagian 2 KUH Perdata.

Kompetensi badan pengatur

AO dicirikan oleh struktur manajemen tiga tingkat. Itu termasuk:

  1. Pertemuan umum.
  2. Dewan Pengawas (Board of Directors). Itu dibentuk tanpa gagal di perusahaan dengan lebih dari 50 anggota.
  3. Badan eksekutif. Dia bisa kolektif atau individu.

Rapat umum memutuskan pertanyaan tentang:

  1. Likuidasi / reorganisasi perusahaan.
  2. Penurunan / peningkatan modal dasar.
  3. Pembentukan badan eksekutif.
  4. Persetujuan neraca, laporan tahunan, akun laba rugi, distribusi pendapatan dan pengeluaran, dan sebagainya.

Kompetensi direksi meliputi pengelolaan umum kegiatan asosiasi. Satu-satunya pengecualian adalah masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan rapat umum. Badan eksekutif mengelola aktivitas perusahaan saat ini. Para partisipan tidak bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan saham gabungan dan menanggung risiko yang terkait dengan aktivitas mereka dalam batasan saham mereka.

Asosiasi lainnya

Selain perusahaan-perusahaan di atas, terdapat afiliasi dan anak perusahaan. Yang terakhir termasuk asosiasi semacam itu, yang keputusannya ditentukan oleh kemitraan atau masyarakat utama lainnya. Fenomena ini terjadi karena adanya partisipasi yang terakhir dalam modal dasar anak perusahaan, berdasarkan kesepakatan yang dibuat antara mereka atau karena alasan lain. Perusahaan induk memiliki hak untuk mengeluarkan instruksi yang mengikat. Pada saat yang sama, anak perusahaan tidak bertanggung jawab atas hutangnya. Perusahaan induk secara tanggung renteng bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan oleh entitas pelapor sesuai dengan instruksi yang diterima. Dalam kasus kebangkrutan anak perusahaan karena kesalahan atasan, yang terakhir adalah anak perusahaan yang bertanggung jawab atas hutang yang pertama. Merger dianggap tergantung jika 20% saham pemungutan suara JSC atau 20% dari modal dasar LLC milik perusahaan lain. Batasan partisipasi bersama, jumlah suara yang dapat digunakan oleh satu badan hukum dalam rapat umum ditetapkan dengan undang-undang.